PEREMPUAN KORBAN BERTANYA

 Didampingi Syarikat Indonesia (SI), para ibu yang sebagian besar sudah berusia lanjut ini akan mengadakan dengar-pendapat dengan Komisi III DPR-RI yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Para ibu hendak menanyakan kepada Komisi III DPR-RI: apa langkah dan kebijakan yang akan diambil DPR pasca-pencabutan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan persoalan kejahatan HAM di masa lalu, khususnya Peristiwa 1965.

Hingga sore hari, 2 Februari 2007, situasi Jakarta  belum banyak berubah. Genangan air masih memenuhi jalan-jalan. Kami, Lingkar Tutur Perempuan (LTP), menilai situasi ini sangat tidak mendukung rencana kedatangan delegasi ibu-ibu. Bahkan komunikasi dengan teman-teman SI lewat telepon seluler pun sangat sulit dilakukan. Ketika akhirnya kami berhasil menghubungi Kusnul, salah seorang anggota SI, ia mengabarkan bahwa rencana tidak dapat ditunda lagi. Rombongan dari Yogya sudah dalam perjalanan ke Jakarta. Ibu-ibu bersama para pendamping dari kabupaten lain juga sudah berangkat. Dengan kenyataan ini, ditambah bahwa ibu-ibu dan teman-teman SI memang sudah mempersiapkan agenda ini sejak tahun lalu, kami pun sepakat untuk mengupayakan agar acara tetap berjalan.

Sebenarnya, pencabutan UU KKR oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengagetkan kami maupun kawan-kawan SI. Kemungkinan itu pernah kami bahas dalam lokakarya di Yogyakarta tahun 2006 lalu. Berbagai tinjauan tentang UU KKR, termasuk yang disusun oleh ICTJ (International Commission for Transitional Justice?), juga menunjukkan betapa lemahnya UU itu. Namun demikian, terutama bagi teman-teman SI yang bergerak dalam pengorganisasian korban Peristiwa 1965, UU KKR setidaknya mampu menjadi ‘payung’ bagi kerja-kerja mendorong rekonsiliasi sosial di tingkat akar rumput. Bagi para korban 1965 sendiri, mekanisme KKR juga membuka peluang bagi pengungkapan kebenaran dan pemenuhan rasa keadilan yang selama ini mereka butuhkan. Jadi, pencabutan UU KKR sebenarnya adalah kabar buruk buat korban maupun bagi kawan-kawan SI. Sebaliknya, pencabutan ini langsung disambut sujud syukur oleh kelompok-kelompok (seperti kelompok Yusuf Hasyim) yang sedari awal memang tidak menghendaki adanya pengungkapan kebenaran atas kejahatan HAM di masa lalu.

Untuk acara dengar-pendapat ini, SI meminta ELSAM membantu pembiayaan dan penyediaan transportasi delegasi selama di Jakarta. Sementara itu, LTP diharapkan dapat membantu memfasilitasi persiapan akhir proses dengar-pendapat. Sesuai dengan permintaan itu, kami pun berbagi tugas. Yuyud akan memandu pertemuan persiapan akhir dengar-pendapat sementara Erlijn bertugas menuliskan draft materi dengar-pendapat berdasarkan hasil diskusi ibu-ibu selama beberapa tahun belakangan. Rini dan Agung Yudha dari ELSAM harus menghubungi pihak-pihak yang hendak ditemui di luar Komisi III DPR RI.

Memang, selain bertemu dengan Komisi III DPR-RI, kami mengusulkan agar delegasi sebaiknya juga bertemu dengan institusi terkait lainnya yang selama ini belum pernah diajak bicara, misalnya dengan Dirjen Hukum dan HAM serta Komnas HAM. Ide ini berangkat dari kondisi ibu-ibu yang notabene bertempat tinggal jauh dari lembaga-lembaga negara yang kemungkinan dapat membantu proses pengungkapan kebenaran atas kejahatan HAM di masa lalu. Ibaratnya, mumpung sudah di Jakarta. Usulan ini disetujui oleh Imam Azis sebagai Ketua SI.

