Rehabilitasi Massal Komunisme?


syarikat - Posted on 08 September 2003

Publik luas, dari Sabang sampai Merauke, mengikuti pidato Presiden Megawati dengan sangat seksama. Sudah lama terdengar kabar, Megawati akan membuat langkah rekonsiliasi dan rehabilitasi yang sangat historik. "Maka dengan ini, " sambung Megawati, "setelah mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung, saya selaku presiden merehabilitasi secara massal semua korban isu komunisme."

Lanjut Megawati, "Saya tidak gegabah membuat keputusan ini karena saya menyadari efek politiknya yang sangat mendasar. Sejak lama saya sudah membentuk team yang mempelajari kasus ini. Team ini terdiri dari berbagai unsur yang beragam. Antara lain pakar hak asasi, ulama, unsur partai politik, sampai kepada purnawirawan militer dan tentara yang masih aktif. Dengan melibatkan banyak unsur itu, saya mengharap rehabilitasi ini hasil kompromi kekuatan politik Indonesia dalam spektrum yang beragam."

"Setelah reformasi," ujar Megawati lebih lanjut, "kita sebagai bangsa menumpuh rekonsiliasi yang moderat. Tak bisa kita bantah, bahwa kesepakatan politik di MPR secara aklamasi masih melarang komunisme sebagai ideologi di Indonesia. Kenyataan ini harus kita terima dengan lapang dada. Komunisme masih belum dibolehkan."

Sambung Megawati lagi, "Namun untuk keluarga pimpinan PKI, dan tokoh lain yang tidak terlibat secara langsung dengan peristiwa G 30 S tahun 1965 tak sepantasnya ikut menanggung hukuman. Harus kita akui, kebijakan bersih lingkungan di masa lalu sudah diterapkan secara sewenang-wenang. Atas nama pemerintah secara resmi saya menyatakan rasa maaf atas semua tindakan yang telah membuat mereka yang tak bersalah menanggung penderitaan selama ini."

Megawati menutup pidatonya dengan konklusi bahwa rehabilitasi itu diberikan kepada semua tokoh dan tapol golongan B, C dan sejumlah list lainnya. Ujar Megawati semoga kita sebagai bangsa dapat kembali hidup bersama, melupakan konflik masa silam dan melihat ke depan.

Tak pernah kita tahu, apakah pidato model di atas akan benar-benar terjadi. Belum juga dapat dipastikan, apakah presiden Megawati akan benar-benar merehabilitasi secara massal korban isu komunisme. Memang tekanan atas rehabilitasi itu cukup kuat. Tak hanya kalangan masyarakat yang menyuarakannya, seperti Petisi 50 dan Komnas HAM, tapi juga Mahkamah Agung.

Namun jika langkah rehabilitasi diambil Megawati, dapat dipastikan sebagai presiden, Megawati sudah meletakkan fondasi yang kokoh untuk rekonsiliasi nasional. Pada waktunya, rekonsiliasi dan rehabilitasi, bahkan amnesty akan pula diberikan kepada tokoh lain. Trauma konflik politik berskala besar di masa silam, pelan-pelan disembuhkan.

Tentu saja langkah moderat di atas akan dikritik oleh pihak yang ekstrem, baik di "kiri" ataupun di "kanan." Pihak "kiri", baik mantan pemimpin PKI, aktivis hak asasi ataupun kaum liberal mungkin menganggap langkah rekonsiliasi itu kurang radikal. Mereka mungkin berharap, misalnya, komunisme sebagai ideologi jangan lagi dilarang. Toh secara internasional ideologi itu sudah ompong. Namun lebih mendasar lagi, sebaiknya komunisme itu dikalahkan dalam pemilu, bukan dilarang melalui regulasi pemerintah.

Rehabilitasi tapi masih melarang ideologi komunisme, oleh kalangan ekstrem kiri ini, dianggap langkah yang tak tegas. Jika memang ingin membangun demokrasi yang sejati, ideologi harus dibiarkan bebas. Bukankah publik luas yang akan menentukan ideologi mana yang dipilih. Mengapa takut dengan pilihan publik luas secara demokratis?

Sebaliknya, pihak yang ekstrem kanan, berpendapat yang sama sekali bertentangan. Menurut mereka, rehabilitasi korban komunisme itu seperti membangunkan macan tidur. Buat apa lagi diusik-usik masalah komunisme. Pelaku, ideologi dan korban isu itu sudah terkubur dalam sejarah. Publik luas jangan lagi diingat-ingatkan soal itu. Masalah kita sudah terlalu banyak.

Menurut kelompok ini, sangat bahaya jika keluarga dan pelaku komunisme itu direhabilitasi walau mereka hanya dari golangan B dan C. Dendam politik mereka masih tinggi. Mereka akan menyusup membalas dendam. Memang bukan ideologi komunisme itu lagi secara murni yang diperjuangkan. Namun dendam terhadap institusi dan tokoh yang memojokan mereka itu yang akan terus membara. Bagi mereka, isu komunisme masih menjadi variabel disintegrasi bangsa. Rehabilitasi massal atas korban isu komunisme dianggap sebagai blunder politik.

Spektrum politik Indonesia memang sangat plural dan luas. Memang tak ada kebijakan politik apapun yang besar, yang dapat menyenangkan semua pihak dari semua spectrum. Walau kritik dari sayap kiri dan sayap kanan dapat dipahami, tapi langkah moderat pemerintah terhadap isu komunisme sudah merupakan langkah maju. Ini hasil kompromi yang optimal.

Amerika Serikat butuh lebih dari seratus tahun untuk merekatkan kembali warga negaranya. Perang sipil di abad ke 18, antara wilayah selatan dan utara hampir saja menenggelamkan AS. Untung saat itu ada Abraham Lincoln, presiden yang sangat inovatif dan berani mengambil resiko. Ia melihat penghapusan budak itu perlu. Ia melihat AS harus tetap bersatu. Walau badai dan peluru menerjang, demi masa depan negara yang lebih baik, keputusan harus diambil.

Perpecahan di Indonesia di tahun 60-an akibat G 30 S PKI memang tidak separah perang sipil di AS. Namun akibat peristiwa itu, jutaan warga negara merasa terpisah dan terisolasi dari mainstream. Butuh waktu yang cukup lama untuk kembali merekatkan dua komunitas yang bertolak belakang. Rehabilitasi korban komunisme sambil tetap melarang komunisme sebagai ideologi adalah langkah moderat awal yang baik. Dipandang murni dari kaca mata hak asasi, ini memang belum ideal. Tapi secara politik praktis, ini langkah yang mungkin. Kita menunggu keberanian Presiden Megawati untuk rehabilitasi massal itu.