REHABILITASI KORBAN ORBA


syarikat - Posted on 08 September 2003

? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Megawati
Soekarnoputri segera merehabilitir korban Gerakan 30 September Partai
Komunis Indonesia (G30S PKI). "Mereka tidak pernah diputus bersalah oleh
pengadilan dan terlalu lama menanggung beban penderitaan sebagai akibat
perlakuan yang diskriminatif oleh rezim Orde Baru. Selain itu, anak cucu
mereka juga harus menanggung beban dosa politik turun-temurun. Padahal,
mereka tidak tahu sama sekali peristiwa tersebut." Demikian surat Komnas HAM
untuk Presiden, 25 Agustus 2003, yang ditandatangani Ketua Komnas HAM Abdul
Hakim Garuda Nusantara.

Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Paguyuban Korban Orba. Mereka
meminta Komnas HAM membantu memperjuangkan rehabilitasi bagi korban G30S
PKI. "Berdasar UUD 1945 hasil amandemen disebutkan, presiden memberi grasi
dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam soal ini,
Mahkamah Agung telah mempertimbangkan memberi rehabilitasi terhadap korban
G30S PKI lewat surat 12 Juni 2003," tulis Hakim.

Menurut Hakim, perlakuan diskriminatif serta pembebanan dosa kolektif
terhadap keturunan mereka merupakan tindakan tidak adil dan melanggar HAM.
Untuk itu, pemerintah harus dengan segera memberi rehabilitasi dan
kompensasi agar mereka dapat menjalani serta menikmati kehidupan mereka
dengan tenang dan damai. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum ? (kutipan selesai)

PRESIDEN MEGAWATI PERLU DIDORONG TERUS

Surat Ketua Komnas HAM dan ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Megawati
soal rehabilitasi korban peristiwa 65 adalah perkembangan yang penting dan
menggembirakan bagi para korban Orde Baru pada umumnya dan para korban
peristiwa '65 pada khususnya. Setidak-tidaknya, perkembangan ini memberikan
harapan bahwa banyak penderitaan yang dihadapi oleh para korban peristiwa 65
dapat sedikit demi sedikit atau setapak demi setapak dapat dikurangi.
Harapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga
hukum dan peradilan yang tertinggi, sedangkan Komnas HAM adalah lembaga
tingkat nasional yang khusus banyak mengurusi masalah-masalah HAM.

Sekarang kita semua sedang menunggu keputusan Presiden Megawati dalam
menggunakan hak prerogatifnya untuk mengadakan langkah-langkah menuju
rehabilitasi para korban 65 itu. Sebenarnya, Presiden Megawati sudah tidak
perlu ragu-ragu lagi, atau kuatir dan takut-takut untuk menggunakan hak
prerogatifnya merehabilitasi para korban peristiwa 65. Surat rekomendasi
dari Mahkamah Agung dan Komnas HAM, ditambah dengan saran kepada Presiden
yang diajukan oleh MPR tentang rehablilitasi Bung Karno merupakan dukungan
politik, moral dan hukum yang cukup kuat kepada langkah-langkah yang akan
diambil Presiden.

Untuk mendorong Presiden Megawati menggunakan hak prerogatifnya dan memenuhi
anjuran Mahkamah Agung, Komnas HAM, MPR dan mengabulkan tuntutan berbagau
Ornop/LSM, maka gerakan besar-besaran perlu dilancarkan oleh kitta semua.
Presiden Megawati perlu diingatkan, melalui berbagai cara dan beraneka
saluran, bahwa rehabilitasi para korban 465 adalah tidak hanya untuk
kepentingan mereka para korban saja, melainkan juga untuk kepentingan
seluruh bangsa. Dan bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masa
kini saja - yang ada sangkut-pautnya yang erat dengan masa lampau -
melainkan juga untuk menyongsong hari depan bangsa.

JANGAN KECEWAKAN HARAPAN BANYAK ORANG

Presiden Megawati perlu terus-menerus diingatkan bahwa banyak orang
mengharapkan sekali adanya langkah kongkrit mengenai rehabilitasi para
korban Orde Baru ini. Sekarang sudah tercipta syarat-syarat atau suasana
yang lebih baik dari pada yang sudah-sudah untuk merealisasikannya.
Kesempatan emas ini tidak boleh dilewatkan begitu saja atau disia-siakan.
Harapan yang begitu besar banyak orang tidak boleh dikecewakan. Sebab,
dampak kekecewaan yang kali ini akan bisa berakibat jauh dan panjang. Antara
lain, kekecewaan yang kali ini bisa mempengaruhi hasil pemilu yang akan
datang, baik pemilihan presiden maupun legislatif.

Selama ini sudah banyak kekecewaan atau ketidakpuasan yang dinyatakan
berbagai kalangan (termasuk mereka yang biasanya dikategorikan sebagai
pendukungnya) terhadap berbagai kebijaksanaan Ibu Megawati, baik dalam
kwalitasnya sebagai presiden maupun sebagai pimpinan PDI-P. Seperti yang
sama-sama kita saksikan sendiri, sebagian dari kekecewaan ini ada dasarnya
atau alasannya, sedangkan yang sebagian lagi tidaklah berdasar sama sekali.