Namun demikian, semua rencana ini mungkin saja gagal mengingat kondisi Jakarta yang sedang dikepung air. Komisi III-DPR RI bisa membatalkan sidang dengan alasan banjir. Selain itu, perhatian media massa pun akan terserap pada persoalan bencana banjir ini. Oleh sebab itu, kami tetap mengingatkan Kusnul bahwa tetap ada kemungkinan rencana yang sudah disusun tidak akan berjalan mulus.  Dengan kata lain, semuanya tergantung pada arus air!

Sabtu siang, 3 Februari 2007, delegasi ibu-ibu dan para pendamping dari SI tiba di Hotel Menteng I, Gondangdia Lama. Sebagai tuan rumah, LTP seharusnya sudah ada di hotel sebelum rombongan pertama datang, tapi banjir menghalangi niat kami. Baru Minggu pagi Rini dan Yuyud bisa berangkat ke hotel itupun dengan panduan jalan via sms dari Erlijn yang sudah berangkat lebih dulu. Kami tiba di hotel ketika ibu-ibu sedang berdiskusi kelompok tentang situasi korban per kabupaten. Sepanjang hari ini, acara ibu-ibu cukup padat. Siang itu delegasi berencana pergi ke Radio 68 H. Beberapa wakil ibu akan melakukan talkshow di radio itu. Setelah itu seluruh anggota delegasi akan bertemu Gus Dur di Kantor PBNU di Jl. Kramat Raya. Baru setelah makan malam, seluruh rombongan akan berkumpul untuk mendiskusikan draft materi maupun alur acara dengar-pendapat, serta menentukan wakil-wakil yang akan bicara di hadapan Komisi III DPR RI.

Setelah makan siang, beberapa ibu dan kami berangkat ke Radio 68H di daerah Utan Kayu yang satu atap dengan kantor Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan Teater Utan Kayu.  Di sana kami disambut dengan ramah oleh Tedjo Bayu, salah satu staf ISAI yang juga eks-tapol 1965 yang pernah dibuang ke Pulau Buru dan ia langsung mempersilakan kami menuju Teater Utan Kayu. Setelah Tedjo Bayu bicara, acara diambil alih oleh seorang penyiar Radio 68H.

Kami berpikir penyiar itu hendak mengajak ibu-ibu berdiskusi tentang kisah hidup mereka terlebih dahulu agar ia mendapat bahan yang lebih lengkap untuk talkshow. Kalau saja hal itu dilakukan, Si Penyiar akan mengetahui bahwa selain tentang Peristiwa 1965, ibu-ibu ini punya cerita-cerita lain yang tak kalah pentingnya, misalnya tentang Revolusi 1945, tentang situasi masyarakat Indonesia dekade pertama sesudah kemerdekaan, tentang dinamika kehidupan berorganisasi pada masa itu, dan masih banyak lagi. Dengan demikian, talkshow itu nantinya bisa memberi informasi yang lebih lengkap tentang perempuan korban 1965.

Namun, dugaan kami ternyata keliru. Si Penyiar justru bercerita tentang Radio 68H, tentang rencana mereka mendirikan stasiun relay di Papua, dan lain-lain yang justru membuat kami dan anggota rombongan lain bingung. Akhirnya, Yuyud mengusulkan agar ibu-ibu menyanyikan saja lagu-lagu yang hendak mereka bawakan saat menemui Komisi III DPR-RI. Ibu-ibu bernyanyi dengan gembira dipimpin seorang dirijen amatiran -- anak korban dari Yogyakarta -- yang memberi aba-aba dengan penuh semangat.

Suasana semangat yang melingkupi ibu-ibu siang itu karena akan berbicara di depan corong radio 68H, terpaksa terganggu setelah Si Penyiar mengumumkan bahwa karena alasan tertentu penayangan talkshow baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Minggu 4 Februari 2007, pukul 15.00 WIB.  Dengan perubahan acara ini, kami pun memutuskan untuk langsung menuju Kantor PBNU, bergabung dengan anggota delegasi lainnya.

