Pertemuan Regional Jawa Barat


syarikat - Posted on 19 June 2003

Tragedi kemanusiaan tahun 1965-1966 adalah fakta sejarah yang tidak mungkin
bisa dilupakan. Dampak dari tragedi itu telah menjadi bumerang bagi bangunan
peradaban bangsa yang dicita-citakan. Penderitaan korban-korban kemanusiaan
dari persitiwa ini, bukan hanya terjangkiti trauma yang berkepanjangan, tetapi
juga mengalami pemasungan hak-hak dasar kemanusiaan, yang kalau dibiarkan akan
mencederai proses pembentukan peradaban kita ke depan.

Atas dasar kesadaran ini, kami para partisipan workshop mediasi dan rekonsilisi
akar rumput peristiwa tragedi 65-66, mendeklarasikan prinsip-prinsip dasar rekonsiliasi
untuk memulihkan harkat dan martabat kemanusiaan bangsa, demi meracik peradaban
ke depan bagi bangsa Indonesia, tanpa kekerasan, penindasan dan kezaliman. Yang
meliputi hal-hal berikut:

  1. Mensosialisasikan peristiwa 1965-1966 sebagai tragedi kemanusiaan terburuk
    dalam sejarah bangsa, kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terulang
    di masa mendatang.
  2. Mengungkapkan kebenaran peristiwa tragedi kemanusiaan
    1965-1966, secara tuntas dan berkelanjutan.
  3. Melakukan upaya-upaya penghapusan
    stigma dan trauma terhadap korban tragedi kemanusiaan 1965-1966.
  4. Mewujudkan
    upaya rekonsiliasi akar rumput ke berbagai lapisan masyarakat.
  5. Membuka ruang-ruang
    rekonsiliasi untuk saling memaafkan, menghapus dendam dan menumbuhkan persaudaraan
    dengan tanpa harus melupakan kejadian masa lalu.
  6. Mengupayakan landasan hukum
    guna memberikan perlindungan terhadap saksi, korban dan sumber informasi bagi
    pengungkapan kebenaran peristiwa.
  7. Menegakkan keadilan dengan melakukan upaya
    pencabutan semua kebijakan dan produk hukum yang bersifat diskriminatif, terutama
    TAP MPRS no XXV/1966 dan peraturan Mendagri 32 tahun 1981.
  8. Merekomendasikan
    perlunya rehabilitasi, reparasi dan kompensasi para korban peristiwa tragedi
    kemanusiaan 1965-1966.
  9. Merekomendasikan perumusan teologi rekonsiliasi dari perspektif Islam sebagaimana terlampir untuk disempurnakan.

Demikian pernyataan ini dibuat sebagai bentuk kesadaran untuk meracik peradaban
bangsa tanpa kekerasan.

Bandung, 18 Mei 2003