Rekonsiliasi Dalam ST MPR 2003

Dalam evolusi perubahan politik kita menuju demokrasi yang
terkonsolidasi, ST MPR 2003 akan pula dikenang turut memberikan kontribusi.
Sidang Tahunan (ST) MPR 2003 sudah telanjur harus dilaksanakan sesuai amanat
aturan peralihan konstitusi. Dana cukup besar sudah telanjur disediakan.
Ratusan wakil masyarakat sudah telanjur berkumpul di Jakarta dalam sebuah
momen bersama. Amat sayang bila momen penting ini tidak dimaksimalkan dan
didayagunakan bagi perbaikan bangunan politik dan ketatanegaraan kita.
Tanpa inisiatif dan inovasi politik ekstra dari tokoh dan pimpinan MPR,
sidang tahunan kali ini hanya menjadi ritual kosong dan boros. Terlalu mahal
kemewahan yang disediakan jika hasil akhir sidang ini hanya menghasilkan
sebuah Ketetapan MPR sapu jagad, yang meninjau seluruh produk MPR sepanjang
sejarahnya.
Apalagi di hari kedua sidang tahunan, kultur politik di MPR mulai
menunjukkan gelagat politik lama. Bangku-bangku kosong karena anggota MPR
memilih tidak menghadiri sidang. Mereka yang di ruangan, banyak yang tidur,
tak menghiraukan apa yang sedang dibicarakan sidang. Kelesuan ST MPR itu
mungkin menggambarkan kian lemahnya spirit reformasi di lembaga
pemerintahan.
Tanpa inovasi dan inisiatif ekstra, ST MPR kali ini hanya menjadi memori
buruk. Padahal, negara kita ada dalam tahapan kelesuan komitmen atas
jalannya demokrasi dan reformasi. ST MPR 2003 sebenarnya dibutuhkan untuk
menghidupkan kembali spirit, semangat, harapan, cita-cita, dan idealisme
menuju Indonesia baru.
MEMANG benar MPR di tahun 2003 ini bukan lagi lembaga tertinggi negara yang
amat berkuasa. Benar bahwa amandemen yang sudah dilakukan tahun sebelumnya
membuat MPR tidak lebih istimewa dibanding lembaga tinggi negara lainnya.
Benar bahwa social trust dan respek publik terhadap MPR sudah jauh menurun.
Namun, jangan pula dilupakan, MPR tetap menjadi simbol terpenting bagi wakil
rakyat secara kolektif. Komitmen pimpinan masyarakat secara umum dan
kolektif paling tepat disuarakan melalui lembaga MPR, misalnya ketimbang
lembaga negara lain. Imbauan ataupun inovasi yang dilahirkan lembaga ini
masih dapat diklaim sebagai kehendak umum dari rakyat Indonesia.
Isu yang dapat dimaksimalkan dalam ST MPR kali ini mengenai rekonsiliasi.
Secara sporadis, isu rekonsiliasi itu sudah masuk dalam agenda. Misalnya,
kehendak untuk merehabilitasi Bung Karno melalui pencabutan Ketetapan (Tap)
MPR. Atau keinginan untuk merevisi sikap bangsa terhadap anak-anak PKI dan
isu komunisme.
Namun, aneka isu itu belum dikonsepkan secara lebih sistematis dan
komprehensif. Yang perlu dihadapi bangsa secara bersama adalah keseluruhan
politik masa silam. Tak hanya Bung Karno atau komunisme, Pak Harto juga
perlu direspons dan tokoh militer yang selama ini diklaim bersalah secara
politik.
LAPANGAN politik di Indonesia amat sulit. Perubahan rezim politik umumnya
terjadi tidak secara normal, tetapi melalui pembongkaran dan "pembantaian."
Era Orde Lama dipuja di zamannya. Lalu datang era Orde Baru yang menghujat
era Orde Lama. Aneka pimpinan yang terhormat di masa Orde lama, beserta
seluruh instrumennya, segera berganti wajah, dari pahlawan menjadi penjahat.
Hal yang sama dialami Orde Baru. Saat Orde Baru diganti, berbagai pimpinan
