Mencegah "Pulau Buru" Kedua
Menurut Kasum TNI, para tahanan tersebut akan diklasifikasikan berat, menengah, sedang atau ringan, dan pemrosesan tahanan itu dilakukan secara terpusat. Lokasi proses hukum dan tahanan terhadap anggota GAM itu sekaligus untuk kepentingan pembinaan bagi mereka yang punya klasifikasi lebih rendah.
Kejahatan kemanusiaan di Buru
Rencana pembangunan tempat penahanan di Pulau Nasi itu menimbulkan kecaman dari berbagai pihak yang menguatirkan terulangnya kasus Pulau Buru. Selama 10 tahun pulau yang terletak di propinsi Maluku ini merupakan tempat penahanan bagi orang yang diduga terlibat G30S/1965 namun tidak cukup bukti (tapol golongan B). Tindakan ini dilakukan karena tahun 1968 masih terdapat puluhan orang kelompok kiri di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang belum tertangkap yang akhirnya dengan mudah ditumpas ABRI. Sementara itu tahun 1971 merupakan saat pemilu yang pertama era Orde Baru. Untuk mengantisipasi keamanan, maka kelompok yang dianggap “berbahaya” disingkirkan jauh-jauh.
Sejak tahun 1969, sebanyak 10.000 orang dibuang ke sana dalam beberapa pengiriman untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Desakan lembaga HAM internasional menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa membebaskan tahanan ini tahun 1979 dengan tanpa diadili sama sekali. Sedikit sekali pengetahuan masyarakat Indonesia tentang kasus ini karena tidak ada buku mengenai pulau Buru yang boleh beredar. Padahal mereka mengalami pemindahan paksa, pembunuhan, penyiksaan dan penganiayaan. Di Pulau Buru, orang-orang sipil ini melakukan kerja paksa di bawah ancaman aparat keamanan yang bersenjata. Semuanya itu terekam dengan baik antara lain dalam buku Pramoedya Ananta Toer, Nyanyi Sunyi Seorang Bisu (pertama kali diterbitkan dalam bahasa Belanda tahun 1988 dan kemudian di Malaysia, 1995). Buku ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris The Mute’s Solloquy, New York, Hyperion, 1999. Kajian ilmiah mengenai kasus pulau Buru telah dilakukan IG Krisnadi berupa tesis magister pada jurusan sejarah UI (dibukukan dengan judul Tahanan Politik Pulau Buru (1969-1979), LP3ES, Jakarta, April 2001).
Sejak era reformasi telah terbit pula beberapa kesaksian dari survivor Pulau Buru seperti H.Achmadi Moestahal, Dari Gontor ke Pulau Buru (April 2002), Kresno Saroso, Dari Salemba ke Pulau Buru (Agustus 2002), Suyatno Prayitno dkk, Kesaksian Tapol Orde Baru (Maret 2003). Hersri Setiawan yang kini bermukim di negeri Belanda telah menyebarkan pengalamannya di pulau Buru pada internet dan dalam waktu dekat buku itu akan terbit di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, di dalam proses penahanan dan di kamp penahanan Pulau Buru terdapat adanya dugaan pelanggaran berat HAM seperti termaktub dalam UU no 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran itu termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis dan meluas.
Agar tidak terulang
Agar kasus Pulau Buru tidak terulang kembali perlu diperhatikan beberapa hal. Pertama, diusulkan agar proses penahanan dan pemeriksaan di Pulau Nasi dilaksanakan secara transparan dan berdasar hukum. Penetapan pulau ini sebagai tempat prosesing dan penahanan seyogianya dengan Keputusan Presiden sehingga bila terjadi pelanggaran berat HAM nanti akan mudah untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab dan meminta pertanggungjawabannya.
Kedua, proses itu hendaknya dalam waktu tertentu misalnya 6 (enam) bulan sehingga segala sesuatunya dipersiapkan dengan seksama. Tahanan yang memenuhi syarat untuk diadili dibawa secepatnya ke pengadilan, sedangkan yang tidak cukup bukti dibebaskan. Setelah waktu yang ditetapkan
Ketiga, kategori kesalahan berat, sedang dan ringan itu tidak usah diterapkan. Pada prinsipnya ada tahanan yang bersalah (dihukum) dan tidak bersalah (kembali dengan bebas ke tengah masyarakat).Keempat, agar tahanan itu tidak dipekerjakan secara paksa di pulau Nasi dengan mengolah lahan pertanian atau menanam tanaman tertentu misalnya.
Kelima, pulau ini terbuka bagi keluarga yang menjenguk maupun wartawan baik dalam maupun luar negeri, sehingga bukan merupakan kamp isolasi.
Keenam, seyogianya kesalahan masa lalu dengan mencantumkan kode ET pada KTP mereka yang dituduh terlibat G30S, tidak diulang lagi bagi anggota atau eks GAM dan keluarga dengan memberi kode misalnya EG pada kartu tanda penduduk mereka. Pemberian stigma jahat itu sudah saatnya dihapus dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
Ketujuh, setelah masalah GAM ini selesai sebaiknya daerah Aceh dibangun kembali secara sungguh-sungguh. Sejalan dengan itu, pelanggaran HAM berat yang terjadi semasa DOM (1989-1998) agar diusut tuntas (sampai kepada komandan yang tertinggi) untuk memenuhi rasa keadilan warga Aceh.