Kantor PBNU, bagi teman-teman SI, terutama bagi Imam Azis dan Syaiful, sudah seperti rumah sendiri. Hampir semua teman SI memang berlatar belakang NU. Oleh karena itu, suasana saat delegasi bertemu Gus Dur pun berlangsung sangat informal. Seluruh anggota rombongan bersesak-sesakan di ruang kerja Gus Dur. Gus Dur yang siang itu baru saja menjalani cuci darah di RSCM menjawab pertanyaan ibu-ibu dengan suara lemah dan nada pesimis. Di bawah ini tanya jawab singkat antara ibu-ibu (I) dengan Gus Dur (G).

I           : Bagaimana negara hendak mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM berat  
  di masa lalu?
G         : Negara tidak akan melaksanakan hal itu.
I           : Bagaimana pendapat Gus Dur tentang pembatalan UU KKR oleh Mahkamah
  Konstitusi?
G         : MK itu kan Jimly Assyidiqie. Itu kan orang yang ikut arah angin.
I:          : Maksud Gus Dur apa?
G         : Ya itu, mana yang menguntungkan dia. Dia kan takut.
I           : Takut sama siapa Gus?
G:        : Ya siapa lagi, TNI.
Kami tidak bisa lama bertemu dengan Gus Dur karena beliau sudah mempunyai acara di tempat lain dan harus segera meninggalkan Gedung PBNU. Sore itu seluruh rombongan beristirahat untuk mempersiapkan tenaga bagi  diskusi malam harinya.

Setelah makan malam kami semua menuju ruang pertemuan untuk membahas materi pengaduan. Yuyud memfasilitasi proses diskusi, sedang Erlijn langsung merevisi materi berdasarkan koreksi dari ibu-ibu dan pendamping. Kusnul sebelumnya sudah membagi fotokopian draft materi pada seluruh peserta rombongan. Satu persatu, kalimat demi kalimat, materi pengaduan dibacakan oleh Yuyud dan dikomentari, dikoreksi, ditambahi, atau dikurangi oleh ibu-ibu dan para pendamping. Demikian seterusnya sampai seluruh materi selesai dibahas. Selanjutnya, rapat membahas alur dengar-pendapat dan menentukan juru-juru bicara. Ada beberapa juru bicara yang dipilih berdasarkan kategori korban, istri korban, dan anak korban. Mereka ini akan memberi kesaksian di depan anggota Komisi III DPR-RI. Lalu seorang ibu lagi ditunjuk untuk membacakan ringkasan materi dengar-pendapat. Sementara itu, seorang pendamping yaitu Kusnul  bertugas membuka dan memandu seluruh acara di hadapan Komisi III.

Ketika diskusi materi dengar-pendapat malam itu selesai dan ibu-ibu kembali ke kamar masing-masing untuk beristirahat, belum ada kepastian dari Eva Sundari -- anggota Komisi III dari F-PDIP sekaligus anggota Muslimat NU yang menjadi contact person SI -- apakah Komisi III bersedia menerima delegasi kami atau tidak. Kusnul, Syaiful, dan Yuyud terus berkomunikasi dengan Mbak Eva via telepon genggam masing-masing.  Namun demikian, ketiganya yakin Mbak Eva pasti akan terus memperjuangkan agar kami bisa masuk dalam agenda sidang Komisi III esok hari. Sampai lepas tengah malam, Erlijn, Riri, dan Yuyud masih melakukan penyuntingan akhir materi dengar-pendapat., 6 Febr
Selasa 6 Februari 2007. Waktu sudah menunjukan pukul 10.00 WIB. Dengan diangkut dua bus sewaan, rombongan ibu-ibu  berangkat ke Gedung DPR RI. Alam sepertinya berpihak pada kami. Langit cerah. Jalan menuju Senayan yang kami lalui sama sekali tanpa genangan air. Mungkin alam pun tahu bahwa hari itu, untuk pertama kalinya setelah 42 tahun membisu, perempuan korban Peristiwa 1965 hendak mengadukan persoalannya kepada wakil-wakil mereka di parlemen. “Ini berkat doa orang-orang yang tertindas,” seloroh seorang anggota SI.

Tak lama, bus-bus yang kami tumpangi tiba di gerbang belakang gedung parlemen. Bus kami tidak dapat masuk begitu saja. Penjaga melarang kami masuk karena belum ada surat ijin. Syaiful turun dari bus dan masuk ke wilayah gedung dengan diantar oleh salah seorang penjaga. Sementara bus-bus kami diminta untuk menuju gerbang depan gedung parlemen.