dan aparatus yang ada berubah citranya dari yang ditakuti menjadi yang
paling dimusuhi.
Semua presiden kita ada dalam ritme politik yang memprihatinkan. Tak ada
presiden di sini yang berhenti dengan dihormati. Sebagai perbandingan, di
Afrika Selatan, mantan Presiden Nelson Mandela begitu dihormati. Ulang
tahunnya diperingati di seluruh negeri sebagai respek bangsa kepada "bapak
negeri." Namun, di Indonesia, semua presiden yang ada mengalami masa sulit
karena dikecam, mulai dari Bung Karno, Pak Harto, Habibie, sampai Gus Dur.
Tak hanya presiden, aneka tokoh di sekitarnya juga menjadi sasaran. Begitu
banyak kasus politik masa silam yang potensial diungkit dan minta diadili.
Yang dekat dengan waktu sekarang saja, dapat disebut mulai dari Tragedi Mei
1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi, Kasus 27 Juli, Kasus Tanjung
Priok, terus ke belakang sampai masalah pembantaian komunisme di tahun
1960-an.
PERSOALANNYA, bagaimana seharusnya politik masa silam direspons? Bagaimana
kita sebagai sebuah bangsa menghadapi tokoh dan isu atau pun ideologi yang
dianggap bersalah di masa silam? Tentu tak ada jawaban yang memuaskan semua
pihak.
Pilihan pertama adalah jalan idealisme. Jalan ini, misalnya, mengasumsikan
pendekatan legalistik dan ideal. Pilihan ini cenderung ingin mengadili semua
tokoh yang dianggap bersalah di masa silam dan memberi hukum setimpal.
Dengan melakukan pendekatan yang legal dan formal, seolah rasa keadilan dan
keberanian dalam bersikap, serta supremasi hukum ditegakkan.
Namun, dalam level politik praktis, pilihan ini amat sulit dan berisiko.
Semua tokoh yang dianggap bersalah di masa silam tidak semuanya pengambil
kebijakan. Sebagian dari mereka adalah pelaksana kebijakan. Karena kultur
politik yang otoriter saat itu, mereka mematuhi saja untuk mengambil
kebijakan, yang oleh perspektif masa kini dipandang sebagai kesalahan atau
kekerasan politik.
Selain itu, aneka tokoh masa silam juga masih kuat secara politik,
finansial, dan jaringan. Karena khawatir dibawa ke pengadilan, apalagi jika
diadili oleh rakyat yang marah, mereka memilih melawan. Di negara lain,
misalnya, tokoh itu memilih mengacaukan negara dengan memobilisasi
perlawanan, baik yang terbuka atau terselubung. Akibatnya, negara semakin
gonjang-ganjing. Penegakan hukum gagal, sementara situasi negara semakin
buruk pula.
Pilihan kedua adalah jalan selektif. Pemerintah yang berkuasa tidak ingin
secara serius merespons politik masa silam. Respons diberikan amat selektif
berdasar pada tuntutan masyarakat saja. Jika tuntutan atas sebuah kasus
tidak terlalu kuat, kasus itu diambangkan saja. Jika tuntutan amat kuat,
kasus itu diangkat, di bawa ke pengadilan. Namun, pengadilan juga
dilaksanakan setengah hati.
Pilihan ini justru dapat berakibat lebih fatal. Dari perspektif tokoh masa
silam sendiri, mereka merasa tidak diperlakukan sama. Misalnya, mengapa si A
yang lebih dulu di bawa ke pengadilan. Padahal, si B dan si C dalam kasus
lain melakukan kesalahan dan kekerasan politik yang lebih buruk. Dari
perspektif korban kekerasan akan banyak kritik. Mengapa dalam kasus tertentu
hanya tokoh ini yang diadili, tidak tokoh lain yang dianggap lebih berperan.
Dalam suasana pengadilan yang belum sepenuhnya independen dan dipenuhi
kultur korupsi, keadilan yang sebenarnya tidak dapat tegak. Apalagi jika
