Rekonsiliasi Nasional
"Rekonsiliasi Nasional -- Berhasil atau tidak tergantung pemerintah".
1. Pertama-tama saya sangat salut kepada sahabat saya Bung Ibrahim Isa yang
tanpa lelah sepulang dari Jenewa mengisi KOLOMnya dengan tema yang erat sekali
hubungannya dengan Pembelaan Korban Pelanggaran HAM 1965-66, yaitu masalah rekonsiliasi
nasional. Saya sependapat dengan mereka yang menyatakan bahwa hanya dengan rekonsiliasi
nasional maka bangsa Indonesia akan terbebas dari tawanan sejarah. Cekak aosnya:
masalah rekonsiliasi nasional adalah maha penting, agar bangsa Indonesia bisa
membenahi dan membangun kembali apa-apa yang telah hancur di masa lalu. Tulisan
bung Ibrahim Isa tersebut sangat bermanfaat, tapi saya perlu memberi beberapa
catatan seperti berikut ini.
2. Tulisan tersebut tidak dilengkapi dengan pandangan penulis mengenai RUU
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR), yang akan diperdebatkan di DPR
kelak. Kita tidak bisa meninggalkan begitu saja RUU KKR tersebut, sebab mau
tidak mau rekonsiliasi akan berjalan berdasarkan UU KKR. Maka kita harus mengkaji
RUU tersebut, untuk mendukung yang positif dan memperjuangkan penghapusannya
mana-mana yang negatif. Tulisan tersebut juga tidak mengkaitkan dengan hasil-hasil
delegasi
Indonesia ke Afrika Selatan (tahun 2002?) yang bertujuan mempelajari pengalaman
Rekonsiliasi di Afrika Selatan. Bahkan kunjungan ke Indonesia menteri kehakiman
Afrika Selatan Dr.Panuell Mpapa belum lama ini, diperkirakan juga ada hubungannya
dengan masalah pengalaman Rekonsiliasi Afrika Selatan.
Tanpa mengkaitkan hal-hal tersebut di atas, tulisan dalam kolom tersebut bisa
dianggap kurang obyektif atau setidak-tidaknya kurang lengkap. Dan bisa menimbulkan
pandangan tidak tepat atau keliru bahwa pemerintah hanya sebagai penonton belaka,
tidak berbuat apa-apa, padahal pemerintah sudah mengirimkan delegasi untuk pengkajian
pengalaman Rekonsiliasi di Afrika Selatan dan telah membuat RUU KKR.
3. Menurut hemat saya, judul tulisan yang berbunyi "Rekonsiliasi Nasional
-- berhasil atau tidak tergantung Pemerintah", adalah tidak tepat. Seperti
kita ketahui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (berdasarkan UUD 1945) terdapat
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang masing-masing mempunyai fungsinya
sendiri-sendiri. Dalam masalah Rekonsiliasi pemerintah (lembaga eksekutif) tidak
bisa begitu saja menjalankan rekonsiliasi nasional tanpa adanya undang-undang
yang mengaturnya. Untuk itu harus dibuat dulu aturan hukumnya - Undang-undang
KKR. Tapi UU KKR tidak akan timbul apabila RUU-nya ditolak oleh DPR. Jadi dalam
hal ini DPR sebagai lembaga legislatif
mempunyai peranan dominant. Jelas sekali, bahwa berhasil tidaknya rekonsiliasi
nasional tidak tergantung semata-mata dari Pemerintah.
4. Kita baru bisa mengatakan "berhasil tidaknya rekonsiliasi nasional
tergantung pemerintah", apabila sudah terbentuk UU KKR. Sebab pemerintah
mulai saat itu (sesudah ada UU KKR) berkewajiban menjalankan undang-undang tersebut,
dan bertanggung jawab agar supaya rekonsiliasi bisa terlaksana. Karena dewasa
ini kita belum mempunyai UU KKR, maka tanggung jawab (moral-politik)ada di tangan
semua golongan/masyarakat yang peduli akan tegaknya HAM, kebenaran dan keadilan
dalam menentukan garis perjuangan yang tepat agar rekonsiliasi bisa terjadi.
Mengingat peta politik di Indonesia dewasa ini yang belum menguntungkan golongan
korban pelanggaran HAM 1965-66, maka penggalangan persatuan demi tercapainya
rekonsiliasi adalah garis perjuangan politik yang tepat. Untuk itu teori persatuan
Bung Karno harus
menjadi pedoman, dengan tidak mengaburkan batas siapa kawan dan lawan.