Di gerbang depan kami semua turun. Beberapa anggota kepolisian yang bertugas menjaga gerbang mendekati rombongan. Salah satu tugas mereka adalah mencegah agar rombongan seperti kami – yang belum punya surat ijin – tidak  menerobos masuk kompleks gedung parlemen. Dua polisi yang  berpangkat lebih tinggi dari polisi-polisi penjaga gerbang sengaja dikirim dari dalam untuk menemui rombongan kami. Mungkin mereka membayangkan akan bertemu dengan rombongan demonstran yang akan bersikeras agar diijinkan masuk. Tapi mereka salah kira. Ibu-ibu dan anak-anak muda yang mereka hadapi, dengan tertib dan sabar menunggu sampai Syaiful selesai membereskan urusan protokoler. Bahkan ibu-ibu dan para pendamping justru menggunakan ‘pendekatan kultural’ kepada para polisi itu. Tidak makan waktu lama, ibu-ibu dan para pendampingnya sudah mengetahui asal daerah para polisi itu. Terjadilah perbincangan seru di antara ibu-ibu dan pendamping dengan polisi-polisi yang sekampung halaman. Pemandangan seperti ini terlihat lagi ketika rombongan sudah diijinkan masuk ke dalam gedung DPR dan sedang menunggu giliran bertemu dengan Komisi III. Ibu-ibu dengan ramahnya mengajak bicara  para satpam dan staf rendahan sekretariat DPR. Oleh karena itu, para satpam dan staf sekretariat DPR sangat perhatian dan bersedia mengupayakan agar ibu-ibu yang sudah lansia itu tidak kehabisan tenaga betapa pun harus menunggu sekitar empat jam sebelum akhirnya diterima oleh Komisi III.

Syaiful akhirnya berhasil mendapatkan surat ijin masuk ke gedung parlemen bagi rombongan. Kami segera naik ke bus dan bus kembali masuk melalui gerbang belakang. Seorang staf protokoler dari sekretariat DPR menyambut kami di halaman parkir dan mengarahkan kami  ke lantai dua Gedung Nusantara I di mana terletak ruang sidang Komisi III. Ibu-ibu sempat kesulitan ketika harus naik escalator karena tidak terbiasa.

Saat itu kami mendengar bahwa Komisi III sedang menerima Komnas HAM yang salah satunya menyampaikan persoalan serupa dengan yang ingin kami sampaikan. Kami juga mendengar dari Eva Sundari bahwa Komisi III masih belum bersedia memasukkan delegasi kami dalam agendanya. Eva lalu mengatur agar sementara menunggu, rombongan kami bisa diterima oleh Fraksi–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Staf protokoler membawa kami ke ruangan F-PDIP yang terletak di lantai lima. Sebelum dengar-pendapat dilakukan, Nursuhud, anggota F-PDIP, mengatur agar kami mendapat makan siang. Setelah itu barulah proses dengar-pendapat dilakukan.

Ada enam anggota F-PDIP yang menerima kami, diantaranya Nursuhud,  Tomo, Agung, Tjiptaning, seorang anggota F-PDIP dari daerah pemilihan Papua, dan seorang lagi dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Untuk mencairkan suasana, acara dibuka dengan nyanyian oleh ibu-ibu. Ibu-ibu membawakan tiga lagu, yaitu Lenggang Kangkung, Deklarasi Ekonomi, dan Gelang Sipatu Gelang, yang syairnya mereka ciptakan sendiri agar sesuai dengan konteks dengar-pendapat. Seorang ibu dari Yogyakarta, Ibu Nik, menyanyikan sebuah lagu yang bercerita tentang seorang nenek yang merasa sedih menghadapi pertanyaan cucunya tentang keberadaan orangtuanya. Orangtua si cucu menjadi korban Peristiwa 1965. Lagu itu sungguh mengharukan, apalagi dinyanyikan oleh Bu Nik yang suaranya merdu dan kuat. Bagi kami, lagu itu sudah mewakili kisah yang hendak disampaikan para perempuan korban.

