Peran Ulama
Cerita silat atau cerita cowboy menggambarkan dengan baik hal itu. Dendam itu betul-betul dinikmati. Dendam itu suatu kehormatan, suatu tugas mulia, suatu yang dihargai sebagai kejantanan, sebagai keperwiraan. Yang tidak mau atau tidak berani menuntut balas dianggap sebagai orang lemah, pengecut atau tidak berbakti kepada suhu (guru) atau orang tua. Menuntut balas, melampiaskan dendam menjadi sesuatu yang merasuk kedalam jiwa. Tanpa itu hidup menjadi kurang lengkap, bahkan menjadi tiada berarti.
Kemudian datanglah ajaran agama terutama yang diturunkan dari langit. Ajaran itu bagi para penuntut balas itu terasa aneh atau janggal dan sulit untuk dilakukan. Ajaran itu adalah pengampunan dan pemaafan terhadap mereka yang telah menyakiti kita. AlQur’an surah Alu Imron (133-134) menyatakan : “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seperti langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang menafkahkan hartanya baik diwaktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain”. Agama lain tentu juga mempunyai ajaran yang senafas dengan ayat diatas.
Kita sadar memang tidak mudah untuk menerima dan melakukan ajaran itu. Memang sungguh terasa berat untuk menahan amarah kita dan memberi maaf atau memberi ampun pada orang yang melukai atau menyakiti kita. Hanya orang yang sungguh-sungguh bertakwa yang sanggup melakukannya. Hanya orang yang lapang jiwanya dan mulia hatinya mampu menjalankan ajaran agama yang diuraikan diatas.

******
Mengapa kita berat untuk mengampuni? Patricia Weenolsen Ph. D. didalam bukunya The Art of Dying menjelaskan : “Memberi ampun dan memaafkan menghancurkan identitas kita sebagai korban dan itu terasa menyakitkan. Itulah salah satu sebab mengapa orang berpegang teguh pada luka-luka hati dan mengapa begitu sulit untuk memberi ampun”.
Buku itu mengutip pendapat Beverly Flanigan, seorang pekerja social yang menyarankan langkah-langkah yang bermanfaat dalam proses pengampunan. Pertama, uraikanlah luka itu. Seberapa jauh anda dirugikan dan bagaimana luka itu mengubah pribadi dan system kepercayaan Anda. Kedua, akuilah luka itu, jangan mencoba menyangkal dan mengatakan bahwa Anda tidak luka. Sadarilah bahwa luka itu dapat mengubah Anda menjadi lebih baik atau lebih jahat.
Ketiga salahkan orang yang menyakiti atau membuat luka itu. Jangan menyalahkan diri Anda sendiri. Mereka yang menyakiti Anda itulah yang harus bertanggungjawab atas semua ini. Keempat, carilah keseimbangan, baik dengan menghukum si pembuat luka atau dengan menuntut balas atas apa yang telah dia perbuat. Jangan berbuat kejahatan yang sama kepada orang lain.
Kelima, ambillah keputusan untuk mengampuni karena hanya Anda yang bertanggungjawab atas hidup Anda sendiri. Keenam, ciptakanlah kembali diri Anda dengan keyakinan, impian dan harapan baru.
Menyimak langkah-langkah itu, tetap saja berat untuk memberi ampun. Mengampuni ternyata membutuhkan syarat tertentu. Mungkin Anda mengatakan bahwa Anda akan mengampuni, tetapi sesungguhnya Anda tidak punya kemampuan untuk mengampuni. Mengampuni menunjukkan posisi lebih atas dari pada yang diampuni. Yang mengampuni, lebih mulia, lebih tinggi, lebih kuat, lebih bijak daripada yang diampuni.
Mengampuni berarti berani memikul beban.
******
Disadari bahwa rekonsiliasi secara hokum atau secara budaya tidak semudah yang kita bayangkan. Mengutip pendapat Wapres Afsel Phumzil Mlambo –Ngcuka saat berkunjung ke Indonesia, bahwa didalam diri warga kulit hitam Afsel tersimpan kemarahan, kebencian dan bahkan keinginan untuk melakukan pembalasan terhadap ketidakadilan yang terjadi pada masa lalu, yang sangat besar. Terutama bagi kaum muda seperti dirinya, sangat kuat keinginan untuk menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masa lalu.