5. Dalam upaya untuk terlaksananya rekonsiliasi nasional, kiranya kita perlu
mengambil pelajaran berharga dari pengalaman di DPR belum lama ini, berkaitan
dengan perdebatan pasal 20/g RUU Pemilu yang kemudian setelah dilakukannya voting
pasal tersebut diterima oleh DPR. Ternyata hanya anggota-anggota fraksi PDI
Perjuangan saja yang menolaknya. Berdasarkan pasal tersebut orang-orang bekas
anggota PKI, termasuk organisasi massanya atau orang yang terlibat langsung
ataupun tak langsung dalam G30S (nota bene mereka yang merupakan Korban Pelanggaran
HAM 1965-66) tidak bisa dipilih menjadi anggota DPR (Pusat maupun Daerah). Jelas
pasal tsb. mengandung
aturan hukum yang diskriminatif. Tapi yang mengherankan (tidak saja bagi dr.
Ciptaning, tapi juga bagi saya) mengapa langkah fraksi PDIP di DPR tersebut
tidak mendapat dukungan dari kalangan extra-parlementer: tidak ada demontrasi
dan orasi di DPR untuk mendukung fraksi PDIP menentang pasal 20/g tersebut.
Di mana mereka yang selama ini menamakan golongan kiri peduli kemanusiaan, yang
selalu bersuara keras? Mengapa tampak adem-ayem terhadap mereka yang termasuk
korban pelanggaran HAM 1965-66 yang justru perlu dukungan untuk rekonsiliasi
nasional? Apakah hal tersebut tidak merupakan pertanda ketidak-peduliannya agar
pintu rekonsiliasi nasional bisa terbuka?
6. Seyogyanya kita perlu menyadari peta politik Indonesia dewasa ini: di mana
kekuatan orde baru masih kuat berkuasa di DPR. Tanpa melihat dan menyadari peta
politik konkret tersebut dan tanpa garis perjuangan politik yang tepat, akan
sia-sia sajalah usaha-usaha kita, kalau tidak bahkan membikin lebih mengacaukan
situasi politik yang mencelakakan rakyat. Bagaimanapun progresifnya politik
pemerintah, tapi kalau di dalam DPR masih
dikuasai oleh golongan Orba, pemerintah tersebut tidak bisa berbuat banyak untuk
rekonsiliasi nasional. Political will saja, pernyataan-pernyataan "hebat"
saja dari pemerintah, dan meskipun didukung kekuatan extra parlementer yang
hiruk-pikuk, tidaklah cukup. Pengalaman dalam era reformasi selama ini sudah
memberi contoh. Jadi kita harus mawas diri: seberapa kekuatan kita, kemudian
bagaimana mengembangkan kekuatan tersebut dengan tali persatuan seperti disinggung
di atas. Tanpa persatuan, jangan bermimpi untuk menang. Tapi kenyataan sekarang
ini, kekuatan demokrat dan
kekuatan kiri lainnya saling berhantam satu sama lain. Ironis, tapi kenyataan.
Jadi meskipun PDIP di DPR melakukan move politik yang benar, yaitu menentang
aturan hukum pemilu yang diskriminatif terhadap korban pelanggaran HAM 1965-66,dan
kemudian dikalahkan dalam voting di DPR, toh tidak mendapat dukungan dari kekuatan
extra-parlementer yang menamakan dirinya golongan kiri (mungkin sudah terlanjur
kehinggapan penyakit kekanak-kanakan dan a-priorisme?). Tentu saja kekuatan
Orba senyum puas.
7. Menurut pendapat saya (sebagai penutup), dewasa ini tugas penting semua
golongan/kekuatan peduli HAM, kebenaran dan keadilan untuk mensukseskan terjadinya
rekonsiliasi nasional ialah:
a) Membina persatuan dan solidaritas di dalam masyarakat Indonesia dan di luar
negeri untuk bisa meng-goal-kan Undang-undang KKR yang benar-benar menjamin
tegaknya HAM, kebenaran dan dan keadilan.
b) Berjuang agar supaya pasal-pasal dalam RUU KKR yang negatif - diskriminatif
dan bertentangan dengan keadilan dihapuskan. Jangan sampai terulang kembali
kelengahan gerakan extra-parlementer seperti yang terjadi pada kasus Pasal 20/g
UU Pemilu.
c) Mendorong dan mendukung pemerintah agar supaya UU KKR yang positif bisa
berjalan dan terlaksana dengan baik.
Nederland, 30.04.2003