negara dalam keadaan transisi dan krisis, tokoh masa silam yang masih punya
pengaruh dapat "bermain." Jika "bermain" di pengadilan, risikonya masih
dapat dilokalisir. Bagaimana jika mereka ikut "bermain" mengacau negeri?
Pilihan ketiga, jalan pragmatis. Jalan ini tidak ideal dipandang dari sisi
moral atau hukum. Namun, inilah jalan paling realistik terutama jika melihat
situasi negara yang sedang rawan dan labil. Misalnya, pemerintah didukung
mayoritas elite berpengaruh memaafkan semua kesalahan politik. Itu dianggap
kesalahan kolektif. Negara tak ingin lagi dibebankan persoalan masa silam.
Kebijakan ini diambil dengan tiga pertimbangan. Pertama, meski sebagai
bangsa kita memaafkan kesalahan politik di masa silam, namun kita tidak
melupakannya. Kita tetap mengingat aneka kesalahan politik itu dengan
menyempurnakan sistem hukum. Aneka produk hukum yang baru disiapkan guna
menjerat siapa pun yang mengulangi kejahatan politik itu kembali. Ini
penting dilakukan, agar kejahatan politik yang sama tidak diulang di masa
datang. Kejahatan politik di masa silam diputihkan, namun kejahatan politik
di masa datang diusut tuntas sampai kepada dalangnya.
Kedua, ditetapkan titik nol untuk memaafkan kesalahan politik. Kasus yang
terjadi sebelum titik nol itu akan dimaafkan. Tetapi, kasus politik yang
dilakukan setelah titik nol akan diusut. Dengan ditetapkannya titik nol,
menjadi jelas masa berlaku kebijakan national pardon ini.
Titik nol itu bisa pemilu bebas 1999, misalnya. Pemilu itu dianggap monumen
yang membedakan era reformasi dengan zaman "jahiliah" sebelumnya. Atau titik
nol itu adalah saat kebijakan ini diambil. Kebijakan memaafkan kesalahan
politik dianggap tidak berlaku untuk kejahatan politik setelah kebijakan itu
diumumkan.
Ketiga, kebijakan memaafkan kesalahan politik diberikan tanpa diskriminasi.
Siapa pun tokoh itu, baik datang dari sayap kiri atau kanan, dari militer
atau musuh militer akan dimaafkan. Kebijakan ini dibuat untuk semua, bukan
hanya melindungi tokoh tertentu saja. Mereka yang menjadi musuh pemerintah
sekarang atau yang menjadi temannya, memperoleh perlakuan yang sama.
APA yang diuraikan di atas hanya gagasan. Jika gagasan ini diterima, tentu
ia harus dibungkus dan disahkan dalam kerangka aturan hukum dan
ketatanegaraan yang ada. Apakah, misalnya, kebijakan ini harus dalam bentuk
amnesti massal yang dikeluarkan presiden dengan DPR? Atau, gagasan itu
dimodifikasi dan dijadikan sebuah undang-undang?
Apa pun pilihannya, ST MPR 2003 kali ini dapat mulai membahasnya. Sebagai
wakil rakyat yang paling representatif, jika MPR sudah mulai membahas
masalah rekonsiliasi dan national pardon, gagasan itu akan lebih bergaung.
Implementasi atau realisasi hukum gagasan itu nantinya dapat diselesaikan
oleh lembaga negara lain.
Saya membayangkan, ST MPR 2003 ini akan dikenang sejarah amat monumental
jika pimpinan dan tokoh MPR berani mengambil inisiatif dan inovasi politik
mengenai rekonsiliasi. Misalnya, di akhir sidang, MPR mengimbau agar semua
kesalahan politik di masa silam dimaafkan. Negara akan lebih ringan
melangkah jika tidak lagi dibebani trauma dan pertikaian akibat kesalahan
politik masa silam. Dengan inovasi itu, ST MPR 2003 akan menjadi the sweet
memory.
Denny JA Direktur Lembaga Survey Indonesia