Beruntung Afsel mempunyai pemimpin seperti Nelson Mandela yang telah mendekam didalam penjara hampir 30 tahun. Mandela selalu mengingatkan kaum muda bahwa kekerasan bukan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan masa lalu dan meraih masa depan. Pembebasan atau kemerdekaan bukan hanya berlaku untuk kita, tetapi juga untuk musuh-musuh kita. Para musuh harus diajak untuk ikut membangun kembali Afsel dan meraih masa depan.
Kunci dari penjelasan Wapres Afsel itu ada dua. Pertama, bagaimana kita mau berkompromi dan berdamai denganh masa lalu. Kedua, hadirnya pemimpin yang mampu meyakinkan dan mengajak seluruh rakyat untuk memaafkan masa lalu dan melihat jauh kedepan. Pemimpin yang didengar perkataannya oleh sebagian besar rakyat.
Dalam buku berjudul Presence, ilmuwan social Otto Schamer dkk menjelaskan bahwa proses yang dilalui bangsa Afsel untuk mengelola masa lalu sangatlah panjang. Dimulai oleh orang-orang yang mempunyai pikiran terbuka, hati terbuka dan kemauan terbuka untuk menentukan bersama visi Afsel kedepan. Dibuat berbagai scenario, baik secara politik maupun ekonomi untuk membawa Afsel keluar dari persoalan. Dan akhirnya bangsa Afsel mampu melewati transisi demokrasi multirasial tanpa konflik bersenjata dan pertumpahan darah.
Begitu banyak masalah atau kasus dalam kehidupan bangsa kita yang memerlukan rekonsiliasi. Dari mulai pemberontakan PKI tahun 1948, pemberontakan DI/TII tahun 1950-an, pemberontakan PKI tahun 1965 dan pembunuhan terhadap warga yang diduga sebagai anggota atau aktivis PKI dan organisasi dibawahnya, tindakan kekerasan oleh Negara selama Orde Baru (seperti pembunuhan misterius, tindakan kekerasan di Aceh dan Papua, kasus Tanjung Priok, peristiwa 27 Juli 1996), pada masa menjelang reformasi (penghilangan secara paksa, peristiwa Mei 1998, kasus Trisakti dan Semanggi), pada masa reformasi (kerusuhan di Sambas, Poso, Ambon dll).
Masa reformasi memberi kita harapan besar bahwa kita akan mampu menyelesaikan begitu banyak masalah traumatic yang menimpa sejumlah besar warga bangsa kita. Tetapi setelah delapan tahun kita menjalani era reformasi, tampaknya rekonsiliasi itu sulit diwujudkan. Mengapa rekonsiliasi didalam bangsa kita sulit diwujudkan ?
Pertama, persepsi terhadap rekonsiliasi belum sama. Misal pada kasus G30S/Dewan Revolusi Indonesia 1965. Kedua belah pihak hanya menyalahkan pihak lawan tetapi tidak mau mengakui kesalahan pada diri sendiri. Kedua, para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran HAM yang berat tampaknya bersikukuh menyatakan tidak terlibat dalam pelanggaran apalagi merasa bersalah.
Ketiga, perspektif korban dilupakan atau diabaikan. Pramudya Ananta Toer menyatakan bahwa rekonsiliasi itu sekadar basa-basi kalau menerjang keadilan dan hokum yang seharusnya ditegakkan. Pram mendesak agar semua pelanggaran terhadap terhadap kemanusiaan diadili dan si pelaku dihukum sesuai dengan prinsip moral dimana setiap orang tanpa kecuali harus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat, rekonsiliasi terlampau bertumpu pada Negara. Terkesan bahwa bahwa peran KKR amat sentral dan tidak tergantikan. Padahal KKR hanya salah satu medium untuk mewujudkan rekonsiliasi bangsa. Dalam KKR, penyelesaian berkekuatan hokum dan terorganisasi dengan baik. Tetapi kita juga tahu bahwa UU KKR mengandung kelemahan yang sudah dikemukakan banyak pihak terutama pihak korban. Perlu digalakkan pendekatan budaya seperti yang telah dilakukan antara lain oleh Syarikat.
