Perlu Gerakan Menagih Janji KKR Wawancara dengan Priyambudi Sulistyanto
WAWANCARA : Perlu Gerakan Menagih Janji KKR
Dalam ‘Debat Capres’ yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu, isu rekonsiliasi yang sudah mulai senyap digulirkan kembali. Salah satu capres yaitu, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) bahkan berjanji akan membentuk KKR kembali. Lalu bagaimana sebenarnya masa depan KKR di Indonesia, berikut wawancara Pipit Ambarmirah dari RUAS dengan Priyambudi Sulistiyanto yang saat ini menjadi staf pengajar di Universitas Flinders Australia dan aktif menulis beberapa buku dan artikel tentang studi perbandingan politik di Indonesia, masalah otonomi daerah dan isu-isu HAM.
Rekonsiliasi sudah sering kita dengar sejak lama, sejak zaman reformasi sampai kemudian muncul KKR sebagai salah satu bentuk respon terhadapnya. Meskipun kemudian KKR sendiri dibatalkan oleh MK, tetapi kemarin dalam debat capres yang pertama isu tentang KKR ini digulirkan kembali. Apa tanggapan Anda?
Ini momentum menarik dalam hubungannya untuk membentuk KKR lagi yang UU-nya dibatalkan MK. Ini penting karena ketika debat putaran pertama SBY berjanji bahwa KKR akan dibentuk lagi sebagai upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Pertanyaannya kemudian, kalau melihat hasil sementara Pemilu Presiden ini menunjukkan bahwa SBY akan terpilih lagi, ini akan menjadi momentum yang bagus untuk menagih janji nanti. Indonesia sudah tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Timor Leste yang sudah berhasil membentuk semacam Komisi Kebenaran (KKP—Komisi Kebenaran dan Persahabatan – red.) dan sudah memberikan laporan kepada parlemen walaupun tidak ditindaklanjuti secara hukum. Tapi secara simbolik apa yang dilakukan itu menarik.
Kita tidak perlu meniru atau melihat pelajaran yang jauh-jauh. Saya mengamati rekonsiliasi di Australia khususnya dari kalangan Aborigin, saya melihat pentingnya memikirkan bagaimana rekonsiliasi itu menjadi wacana bagi kebanyakan orang di tingkat akar rumput. Perspektifnya begini, kalau kita masih menunggu KKR, prosesnya masih lama. Apalagi kalau lewat DPR, harus lewat UU, meskipun sebenarnya bisa lewat Kepres atau Perpu yang langsung dikeluarkan oleh Presiden. Di Australia, rekonsiliasi bisa terjadi karena rakyat secara individu atau kolektif menyuarakan isu-isu pentingnya berekonsiliasi dengan masa lalu, terutama menyangkut nasib orang Aborigin. Bentuknya bisa macam-macam. Nah, yang sudah dilakukan Syarikat Indonesia itu bagian dari awal yang bagus. Seandainya yang melakukan tidak hanya Syarikat tapi juga kelompok lain akan lebih bagus, karena prosesnya dari bawah. Sembari kita menunggu proses legislasi dari atas. Jadi ketika nanti KKR itu terbentuk, sudah ada data yang disiapkan. Syarikat dan jaringannya misalnya bisa menyiapkan laporan dari tingkat daerah tanpa harus memulai dari awal lagi. Tinggal diserahkan ke komisionernya biar di follow up saja. Biar mereka juga tahu bahwa selama ini sudah ada upaya-upaya rekonsiliasi -- saya sebut ini ‘KKR swasta’.
Sebenarnya seberapa penting rekonsiliasi ini bagi bangsa Indonesia?
