Pertemuan Regional Jawa Timur
Kami menyadari, bahwa peristiwa 1965-66 telah membawa akibat dan dampak psikologis,
sosial, ekonomi, politik dan budaya yang berat, khususnya yang dialami oleh para
korban dan keluarga, serta bangsa dan negara pada umumnya. Dampak tersebut menjadi
bertumpuk-tumpuk dan berlipat ganda akibat adanya politisasi sejarah dan stigmatisasi
yang dilakukan oleh negara, ataupun oleh kelompok-kelompok masyarakat.
Oleh karena
itu, kami memandang pentingnya proses rekonsiliasi baik yang dilakukan di tingkat
masyarakat, maupun di tingkat negara, sebagai bentuk penghormatan dan penegakan
Hak Asasi Manusia secara menyeluruh, agar di masa yang akan datang peristiwa tragedi
1965-66 itu tidak terulang lagi.
Atas dasar tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengajak kepada semua komponen bangsa untuk mendorong dan memperluas upaya-upaya
rekonsiliasi atas peristiwa 1965-66 dalam wujud yang nyata pada kehidupan
sehari-hari, seperti pembauran tradisi, memperbanyak silaturrahmi, dan kegiatan
sosio kultural serta keagamaan. - Berkomitmen untuk melakukan rekonsiliasi ini dengan semangat kebersamaan,
solidaritas, inklusif dan non diskrimantif, serta membantu pemulihan beban
mental psikologis, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang dialami korban. - Negara harus memberikan pengakuan secara resmi terhadap peristiwa 1965/66
sebagai tragedi nasional dan pelanggaran HAM berat. - Sebagai konsekuensi terhadap semangat demokratisasi, negara harus mengakhiri
politisasi sejarah dalam bentuk apapun, seperti penetapan sejarah tunggal,
pembatasan peredaran buku-buku dan dokumentasi sejarah, sekaligus merevisi
kurikulum pelajaran sejarah peristiwa 1965/66 di sekolah-sekolah.
Demikian pernyataan ini dibuat sebagai kesepakatan bersama demi memperbaiki
tata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Glenmore, 27 April 2003