Satu persatu ibu-ibu yang sudah dipilih menjadi juru bicara delegasi menyampaikan kesaksian. Lalu Kusnul menutup dengan membuat kesimpulan dan menyampaikan ringkasan tujuan kedatangan para ibu. Setelah itu, wakil dari F-PDIP memberi tanggapan. Secara ringkas tanggapan F-PDIP adalah seperti di bawah ini:

  1. Bahwa mereka yang menjadi korban Peristiwa 1965 sebenarnya tidak hanya orang-orang dari Partai Komunis Indonesia (PKI) saja. Orang-orang nasionalis kiri (PNI) yang kemudian banyak menjadi anggota PDIP, ikut pula menjadi korban.
  2. Tidak mudah berjuang menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
  3. Yang paling penting saat ini adalah menghapuskan diskriminasi yang masih dialami para korban.
  4. Untuk itu, DPR sedang membahas RUU Anti-Diskriminasi.
  5. RUU itu diharapkan bisa menyelesaikan masalah para korban 1965, termasuk keluarganya.

Kami menghargai sambutan F-PDIP yang sangat ramah. Namun demikian, tampak jelas mereka belum memahami bahwa penyelesaian yang mereka tawarkan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang diangkat oleh para perempuan korban 1965. Itu hanya seperti memberi obat flu pada penderita TBC.

Selesai dengar-pendapat dengan F-PDIP kami masih belum mendapat kabar dari Eva Sundari tentang kepastian bertemu Komisi III DPR-RI. Rombongan terpaksa duduk di lantai di depan ruang sidang Komisi III. Sebenarnya, kami agak khawatir ibu-ibu jatuh sakit karena harus lesehan tanpa alas. Namun, ibu-ibu berusia lanjut itu sama sekali tidak mengeluh.

Sementara menunggu saat bertemu Komisi III, dua wakil ibu bersama Syaiful berpisah dengan rombongan untuk talkshow di Radio 68H. Sementara itu Kusnul dan Yuyud sibuk bertukar sms dengan Eva Sundari. Beberapa kali Eva keluar dari ruang sidang dan bicara terburu-buru dengan Kusnul dan Yuyud. Nursuhud dan Tjiptaning menyusul rombongan kami. Tjiptaning kemudian membantu Eva mendesak Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan (F-PDIP), untuk menerima kami. Setelah pertemuan itu, mereka memberi dua pilihan kepada kami. Pilihan pertama, kami bisa diterima oleh Komisi III setelah dengar-pendapat dengan Komnas HAM selesai. Untuk itu kami harus menunggu agak lama. Pilihan kedua, kami bisa saja menemui secara perorangan anggota Komisi III. Pertanyaannya: apakah jika kami pilih alternatif kedua, maka pengaduan itu bisa dikategorikan resmi atau tidak? Entah apa jawabannya, tapi delegasi sepakat untuk memilih alternatif pertama. Tidak disangka, konsekuensi pilihan itu adalah kami baru bisa masuk ruang sidang pukul 16.30 WIB.  

Setelah menunggu lama, kami akhirnya bisa bertemu Komisi III DPR-RI. Satu persatu anggota delegasi memasuki ruang sidang dengan tertib. Trimedya Pandjaitan membuka dengar-pendapat dengan diantaranya mengatakan bahwa agenda mereka banyak, bahwa mereka sedang sibuk mengurus kasus penculikan dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang lain, dan bahwa kami sudah mengganggu agenda mereka. Sungguh suatu sambutan yang tidak pada tempatnya keluar dari seorang wakil rakyat, apalagi dia adalah ketua komisi yang membidangi hukum dan HAM. Namun, ibu-ibu mendengarkan keluhan dan omelan Trimedya dengan tekun dan sopan.