Penting sekali, karena ada masalah masa lalu -- yang kita sendiri atau pun generasi di bawah saya serta generasi selanjutnya harus memetik pelajaran, supaya apa yang pernah terjadi di masa lalu, tidak saja tragedi 1965 tapi juga kasus Tanjung Priok, kasus Lampung juga kasus-kasus di Poso, Aceh dan juga kasus khusus, yaitu pembunuhan ‘preman’ atau petrus tidak terulang kembali. Itu yang paling penting. Saya tidak melihat kemungkinan proses hukum karena memang susah. Tapi secara simbolik rekonsiliasi penting untuk masa depan. Dan itu tidak akan terwujud apabila negara tidak membuat laporan resmi, mengakui bahwa terjadi sesuatu di masa lalu. Seperti di Australia dan juga Timor Leste.
Bentuk rekonsiliasi seperti apa yang cocok untuk Indonesia?
Ini menarik. Menurut saya harus dimulai dari rekonsiliasi yang sifatnya sosial dan kultural. Artinya bagaimana memakai simbol-simbol kultural dan sosial. Bisa dalam bentuk misalnya perayaan seni bersama atau membuat ludruk, tergantung daerah masing-masing, kerja bakti sosial atau membuat semacam museum atau simbol-simbol tertentu untuk mengingatkan komunitas bahwa telah terjadi sesuatu di masa lalu. Karena kalau memakai perspektif hukum dan politik prosesnya menjadi rumit. Masyarakat tidak terlalu terjerumus dalam debat hukum dan politik. Yang paling penting bagaimana mereka sendiri memakai simbol-simbol budaya dan sosial itu untuk mengekspresikan bahwa sesuatu telah terjadi di masa lalu, yang merupakan kesalahan dan jangan terulang kembali.
Apakah bisa dikatakan kita melakukan memorialisasi tandingan?
Boleh dikatakan tandingan atau counter terhadap versi resmi. Tapi saya lebih senang memakai simbol budaya dan sosial karena itu tidak menganggu kerukunan dan kestabilan di tingkat lokal. Karena kasus 1965 misalnya memorinya sangat mendalam dan susah kalau kemudian mempertemukan pihak-pihak. Tetapi memakai bentuk-bentuk kultural atau sosial malah lebih bisa tanpa harus langsung mengutak-atik isu yang terjadi di masa lalu. Saya baru saja keliling di Jawa Timur dan Jawa Tengah, saya melihat pentingnya membuat rekonsiliasi dengan simbol-simbol kultural dan sosial. Sebagai contoh di Kamboja ketika pemerintahan Khmer Merah berkuasa, mereka mengusir dan ‘mendidik’ kelas menengah kota untuk kembali ke desa semacam ‘revolusi kebudayaan’ di China dulu. Dan itu menyebabkan misalnya tari klasik kebudayaan Kamboja hilang, karena generasi itu dianggap generasi borjuis. Bagaimana mengembalikan pentingnya budaya Khmer ini sambil juga merekonsiliasikan mereka dengan masa lalunya yang berdarah-darah. Salah satu bentuknya adalah merestorasi kembali atau mendidik kembali atau mencari guru-guru tari yang mumpuni yang dulu hilang, dicari dan kemudian difasilitasi untuk mengajarkan kembali tarian warisan ketika itu ke generasi yang lebih baru. Kalau misalnya para seniman kita yang di desa-desa, yang dulu punya ketrampilan seni yang dulu hilang karena dia dipenjara, kemudian difasilitasi kembali untuk mewariskan ketrampilan seni dia ke generasi selanjutnya. Ini kelihatannya abstrak menurut konsep rekonsiliasi sepertinya tidak masuk, tapi dalam konteks sosial budaya melestarikan, mengembalikan kembali eksistensi dia dengan mengajarkan ke generasi muda tentang ketrampilan seni tu menurut saya sudah terobosan bagus. Saya belum melihat ini sebagai pintu, karena kalau langsung ke hukum dan politis itu terlalu lama. Memang bagus tapi itu wilayah lawyer, politisi dan LSM yang canggih-canggih di Jakarta. Tapi untuk relevansinya di daerah-daerah saya mempertanyakan.
