Pers Release
Pers release
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi
Media Cetak/Elektronik
Di INDONESIA
Salam hormat,
Mahkamah
Konstitusi (MK), (24/2), menilai pasal 60 huruf g UU nomor 12 tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945
yang tidak membenarkan adanya diskriminasi terhadap warga Negara. Pasal 60
huruf g UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang dimaksud adalah: (g)
Bukan bekas anggota oraganisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
oraganisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung maupun tak langsung
dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya. Kabar
dari MK di atas jika diperhadapkan dengan ancaman terhentinya reformasi hukum
di
sedikit menggembirakan.
Karena itu, pertama-tama kami memuji
integritas dan nurani hukum para hakim MK sehingga mampu memberikan penilaian
atas materi pasal 60 huruf g UU nomor 12 tentang Pemilu, senafas dengan kebutuhan
akan pemilu yang lebih baik. Tetapi di sisi lain, merupakan satu perjuangan
bagi MK, dan seluruh bangsa Indonesia, untuk terus menjaga keberlanjutan substansi
penilaian MK --(atas materi pasal 60 huruf g UU nomor 12 tentang Pemilu yang
bertentangan dengan UUD 1945)--; yakni agar diskriminasi politik atas warga
negara dan juga pembatasan kebebasan warga negara untuk berpendapat, berserikat
dan berkumpul tidak ada lagi terjadi di Indonesia. Termasuk agar semangat
diskriminatif dan juga pembatasan kebebasan warga negara untuk berpendapat,
berserikat dan berkumpul agar tidak masuk kembali dalam materi-materi amandemen
KUHP dan peraturan-perundangan yang lainnya.
Selain itu perlu kami sampaikan bahwa
sejarah diskriminasi politik di Indonesia sebagaimana ditolak MK dalam
materi pasal 60 huruf g UU nomor 12 tentang Pemilu yang bertentangan dengan
UUD 1945, bukanlah datang secara tiba-tiba. Pada dasarnya, praktek
diskriminasi terhadap eks tapol dan keluarganya berjalan dengan sangat sistematis
dengan menggunakan hierarki perundangan dari pusat dan daerah. Dasar argumentasi
hierarki perundangan yang digunakan adalah masih diberlakukannya Tap No. XXV/MPRS/1966
tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI dan diperkuat dengan UU nomor 10 tahun
1966 tentang Kedudukan MPRS dan DPRGR. Khusus di dalam UU nomor 10 tahun 1966
inilah untuk pertama kali muncul istilah "tidak terlibat baik langsung
maupun tak langsung, dalam gerakan-gerakan Kontra Revolusi, G30S/PKI dan atau
organisasi-organisasi terlarang/terbubar lainnya", terutama menyangkut
persyaratan untuk menduduki suatu jabatan politik atau publik.
Para eks tapol mulai Pemilu 1971 tidak
diberi hak untuk memilih dan dipilih dan melalui proses "screening",
pemerintah memberitahukan kepada Lembaga Pemilihan Umum, ?berdasarkan pasal
12 UU nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. Lalu pada Pemilu 1977, berdasarkan
UU nomor 4 tahun 1975 tentang Pemilu, menyangkut partisipasi politik para
eks tapol diberi hak untuk memilih dengan pertimbangan-pertimbangan pemerintah.
Dan hak memilih itu hanya terbatas pada Golongan C saja. Pemberian hak memilih
para eks tapol itu didahului dengan kebijakan pemerintah untuk mengembalikan
eks tapol golongan C (C1, C2, dan C3) ke masyarakat dan tetap mempekerjakan
pegawai negeri golongan C2 dan C3 di berbagai departemen dan unsurnya, setelah
oleh pemerintah mereka dinilai menunjukkan kesadaran kembali ke Pancasila
sebagaimana tertulis di dalam Penjelasan Kas Kopkamtib 1 Desember 1975 tentang
Pengembalian Sebagian dari tahanan G30S/PKI Golongan B ke Masyarakat.
Penggunaan istilah "terlibat langsung
dan tidak langsung" dalam G30S/PKI yang selama ini banyak diadopsi oleh
aturan perundangan-undangan itu sendiri, merupakan ukuran yang tak mempunyai
variabel yang jelas, sehingga dapat dikenakan terhadap semua orang.
Kalau kita mengacu pada penjelasannya, yang dimaksud dengan "terlibat secara
langsung" adalah :
-
Mereka yang merencanakan, turut merencanakan atau
mengetahui adanya perencanaan Gerakan Kontra Revolusi itu, tetapi tidak melaporkan
kepada pejabat yang berwajib. -
Mereka
yang dengan kesadaran akan tujuannya, melakukan kegiatan-kegiatan dalam
pelaksanaan Gerakan Kontra Revolusi tersebut.
Sedangkan yang dimaksud dengan "terlibat
secara tidak langsung" adalah:
-
Mereka yang menunjukkan sikap,
baik dalam perbuatan atau dalam ucapan-ucapan, yang bersifat menyetujui
Gerakan Kontra Revolusi tersebut. -
Mereka yang secara sadar menunjukkan
sikap, baik dalam perbuatan atau dalam ucapan, yang menentang usaha/gerakan
penumpasan G30S/PKI.