Kelima, kita tidak mempunyai sosok pemimpin seperti Nelson Mandela yang ketokohannya diakui oleh bangsanya dan juga oleh dunia internasional. Dulu Presiden Abdurrahman Wahid mempunyai keinginan untuk melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Nelson Mandela dengan melemparkan gagasan pencabutan TAP MPRS NO XXV/1966. Tetapi tampaknya niat baik itu tidak mampu dijalankan oleh Gus Dur. Lemparan gagasan itu menuai kecaman dan secara tidak langsung justru ikut menyebabkan kejatuhannya dari kursi kepresidenan.
Nelson Mandela adalah tokoh yang paling berat penderitaannya dan paling lama mendekam di penjara. Ketika tokoh seperti itu bersedia memaafkan, maka mereka yang dihukum tidak selama Nelson Mandela tidak keberatan untuk mengikuti langkahnya. Tetapi Gus Dur tidak ikut merasakan apa yang dirasakan oleh mereka yang pernah menjadi korban PKI, karena Gus Dur saat itu berada diluar negeri. Bagaimana mungkin Gus Dur mengajak para korban PKI itu untuk menyetujui pencabutan TAP MPRS itu. Selain itu Gus Dur tidak pernah merundingkan terlebih dulu masalah itu dengan pihak yang anti PKI.

******
Karena kita tidak mempunyai seorang pemimpin sekaliber Nelson Mandela, mungkin peran pemimpin tidak dilakukan oleh seorang tokoh saja tetapi dilakukan oleh sebanyak mungkin pemimpin masyarakat, antara lain ulama. Diharapkan ulama dapat ikut berperan dalam menyadarkan pentingnya rekonsiliasi bagi upaya mewujudkan masa depan yang cerah bangsa Indonesia. Juga berperan ikut mendorong kearah proses rekonsiliasi budaya. Tetapi tampaknya para ulama belum banyak menyentuh masalah itu, mungkin karena persepsinya tentang rekonsiliasi belum tepat. Diperlukan upaya oleh banyak pihak untuk menggugah kesadaran para ulama supaya dapat berperan seperi yang kita harapkan. Tetapi upaya itu harus dilakukan secara tepat.
Bagaimana kalau sebagian ulama justru dapat diduga terlibat dalam konflik yang menimpulkan masalah traumatic? Apakah mungkin mereka diharapkan berperan dalam proses mewujudkan rekonsiliasi bangsa ? Yang masih actual saat ini ialah peristiwa konflik di Poso yang telah berlangsung sejal tahun 2000.
Sebenarnya telah dicapai kesepakatan untuk menghentikan konflik fisik itu melalui Deklarasi Malino pada tahun 2001. Setahun kemudian berhasil dibentuk Aliansi Kemanusiaan yang melibatkan tokoh agama Kristen dan Islam. Ternyata sampai hari ini tindak kekerasan masih terjadi yang memakan korban jiwa dalam jumlah cukup besar. Untungnya umat Islam dan Kristiani di Poso tidak mudah terprovokasi, sehingga konflik fisik antara mereka tidak terjadi. Tetapi kesepakatan ulama dan para tokoh Kristiani untuk berdamai tidak berhasil untuk menghentikan kekerasan yang tampaknya digerakkan oleh pihak ketiga yang tidak jelas siapa.