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0308/05/nasional/472476.htm
Selasa, 05 Agustus 2003

Bergulir Pro Kontra soal Tap Komunis
Semarang, Kompas - Pro dan kontra tentang perlu tidaknya MPR mempertahankan
Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia terus
berlanjut. Dalam Sidang Tahunan MPR, hanya Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan yang meminta agar Tap itu dicabut, setidaknya disempurnakan agar
tak melanggengkan diskriminasi. Namun, dari luar sidang, berbagai kalangan
meminta Tap itu dicabut saja.
Dalam rapat Komisi B, Senin (4/8), Fraksi PDI-P masih ngotot mencabut Tap
MPRS yang menistakan Bung Karno itu.
"PDI-P tidak ingin memutar balik sejarah. Kami hanya ingin koreksi sejarah
atas Tap MPRS itu," kata Permadi dari PDI-P.
Khusus Tap tentang PKI, Permadi meluruskan kesalahpahaman tentang usulan
F-PDIP. PDIP setuju dengan substansi Tap No XXV itu, tetapi rumusannya
diperbarui agar anak cucu bekas anggota PKI tidak terkena dosa kolektif. Ini
penting agar tak menimbulkan ekses diskriminatif.
Namun, Rustam Tamburaka dari Fraksi Partai Golkar tetap minta Tap No XXV itu
dipertahankan. Djasri Marin dari Fraksi TNI/Polri juga menyatakan tidak
setuju dengan pencabutan Tap Bung Karno maupun komunis itu.
Di luar sidang MPR, agar Tap MPR itu dihapus terus disuarakan. Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru
Sumaun Utomo di Semarang menyatakan, Tap MPR merupakan noda dalam sejarah
Indonesia. Produk hukum itu menyulitkan posisi Indonesia di dunia
internasional karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan
demokrasi.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia Munarman. "Komunisme sudah seperti hantu di siang bolong.
Menggalang persatuan dengan menakut-nakuti rakyat tidak sehat lagi. Tak ada
urgensi lagi mempertahankan Tap itu," ujar Munarman.
Tap MPRS itu malah cuma menjadi komoditas politik bagi kelompok tertentu
untuk menekan kelompok lain. "Jika MPR belum juga ingin menghapus Tap itu,
itu karena MPR ingin mempertahankan politik dagang sapi menjelang Pemilu
2004," ujar Munarman yang meminta Tap itu dihapus.
Sumaun Utomo menambahkan, Tap itu telah melahirkan berbagai peraturan yang
menyebabkan keluarga yang dulu terkait PKI menerima perlakuan diskriminatif.
Perlakuan diskriminatif itu antara lain lewat larangan menulis, ceramah,
mengajar, berpolitik, dan menjadi pegawai negeri. Bahkan membuat acara
keramaian pun, mereka tidak boleh.
Sementara Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Khoerudin Amin menyatakan, masalah
komunisme merupakan persoalan prinsip yang sudah final. Artinya, tidak perlu
diperdebatkan lagi bahwa bangsa Indonesia menolak kehadiran Partai Komunis
Indonesia dan komunisme yang terbukti memunculkan pengkhianatan. "Eforia
politik di zaman reformasi tidak seharusnya membangkitkan lagi komunisme,"
ujarnya. (INU/MAM/WIN/ATO/BUR)
http://www.suaramerdeka.com/harian/0308/05/nas17.htm

Selasa, 5 Agustus 2003 Berita Utama

FKB Ngotot Cabut Tap Pelengseran Gus Dur
Hampir Saja Terlewatkan
JAKARTA-Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR akan berjuang untuk pencabutan
ketetapan MPR yang melengserkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2001.
Itu dilakukan dengan memanfaatkan momen usulan pencabutan ketetapan
pelengseran Bung Karno yang diprakarsai FPDI-P.
"Banyak alasan yang dikemukakan FPDI-P sama dengan kami. Bung Karno dan Gus
Dur belum pernah diadili berkait dengan kesalahan yang dituduhkan. Berarti,
status hukumnya belum jelas. Namun mereka dilengserkan oleh mekanisme
politik yang tidak fair," kata anggota FKB Arifin Djunaedi dalam konferensi
pers di kantor DPP PKB, kemarin.
Dia menyatakan sikap PKB itu untuk menegakkan hukum di Tanah Air. Sebab, ada
indikasi mekanisme hukum tak berdaya bila dihadapkan dengan mekanisme
politik. "Dari 139 ketetapan sejak MPRS tahun 1960 hingga MPR 2002, hal yang
menyangkut Gus Dur hampir saja terlewatkan. Karena itu kami yang duduk di
Komisi B siap ngotot jika FPDI-P juga ngotot meminta ketetapan itu ditinjau
atau kelak dicabut, baik dengan catatan maupun tidak," kata Sekretaris Dewan
Syura PKB itu.
Kasus Bulog
Presiden Abdurrahman Wahid dilengserkan MPR melalui Sidang Istimewa MPR
tahun 2001. Pelengseran itu didahului Dekrit Presiden, yang dikeluarkan pada
23 Juli 2001 pukul 01.00.
Dekrit itu berawal dari hubungan DPR dan Presiden yang memanas berkait
dengan upaya DPR membentuk Panitia Khusus Buloggate dalam kasus Bulog itu,
ada dugaan Gus Dur terlibat penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog Rp 33
miliar.
Presiden mengeluarkan dekrit juga karena Ketua MPR RI Amien Rais pada 21
Juli 2001 mengumumkan waktu pelaksanaan Sidang Istimewa MPR dipercepat
menjadi 23 Juli 2001. (Tim SM-69g)