Seberapa optimis anda tentang rekonsiliasi ini?
Saya optimis, karena potensi di daerah sangat besar sekali. Saya kebetulan ketemu dengan berbagai macam orang tua, termasuk korban 1965 juga. Bahwa pengakuan eksistensi mereka berbudaya itu hal yang sangat penting dan itu mengembalikan eksistensinyasebagai manusia yang hak-hak sipilnya tercerabut bertahun-tahun. Dan istilah Jawanya diwongke lagi. Itu simbolis apabila proses-proses itu ditulis dan dikumpulkan dalam sebuah laporan kecil, atau pelestarian budaya ludruk atau macapatan atau apalah itu akan menjadi budaya yang menarik karena tidak saja melakukan pewarisan kultural tapi juga mengembalikan eksistensi orang yang dihilangkan hak-hak sipilnya. Orang-orang tersebut difasilitasi tanpa membuat orang yang berbeda paham politiknya merasa terganggu karena bentuknya pagelaran budaya. Jadi amat bisa diterima karena orang di desa-desa itu sangat senang berbudaya. Mungkin aktivis-aktivis di kota seperti kita ini kurang mengapresiasi, padahal itu pintu masuk yang paling pas. Kita bukannya menafikan pentingnya negara harus memfasilitasi proses rekonsiliasi, tapi kan belum ada saat ini. Sementara belum ada, kita mulai dari bawah. Di Australia juga begitu. Kalangan masyarakat sipil juga melakukan berbagai upaya sendiri-sendiri. Bagi masyarakat Aborigin yang paling penting adalah identitas budaya karena mereka sudah tercerabut habis. Untuk mereka, identitas budaya kultural sangat penting.
Bagaimana menurut anda masa depan rekonsiliasi untuk pemerintahan yang baru nanti?
Saya baru menghitung-hitung komposisinya, karena partai Demokrat mendapat 150-an kursi dan didukung oleh partai-partai yang lain yang jumlahnya mendekati 300 kursi di DPR. Itu artinya kalau sidang paripurna menjadi single majority, bisa mengambil keputusan, mengesahkan UU, jadi secara politik hitung-hitungan kursi pemerintahan ke depan ini bisa kuat. SBY-Boediono terpilih secara relatif menang telak, jadi punya modal kuat dan tidak perlu ragu-ragu lagi bahwa KKR bisa terbentuk dalam periode ke depan. Kalau kelihatan lambat, ditagih lagi. Caranya gampang, dengan menyebarkan bentuk kutipan klip debat waktu itu dan dicetak di majalah-majalah atau di penerbitan-penerbitan atau dalam bentuk CD dan disebarkan sebagai gerakan menagih KKR dan itu dikampanyekan di grass root. Kalau sudah terbentuk jangan dulu di-judicial review, biar KKR itu terbentuk. Karena dulu kita terburu-buru. Biarkan berdiri dulu, walaupun mungkin tidak sempurna. Jadi saya kira secara kalkulasi politiknya, cukup suaranya untuk mengegolkan UU KKR, tinggal ada kemauan politiknya atau tidak. Dan ini juga jangan menunggu, buat menjadi gerakan untuk menagih janji KKR.
Syarat minimal apa yang harus dipenuhi supaya rekonsiliasi bisa terjadi?
Kalau dalam versi KKR kan RUU-nya sudah dibahas sekarang, jadi persoalannya apakah lewat parlemen lagi, atau lewat kepres. Kalau lewat parlemen lagi harus menunggu parlemen yang baru terbentuk, mungkin bisa 1-2 tahun. Tapi kalau RUU ini sudah jadi dan lebih baik dari yang dulu, kan itu inisiatif pemerintah. Kalau kepres jauh lebih cepat, jadi bisa lewat 2 cara yaitu langsung presiden atau lewat parlemen seperti dulu.
