Rehabilitasi Korban
Jakarta, Kompas - Presiden Megawati Soekarnoputri diminta mengeluarkan
keputusan untuk merehabilitasi korban Tragedi Kemanusiaan 1965, tepat
pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang. Keputusan
Presiden tersebut akan menjadi tonggak sejarah dalam menghapus catatan
kelam yang sempat merusak harkat dan martabat bangsa ini.
"Inilah kesempatan Presiden dengan hak prerogatifnya untuk mengeluarkan
Keppres Rehabilitasi itu. Mumpung kami sebagai korban masih hidup dan
penanggung jawabnya, Soeharto, juga masih hidup. Jalur Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi (KKR) masih tidak jelas. Kalau melihat RUU KKR lebih
rumit lagi, karena tidak akan mungkin selesai satu atau dua tahun. Pada
saat dilaksanakan KKR, mungkin kami sudah mati semuanya," ujar Sumaun
Utomo, salah seorang delegasi Korban 1965 yang mendatangi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Kamis (24/7), di Jakarta.
Diterima Ketua Sub-Komisi Pemantauan Komnas HAM MM Billah, Wakil Ketua
Sub-Komisi Taheri Noor, dan Sekretaris Komisi Yuwaldi, seluruh korban
yang datang ke Komnas HAM, kemarin, tampak sudah uzur. Meskipun sudah
berusia di atas 60 tahun, semangat mereka untuk meminta penghapusan
diskriminasi terhadap mereka masih tinggi.
Menurut Sumaun, sangat banyak para korban yang dihukum tanpa melewati
proses pengadilan. Belum lagi negara ini merampok harta benda mereka
serta melakukan pelanggaran hak asasi lainnya.
"Kami masih saja mengalami diskriminasi. Sekarang ini ada kemauan atau
tidak untuk menghilangkan diskriminasi itu. Diskriminasi adalah
melanggar hukum. Apakah negara ini tetap ingin melanggar hukum?" timpal
Soebarto, korban lainnya.
Jhon Pakasi menambahkan, dia adalah pegawai negeri sipil asal Sulawesi
Utara yang ditangkap 15 Desember 1965. Dia diciduk tanpa tahu kesalahan
lalu ditahan tanpa proses peradilan. Setelah mendekam selama 12 tahun di
penjara, dia dilepas 12 Desember 1977.
Soehanto, korban lainnya, dari Angkatan Darat, menyebutkan, status
Megawati dan suaminya sebenarnya sama saja dengan mereka. Sebagai anak
Soekarno, Megawati pernah menerima perlakuan diskriminatif dari penguasa
Orde Baru. Namun, bedanya, Megawati telah memegang tampuk pimpinan
tertinggi negeri ini, sedangkan nasib mereka tak berubah.
"Kami hanya mau bertanya, apakah Presiden Megawati mau membebaskan kaum
tertindas atau tidak?" tanya Soehanto.
MM Billah belum dapat memberikan jawaban Komnas HAM terhadap permintaan
para korban 1965. Menurut dia, Komnas HAM akan membicarakannya pada
rapat paripurna, awal Agustus mendatang.
"Komnas akan mempertimbangkan apakah akan ikut bersama-sama dengan
bapak-bapak meminta kepada Presiden. Namun, yang jelas, Komnas HAM akan
membantu dengan membuat kajian secara hukum dan hak asasi manusia.
Mudah-mudahan Presiden dapat menyetujuinya," ujar Billah. (SAH)
--