Kalau Presiden Megawati kali ini tidak mau - atau tidak berani -
menggunakan hak prerogatifnya untuk merehabibiltasi para korban Orde Baru,
banyak orang bukan saja akan kecewa tetapi juga akan tidak mengerti. Sebab,
masalah korban peristiwa 65 adalah masalah pelanggaran HAM besar-besaran
dan parah yang sudah berlangsung lama sekali, yaitu 38 tahun. Entah berapa
puluh juta orang yang selama ini sudah menderita (dan ikut menderita,)
karena perlakuan tidak berperi-kemanusiaan rezim militer Orde Barunya
Suharto dkk ini. Ditambah lagi, banyak di antara para korban peristiwa 65
itu adalah pendukung politik Bung Karno.

Dalam rangka membongkar pengkhianatan Orde Baru terhadap Bung Karno ini
pulalah banyak orang mengharapkan bahwa Presiden Megawati memenuhi saran
atau anjuran MPR untuk merehabilitasi nama baik Bung Karno.

PERLU DUKUNGAN LUAS

Meskipun Presiden Megawati memiliki kemungkinan - yang sah - untuk
menggunakan hak prerogatifnya guna merehabilitasi para korban peristiwa 65
tetapi dukungan yang luas dari opini publik tetap merupakan elemen positif
yang diperlukan. Tidak saja semua organisasi yang selama ini memperjuangkan
rehabilitasi para korban Orde Baru perlu ? bersuara ?, melainkan juga
seluruh kekuatan demokrasi. Berbagai aksi atau kegiatan yang dilakukan
terus-menerus oleh beraneka-ragam kalangan bisa merupakan dukungan
sekaligus peringatan bagi Presiden Megawati.
Berbagai aksi atau kegiatan juga bisa dilakukan di bidang internasional,
dengan memobilisasi opini publik luarnegeri lewat organisasi-organisasi di
berbagai negeri. Dukungan opini publik internasional terhadap rehabilitasi
para korban peristiwa 65 juga merupakan dorongan untuk Presiden Megawati.
Kadang-kadang, tekanan internasional merupakan faktor yang penting.
(Umpamanya, antara lain : Komisi HAM PBB di Jenewa, parlemen Eropa,
International Human Rights Watch dll..

Kalau (sekali lagi : kalau !) seandainya Presiden Megawati toh tidak mau
(atau tidak berani) menggunakan hak prerogatifnya, sedangkan
syarat-syaratnya sudah tersedia, maka ini merupakan bukti bahwa masalah
pelanggaran HAM besar-besaran yang sudah dilakukan oleh Orde Baru selama
puluhan tahun ini tidak dihiraukannya. Kalau (sekali lagi : kalau ) sudah
demikian maka makin jelaslah sikap apa yang harus diambil oleh banyak orang
terhadap Presiden Megawati

UNTUK HARI DEPAN BANGSA

Dengan adanya kedua surat ketua Mahkamah Agung dan ketua Komnas HAM kepada
Presiden Megawati , ditambah dengan anjuran MPR untuk merehabilitasi nama
baik Bung Karno, maka perjuangan untuk merehabilitasi para korban peristiwa
65 memasuki tahap baru. Bolehlah dikatakan bahwa fikiran yang membenarkan
pelanggaran HAM besar-besaran itu sekarang sedang mengalami kemunduran, atau
posisinya menjadi defensif. Makin jarang (atau makin sedikit) orang yang
berani terang-terangan membela politik rezim militer Orde Baru terhadap
para korban peristiwa 65 ini.

Perkembangan ini adalah wajar. Sebab, makin jelaslah bagi banyak orang bahwa
berbagai politik rezim militer Orde Baru adalah politik yang salah, termasuk
politik terhadap para eks-tapol, yang meruapakan kesalahan yang monumental.
Bangsa kita tidak boleh meneruskan berlangsungnya kesalahan besar ini.
Sedikipun tidak ada keuntungan bagi bangsa kita untuk melanggengkan
ketidakadilan ini.

Perlakuan terhadap para korban 65 yang sudah berlangsung 38 tahun ini harus
diakhiri, dan makin cepat makin baik. Sebab, mereka sudah terlalu lama
diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang .
Rehabilitasi para korban peristiwa 65 (besertra keluarga mereka) akan
membawa kebaikan untuk kehidupan baru bangsa, yang selama puluhan tahun
telah dikoyak-koyak oleh rasa permusuhan yang terpendam, atau rasa dendam
yang tersembunyi. Rehabilitasi ini juga akan bisa memudahkan untuk
tergalangnya rekonsiliasi nasional, sebagai syarat penting untuk persatuan
dan kesatuan bangsa, yang sangat dibutuhkan dewasa ini untuk menghadapi
berbagai kesulitan besar yang sedang kita hadapi bersama.

Dengan semangat yang demikianlah tulisan ini disajikan, untuk mendukung
surat Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komnas HAM kepada Presiden Megawati.

Paris, 27 Agustus 2003

* * *