Ketua Komisi hanya memberi waktu setengah jam bagi delegasi dan seperempat jam diantaranya sudah terpakai untuk sambutan Ketua Komisi sendiri. Meskipun demikian, ibu-ibu mampu memanfaatkan dengan efektif seperempat jam waktu yang tersisa. Tiga ibu langsung menyampaikan kesaksian, yang disambung pembacaan inti materi pengaduan oleh seorang ibu lainnya. Semua berjalan lancar. Selanjutnya para anggota Komisi III memberikan tanggapan masing-masing. Berikut ringkasan tanggapan anggota Komisi III:

  1. Ketua Komisi III diminta untuk segera memasukkan pertanyaan delegasi ibu-ibu dalam agenda sidang berikutnya. Komisi III dinilai sudah sangat terlambat menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi mencabut UU KKR.
  2. SI diminta untuk mendata secara lebih konkret dan operasional kerugian-kerugian yang diderita korban Peristiwa 1965.
  3. Tawaran penyelesaian dengan RUU Anti-Diskriminasi.
  4. Menggunakan mekanisme International Criminal Court (ICC) atau dengan menyelenggarakan people’s tribunal.

Menurut kami, poin-poin tanggapan tersebut menunjukkan bahwa Komisi III belum pernah membahas sikap mereka atas keputusan MK mencabut UU KKR, apalagi memikirkan langkah-langkah yang harus dilakukan agar penyelesaian pelanggaran berat HAM di masa lalu tetap bisa dilakukan. Poin 1 adalah yang paling mendekati harapan delegasi. Poin 2 menunjukkan bahwa anggota Komisi III tidak memahami kompleksitas persoalan dan tuntutan perempuan korban Peristiwa 1965 yang tidak bisa direduksi hanya dengan bentuk daftar ‘kerugian’. Agaknya, anggota Komisi yang memberikan tanggapan tersebut menekankan kasus kerugian yang diderita para korban yang berstatus pegawai negeri/swasta akibat pemecatan secara sewenang-wenang. Poin 3 senada dengan tanggapan F-PDIP. Poin 4 memiliki beberapa kelemahan. Pertama, mekanisme internasional hanya bisa ditempuh jika mekanisme nasional terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan. Kedua, bagi kami persoalan tragedi 1965 pertama-tama dan terutama haruslah diselesaikan oleh bangsa ini dan menjadi pelajaran bagi bangsa ini. Itulah sebabnya kami menuntut mekanisme nasional. Ketiga, people’s tribunal mengasumsikan bahwa rakyat sudah tidak percaya pada mekanisme nasional dan internasional. Sementara kami percaya masih ada peluang di dalam negeri sendiri karena masih ada Tap MPR No. V/2000 yang mendasari UU KKR dan pengadilan HAM.

Setelah acara dengar-pendapat dengan Komisi III DPR-RI, delegasi masih mempunyai agenda menemui Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Agenda ini dilaksanakan pada hari terakhir kunjungan ibu-ibu ke Jakarta. Kepada Komnas Perempuan ibu-ibu bertanya tentang tindak lanjut yang dilakukan Komnas Perempuan pasca-pengaduan ibu-ibu pada akhir Mei 2006 lalu. Sedang di Komnas HAM, delegasi menyampaikan pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan yang diajukan pada Komisi III DPR RI. Di Komnas HAM, delegasi diterima oleh Ibu Zoemrotin K. Susilo, Ibu Ros, dan Pak Enny Suprapto.

Dari hasil keseluruhan acara ibu-ibu selama di Jakarta ini, kami melihat bahwa yang penting dilakukan oleh para korban dan organisasi HAM selanjutnya adalah terus-menerus mengingatkan Komisi III DPR-RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Departemen Hukum dan HAM, dan institusi-institusi lain yang terkait tentang kewajiban mereka menyiapkan mekanisme penyelesaian pertanggungjawaban negara atas kejahatan HAM di masa lalu. RUU Anti-Diskriminasi yang masih digodog oleh DPR seharusnya tidak dipakai oleh pemerintah maupun parlemen sebagai pembenaran untuk memangkas tuntutan pengungkapan kebenaran. Sementara semua itu berjalan, organisasi-organisasi HAM bersama-sama korban harus pula memikirkan lebih serius mekanisme-mekanisme pengungkapan kebenaran alternatif yang tidak tergantung pada mekanisme negara.

Tim Penulis:
B.I.  Purwantari
E. Rini Pratsnawati
Ruth Indiah Rahayu
Theodora J. Erlijna