Dalam Peristiwa 1965 masih terdapat perdebatan tentang siapa pihak yang berada dibelakang G30S/Dewan Revolusi Indonesia. Ada yang menyatakan bahwa pihak itu adalah PKI, tetapi ada yang menyatakan pihak itu ialah TNI-AD atau CIA bekerjasama dengan TNI-AD. Ulama didalam kalangan NU yang pernah merasakan konfik dengan pihak PKI dan organisasi dibawahnya tentu meyakini bahwa PKI adalah pihak dibalik G30S/Dewan Revolusi Indonesia. Banser didirikan pada awal tahun 1960-an untuk menghadapi konflik fisik dengan PKI. G30S sebenarnya bukan kudeta hanya pembunuhan 6 jenderal dan seorang perwira pertama TNI-AD. Yang disebut kudeta ialah Dewan Revolusi Indonesia yang menyatakan bahwa Kabinet Dwikora tidak ada lagi.
Selama kita masih saling menuduh seperti ini, bahkan kekhawatiran akan munculnya Neo-PKI masih cukup besar, tidak mudah untuk melakukan rekonsiliasi. Seperti diketahui, setelah pemberontakan tahun 1948, PKI diberi ijin untuk hidup lagi pada tahun 1950 dan segera membantah keterlibatan PKI dalam Pemberontakan Madiun tahun 1948. PKI tumbuh dengan cepat sehingga bisa jadi pemenang keempat pemilu 1955 dan akhirnya melakukan pemberontakan melalui G30S/Dewan Revolusi Indonesia. Kekhawatiran munculnya Neo PKI adalah kekhawatiran terulangnya lagi apa yang terjadi pada tahun 1950 ketika merehabilitasi PKI.
Tampaknya peran pemimpin masyarakat seperti ulama dicoba untuk digantikan oleh tokoh-tokoh muda atau ulama muda antara lain seperti yang tergabung didalam Syarikat Indonesia. Kawan-kawan ini mencoba untuk menggali apa yang terjadi pada saat itu melalui wawancara terhadap berbagai pihak yang mengetahui atau mengalami apa yang terjadi pada tahun 1965 dan 1966. Tindakan kemanusiaan seperti ini tentu perlu didukung asalkan tidak memutar balik apa yang terjadi pada saat itu.
Peristiwa tahun 1965 dimulai dengan tindakan kekerasan oleh PKI dan organisasi dibawahnya diberbagai tempat terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Juga tindakan permusuhan oleh Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) dkk terhadap seniman dan budayawan yang tidak sepaham dengan mereka.
Dalam kegiatan ini tidak ketinggalan peran Pramudya Ananta Toer yang menulis didalam lembaran kebudayaan Lentera di Koran Bintang Timur berjudul Tahun 1965, Tahun Pembabatan Total yang bernuansa pemasungan terhadap pendapat yang berbeda. Lekra juga menampilkan pertunjukan yang bisa dianggap sebagai memancing permusuhan oleh ulama karena lakonnya berjudul Matine Gusti Alah.
Setelah terjadi G30S/DRI, PKI masih melakukan tindakan kekerasan dan pembunuhan diberbagai tempat (Oktober 1965) antara lain di Cemethuk Banyuwangi. Tetapi apa yang dilakukan oleh PKI dan organisasi dibawahnya telah dibalas dengan tindakan yang jauh lebih dahsyat. Tragedi kemanusiaan yang memakan korban ratusan ribu jiwa itu tentu tidak boleh terulang lagi. Perlu dilakukan upaya rekonsiliasi, saling meminta maaf dan saling memberi maaf. Tentu juga perlu ada rehabilitasi dan pemulihan hak terhadap warga negara, termasuk pengembalian hak milik mereka yang pernah diambil. Yang pertama bisa bersifat budaya tanpa melibatkan Negara. Yang kedua harus melibatkan Negara.
Mengutip kembali apa yang dikemukakan pada bagian awal makalah ini, apakah kita akan memelihara dan menikmati dendam lalu membalas melukai orang yang melukai kita? Ataukah kita akan mengikuti ajaran agama untuk menjadi orang bertakwa yang menahan amarah dan memberi maaf ? Tentu ulama perlu mendorong umat untuk menjadi orang bertakwa. Ulama juga perlu mengingatkan bahwa rekonsiliasi harus dilakukan dengan menghapus dendam dan saling curiga untuk dapat menumbuhkan saling percaya.
Jombang, 12 Mei 2006
