Pertemuan Regional Jateng DIY


syarikat - Posted on 06 June 2003


Bahwa peristiwa 1965-1966 merupakan tragedi terburuk bangsa sejak Kemerdekaan
Indonesia. Ratusan ribu anak bangsa terbunuh dan jutaan lainnya menderita beban
sosial, politik, dan budaya secara turun temurun yang sangat berat. Peristiwa
itu kemudian melahirkan Rezim wacana yang digunakan oleh penguasa untuk menggilas
pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.


Atas kesadaran dan semangat Rekonsiliasi, serta untuk menganyam kembali persatuan
dan kebersamaan bangsa Indonesia, kami memandang perlu untuk mengambil langkah
yang dapat memulihkan harkat dan martabat kemanusiaan serta jati diri sebuah
bangsa yang mencintai kebersamaan, persaudaraan dan kasih sayang, dengan prinsip
dan langkah-langkah sebagai berikut:

A. BERORIENTASI KE MASYARAKAT


I. SEMANGAT DAN PRINSIP

  1. Kebersamaan dan kerjasama dengan berbagai pihak (ormas, parpol, NGO, dll)
    dalam bingkai kesetaraan;
  2. Mempersiapkan masa depan Indonesia yang lebih baik dengan pendekatan budaya,
    sosial, ekonomi dan politik berdasarkan hak asasi manusia;
  3. Menekankan pentingnya rasa kebangsaan dalam perspektif persatuan dalam keberagaman;

II. LANGKAH - LANGKAH

  1. Memulai semangat rekonsiliasi dari diri sendiri dan keluarga;
  2. Menggulirkan pentingnya rekonsiliasi untuk penyadaran masyarakat terhadap
    tragedi 1965-1966 lewat berbagai media (majalah, bulletin, diskusi, sarasehan,
    kegiatan sosial, kesenian dan lain-lain);
  3. Melakukan silaturahmi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, parpol, dan
    pihak-pihak lain yang terkait;
  4. Sosialiasasi struktural dari atas sampai ke bawah lewat berbagai kelompok;
  5. Mengadakan pendidikan politik bagi generasi muda.
  6. Menciptakan istilah baru yang bisa diterima oleh berbagai pihak tentang "korban
    tragedi 1965-1966".

B. BERORIENTASI KEPADA NEGARA

I. SEMANGAT DAN PRINSIP

  1. Persatuan, kebersamaan dan keberagaman dalam konteks mempertahankan Negara
    Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Mengacu pada UUD 1945 dengan amandemennya Jo UU No. 39 tahun 1999 tentang
    Hak Asasi Manusia.

II. LANGKAH - LANGKAH

  1. Mendesak semua pihak untuk melakukan Pelurusan Sejarah atas tragedi 1965-1966;
  2. Mendesak pemerintah untuk menyatakan bahwa peristiwa 1965-1966 adalah tragedi
    nasional dan terjadi pelanggaran HAM di dalamnya.
  3. Mendesak kepada pemerintah untuk menghapusan semua Undang-Undang dan Produk
    Hukum yang Diskriminatif;
  4. Mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional;
  5. Mendesak pemerintah untuk merehabilitasi semua korban akibat pelanggaran HAM
    1965-1966 dan korban akibat pelanggaran HAM setelah itu.

Semarang, tanggal 7 Mei 2003

Forum Pertemuan Regional Wilayah Jawa Tengah dan DIY

untuk Mediasi Rekonsiliasi Akar Rumput Peristiwa Tragedi 1965-1966