Bagaimana bila dikontekskan dengan situasi politik saat ini yang berbeda dengan semangat awal munculnya rekonsiliasi dulu?
Idealnya adalah semua organisasi sosial dan keagamaan dan partai politik direkrut, karena ini menyangkut banyak hal, misalnya seperti 1965, dan peristiwa-peristiwa lainnya. Dan itu bisa bagus kalau ditingkat grassroot juga dilakukan.
Hambatan-hambatan yang kira-kira menghalangi rekonsiliasi?
Pertama politis, karena pengungkapan masa lalu akan membuat beberapa pihak merasa terganggu. Tetapi saya kira di sinilah pentingnya gerakan sosial atau akar rumput untuk mempersiapkan seperti yang saya sebutkan tadi. Dulu Gus Dur hanya mengatakan tapi di tingkat grass rootnya belum siap. Sekarang hampir 7 tahun saya kira sudah banyak, dan Syarikat sudah melakukan upaya-upaya ’KKR swasta’, juga Elsam, Tutur Perempuan, Kontras dan banyak lagi. Juga sudah mulai ada pelajar SMU yang membuat film tentang 65. Itu adalah data yang penting. Sekarang jauh lebih siap di tingkat akar rumput. Tidak perlu muluk-muluk, laporan-laporan di Syarikat dari berbagai daerah dikompilasi dijadikan laporan-laporan kecil. Dan itu sebenarnya sudah bentuk KKR, cuma belum diakui negara saja.
Tapi jangan-jangan isu KKR yang diangkat ini hanya untuk kampanye saja?
Karena dulu proses politiknya belum siap. Pertimbangannya rumit karena menyangkut institusi negara, dan institusi-institusi tertentu yang berhubungan dengan masa lalu. Padahal sebetulnya KKR itu menurut saya sangat sederhana, hanya proses pengungkapan masa lalu yang belum tentu ada implikasi hukum. Bentuk KKR kan macam-macam, yang ada proses hukumnya kan sudah ada yaitu UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Tapi KKR itu seperti proses klarifikasi apa yang telah terjadi. Tapi banyak yang mungkin masih bingung. Adalah tugas kita semua untuk mengkampanyekannya. Yang paling penting adalah KKR terbentuk dulu. Sebelum itu terbentuk, KKR swasta harus jalan dulu. Dan pintu masuknya lewat sosial dan budaya tadi. Untuk hukum dan konstitusi biar jadi urusan orang-orang Jakarta. Di daerah, pintu masuknya budaya. Inilah yang nanti akan menjadi karakteristik KKR Indonesia dan yang membedakan dengan negara lain. Afrika Selatan contohnya, di sana ada tokoh yang menjadi panutan, serta kuatnya peran gereja, ini ciri khas KKR Afrika Selatan. Nah, kita apa? Ya itu tadi, watak kita yang kultural kuat, dan ada hubungannya dengan organisasi Islam ya itu yang harus digunakan, jangan dinafikan. Karena itu yang menjadi karakteristik KKR Indonesia, organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah harus dilibatkan.
Bagaimana kira-kira Indonesia di bawah pemerintahan yang baru nanti?
Tidak tahu juga ya, tapi yang penting rakyat aktif, mengawal dan menagih janji-janji para politisi. Kalau pemilu kan hanya prosedural. Nah pada tahun pertama sampai kelima inilah active citizenship perlu melakukan upaya di bidangnya masing-masing. Kalau hubungannya dengan HAM itulah yang dikawal terus, tidak memberikan HAM hanya di tangan pemerintah saja. Juga di bidang lain. Karena saya di bidang menulis, ya saya mengkritisi itu dengan tulisan, riset atau pun presentasi. Tapi kita juga bisa mengisi ruang-ruang yang sangat diperbolehkan saat ini. Gunakan itu.
Wawancara oleh: Pipit Ambarmirah