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0308/04/nas06.html
SIDANG TAHUNAN MPR 2003

Seluruh Fraksi Inginkan Tap tentang
PKI Tetap Berlaku
Jakarta, Sinar Harapan
Seluruh fraksi MPR menginginkan Tap XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai
Komunis Indonesia (PKI) tetap berlaku. Hal tersebut terungkap dalam
Pengantar Musyawarah Fraksi di Komisi B Sidang Tahunan MPR mengenai
Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan Tap MPR Tahun
1960-2002, di Jakarta, Minggu (3/8) sore.

Sebelumnya, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)
menginginkan Tap tersebut dicabut dengan ketentuan yang nantinya tercantum
dalam Pasal 2 Rantap MPR tahun 2003. Kemungkinan F-PDIP akan sepakat Tap itu
nantinya tercantum dalam Pasal 3 yang menyatakan Tap XXV/MPRS/1966
dinyatakan tetap berlaku.
”Pelarangan Partai Komunis Indonesia tidak berarti dapat diberlakukan
hukuman kolektif terlebih hukuman kolektif itu tidak melalui proses
pengadilan dan bersifat turun-temurun serta diskriminasi politik terhadap
suatu kelompok dan atau golongan tertentu dari masyarakt Indonesia sebagai
satu negara yang harus menegakkan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia,” tutur juru bicara F-PDIP, I Gde Sudibya.
Dengan demikian, hanya Fraksi Utusan Daerah (F-UD) yang menginginkan Tap
XXV/MPRS/1966 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (UU).
Sehingga nantinya rumusan ini masuk pada Pasal 5.
Sementara Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) menyatakan sepakat secara
substansi dengan penetapan PKI sebagai organisasi terlarang. Namun F-KB
memberi catatan, menghakimi ideologi bukan merupakan wilayah ketetapan.
”Persoalan penting lainnya adalah eksesnya yang bertentangan dengan hukum
dan bertentangan dengan kemanusiaan. Bukankah hukum yang dijatuhkan tanpa
melalui proses pengadilan bertentangan dengan hukum? Bukankah menuntut orang
bahkan secara kolektif atas kesalahan yang dilakukan, apalagi hanya diduga
dilakukan oleh orang lain, bertentangan dengan hukum dan ajaran agama? Kita
dapat menghakimi suatu perbuatan, bukan pikirannya,” kata juru bicara F-KB,
Zainal Arifin Junaidi.

Nama Baik
Tentang pengembalian nama baik Soekarno, keinginan F-PDIP juga tidak cukup
mendapat dukungan. Fraksi-fraksi yang lain menganggap pengembalian nama baik
Soekarno tidak diperlukan.
Bahkan Fraksi Reformasi menambahkan dengan adanya berbagai penamaan jalan
dan bandara menggunakan nama Soekarno sudah cukup mengembalikan nama
baiknya.
Kecuali F-PDIP, seluruh fraksi menyatakan tidak perlu dilakukan tindakan
hukum lebih lanjut (nantinya Pasal 8) terhadap Tap Nomor IX/MPRS/1966
tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia, Tap Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pen-cabutan Kekuasaan
Peme-rintahan Negara dari Presiden Soekarno, dan Tap Nomor XLIII/MPRS/1968
tentang Penjelasan Tap Nomor IX/MPRS/1966. Sementara F-PDIP menghendaki
ketiga Tap tersebut dicabut.
Sedang Tap Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera, Fraksi
Reformasi, Fraksi Utusan Golongan (F-UG) dan Fraksi Partai Bulan Bintang
(F-PBB) menginginkan masuk Pasal 8. Sementara fraksi yang lain ingin masuk
Pasal 5, tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU.