Kemudian untuk melengkapi pelaksanaanya,
dikeluarkan keputusan Pangkopkamtib nomor 06/Kopkam/XI/1975 Tentang Penyempurnaan
Ketentuan Tata Cara Pemberian "Surat Keterangan Tidak Terlibat G30S/PKI" Pasal
1, menyatakan bahwa Surat Keterangan ini adalah surat otentik yang diberikan/dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang dan berisi keterangan bahwa hingga saat dikeluarkan/diberikannya
kepada Penduduk Indonesia yang pada saat meletusnya peristiwa G30S/PKI (1
Oktober) telah berumur 12 tahun penuh atau seorang yang sudah/pernah kawin,
yang bersangkutan dinyatakan tidak terlibat dalam G30S/PKI. Surat keterangan
ini wajib dilampirkan bagi setiap orang Indonesia
yang mempunyai keperluan-keperluan diantaranya sebagaimana tertera dalam pasal
2, Keputusan Pangkopkamtib nomor 06/Kopkam/XI/1975 Tentang Penyempurnaan Ketentuan
Tata Cara Pemberian "Surat Keterangan Tidak Terlibat G30S/PKI", bahwa:
-
Untuk menjadi pegawai/anggota
pada lembaga-lembaga/Badan-badan/Instansi-instansi/Dinas-dinas pemerintahan
dan perusahaan-perusahaannya serta pada perusahaan-perusahaan swasta vital
yang ditetapkan oleh Pemerintah. -
Untuk pendaftaran masuk pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah guna menjadi pegawai negeri termasuk
ABRI.
Dari uraian di atas, di satu sisi,
terutama mengenai istilah "terlibat secara tidak langsung", nampak
bahwa yang digunakan adalah ukuran-ukuran normatif yang abstrak, yaitu tentang
sikap, perbuatan atau ucapan. Sehingga dengan demikian dapat ditanyakan seberapa
jauhkah orang dapat dituduh "terlibat tidak langsung", jikalau hanya dilihat
dari sikap, ucapan dan perbuatannya? Idealnya, jalan satu-satunya untuk menentukan
apakah mantan tapol dan keluarganya "terlibat secara langsung ataupun tidak
langsung" dalam G30S adalah pembuktian hukum. Bahwa pengadilanlah yang
paling berhak untuk menentukan status seseorang, bukan dengan suatu keputusan
politik.
Di sisi lain, dengan dikeluarkannya
Keputusan Kopkamtib, ini praktis, hak-hak sipil mantan tapol, keturunan dan
keluarganya dibatasi. Bahkan lebih ekstrem, Keputusan Pangkopkamtib juga mengatur
wilayah privat dari para tapol dan keluarganya. Misalnya dalam hak untuk berpergian
atau pindah domisili, para tapol dan keluarganya harus melaporkan diri kepada
Pemerintah Daerah (Pemda) atau pejabat militer yang bertugas sebagai Pelaksana
Khusus Daerah (Laksusda) setempat, baik yang ditinggalkan maupun yang akan
didatangi sebagaimana Penjelasan atas Keputusan Pangkopkamtib nomor 06/Kopkam/XI/1975
Bahkan proses pencangkokan
praktek diskriminasi terjadi seiring dengan terjadinya desentralisasi pemerintahan
dan otonomi daerah. Pemerintahan Daerah melalui Peraturan-Peraturan Daerah
(Perda), membatasi hak politik dari para eks tapol dan keluarganya terutama
untuk partisipasi politik di tingkat lokal. Misalnya mengenai dalam jabatan
Kepala Desa, Perangkat Desa ataupun Badan Perwakilan Desa (BPD) yang mengharuskan
calonnya harus "bebas G30S/PKI". Sementara itu ada seorang Bupati yang berusaha
menghapus syarat "bebas G30S" dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengangkatan
pejabat desa malah diadukan oleh sekelompok orang, yang mengaku mewakili umat
Islam ke Kejaksaan, karena dituduh melakukan percobaan tindak pidana dengan
membuat Peraturan Daerah yang bertentangan dengan TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966
tentang Pelarangan dan Pembubaran PKI serta UU nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang menekankan bahwa pejabat negara dipersyaratkan harus
"tidak pernah terlibat langung atau tidak langsung dalam kegiatan yang
menghianati Pancasila dan UUD 1945, G30S/PKI dan atau kegiatan organisasi
terlarang lainnya".
Mengingat sejarah diskriminasi
politik yang panjang di Indonesia yang mana satu kasusnya, pasal 60 huruf
g UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilu, telah dinilai oleh MK bertentangan dengan
UUD 1945, maka kami perlu menyampaikan bahwa:
-
Kami memuji integritas dan nurani
hukum para hakim MK sehingga dapat menyatakan bahwa UU Pemilu 2004 pasal
60 huruf g bertentangan dengan UUD 1945. -
Mengingatkan bahwa masih banyak
materi peraturan-perundangan yang serupa dengan materi UU Pemilu 2004
pasal 60 huruf g yang bertentangan dengan UUD 1945, di dalam peraturan-perundangan
yang lain di Indonesia. -
Mendukung MK untuk menjaga semangat
reformasi hukum Indonesia untuk tidak membiarkan kembali diskriminasi
dan pengekangan kebebasan warga negara terjadi lagi di Indonesia. -
Menuntut MPR untuk mempertimbangan
keputusan MK atas UU Pemilu 2004 pasal 60 huruf g yang bertentangan dengan
UUD 1945, agar MPR hasil pemilu 2004 yang akan datang dapat menyatakan
bahwa isi TAP MPRS XXV/1966 bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan. -
Menghimbau kepada seluruh elemen
masyarakat Indonesia yang komitmen atas HAM, demokrasi dan reformasi hukum
nasional untuk menolak adanya materi peraturan-perundangan diskriminatif
dan mengekang kebebasan warga negara di Indonesia.
Demikian pers release
ini kami kirimkan untuk dapat disampaikan kepada masyarakat Indonesia
seluas-luasnya. Terimakasih dan semoga bermanfaat.
Jogjakarta, 25 Februari
2004
An. Syarikat Indonesia,
| Ttd.?? | Ttd. |
|
SAIFUL HUDA SHODIQ |
M. IMAM AZIZ |
Sekretariat?
0274 - 382530