Menciutkan
Dari 139 Tap produk MPRS dan MPR tahun 1960-2002 yang akan dibahas dalam
Komisi B, Panitia Ad Hoc (PAH) II telah mengelompokkan ke dalam delapan
kelompok/pasal. F-UG dan F-Partai Golkar (F-PG) ingin menciutkan menjadi
enam pasal.
Menurut F-UG, Pasal 6 mengenai Peraturan Tata Tertib MPR tidak perlu menjadi
pasal tersendiri. Sementara F-PG berpendapat Pasal 2 yang menyatakan tap
dicabut dengan ketentuan tidak diperlukan.
Pada kesempatan itu juga F-PDIP menyatakan mencabut rumusan Pasal 7 yang
menyatakan Tap masih berlaku dan dinanyatakan berlaku setingkat UU. Seluruh
fraksi sepakat Pasal 7 ditiadakan, karena UU bukan merupakan kewenangan MPR
dan sistematikanya berbeda.
Peninjauan atas 139 Tap ini dibutuhkan mengingat Perubahan (amandemen) UUD
Tahun 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan
negara. (ega)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0308/05/nasional/472468.htm
Selasa, 05 Agustus 2003

ST MPR 2003 Sebaiknya Merupakan ST Terakhir
Jakarta, Kompas - Gagasan untuk melakukan Sidang Tahunan MPR yang sekarang
pada tahun 2004 harus ditolak. Penolakan ini bukan sekadar karena status MPR
sudah berbeda sebagai akibat dari amandemen UUD 1945 yang tidak menempatkan
MPR sebagai lembaga tertinggi. "Tetapi juga harus mempertimbangkan jadwal
pelantikan anggota DPR dan DPD yang dihasilkan dalam Pemilu 2004," kata
pengamat politik Eep Saifulloh Fatah, Senin (4/8).
Pakar ilmu politik Universitas Gadjah Mada Riswandha Imawan juga menilai,
rencana MPR saat ini untuk menggelar lagi Sidang Majelis tahun 2004 tidak
relevan lagi. Penyelenggaraan sidang hanya untuk mendengarkan laporan akhir
masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut tidak sebanding dengan
keinginan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran dan risiko politisasi.
"Lucu saja kalau semua bicara ke depan, malah ini bisa- bisa menjadi ajang
cari-cari kesalahan yang sudah lewat," kata Riswandha.
Menurut Eep, jangan sampai nanti karena kebutuhan diadakannya ST MPR kembali
pada bulan Agustus atau September, maka pelantikan DPD dan DPR baru harus
didekatkan pada jadwal pelantikan presiden. "Jangan-jangan ada parpol yang
berharap bisa bersamaan dengan pelantikan presiden," ujarnya.
Menurut Eep, saat ini ada format lama dan baru, dan ada suasana lama dan
baru. Formatnya tahun depan itu tidak berubah, yang baru itu suasananya.
Alasan tersebut digunakan anggota MPR untuk melakukan ST MPR tahun depan.
"Ini juga menjadi indikasi bahwa partai-partai akan mendesak KPU untuk
menjadwalkan pelantikan anggota DPR dan DPD baru mungkin dekat pada bulan
Oktober," katanya.
Menurut Eep, harusnya format MPR lama diubah dengan cara pelantikan DPR dan
DPD sebelum bulan Agustus. Itu implikasinya, anggap ini Sidang Tahunan MPR
terakhir, kalau memang mau berakhir baik.
Sementara peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
Indra J Piliang menyebutkan, ide agar pidato presiden disampaikan kepada MPR
yang mengangkatnya sebenarnya sejalan dengan semangat reformasi. Hal itu
menghindari preseden di masa Orde Baru ketika presiden menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada MPR yang tidak mengangkatnya. Namun, rasanya
terlampau dipaksakan jika MPR saat ini tetap berkeinginan melaksanakan
sidang hanya untuk mendengarkan pidato presiden. Berdasar tingkat
kepentingannya, MPR juga harus mempertimbangkan tanggapan masyarakat atas
anggaran yang dihabiskan untuk sebuah sidang MPR. "Jadi, ide untuk itu sudah
terlambat," kata Indra.
Riswandha mengatakan, salah satu kompromi yang dilakukan dengan asumsi MPR
tetap harus menggelar sidang adalah bahwa Sidang MPR 2004 itu hanya
mengagendakan penyampaian pidato presiden. Selanjutnya, MPR secara resmi
menyatakan demisioner. (dik/MAM)

-------------------------------------------------------------
Info Milis Nasional:
http://www.munindo.brd.de/milis/
Arsip Milis Nasional:
http://www.munindo.brd.de/milis/archives.htm
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
-------------------Milis Nasional------------------------