Rekonsiliasi Nasional


Kata pengantar : "Renungan tentang HAM dan demokrasi di Indonesia" ini
tidaklah berpretensi sebagai makalah ilmiah ataupun sesuatu yang bersifat
"study" khusus mengenai HAM dan demokrasi di Indonesia. Tulisan ini lebih
menyerupai ungkapan berbentuk pamflet (tulisan yang bernuansa ejekan atau
sindiran dan mengandung gugatan) mengenai berbagai soal aktual yang sedang
dihadapi oleh negara dan rakyat Indonesia, yang diutarakan dari sudut
pandang pribadi penulis atas dasar pemahamannya tentang prinsip-prinsip HAM
dan demokrasi.

* * *



Akhir-akhir ini makin sering kita dengar atau kita baca kata-kata
Rekonsiliasi Nasional. Akan datanglah saatnya, entah kapan, bahwa masalah
rekonsiliasi nasional ini akan menjadi topik perbincangan yang besar di
negeri kita. Apa iya, begitu tanya Anda? Memang, sulitlah kiranya untuk
menyatakan dengan pasti. (Dukun-dukun yang paling saktipun mungkin akan ragu
untuk berani memastikan ya atau tidaknya, walaupun akan menggunakan segala
mantra dan doa. Pen).


Tetapi, apapun yang akan terjadi, dan bagaimanapun sejarah akan diputar
olehNya, kita semua yang yang mendambakan demokrasi, penegakan HAM, keadilan
dan dihormatinya hukum, perlulah bersama-sama, sejak sekarang dan dengan
berbagai cara, merenungkan masalah rekonsiliasi nasional yang amat penting
bagi kehidupan bangsa kita ini. Soalnya, adalah suatu kesalahan besar dan
juga dosa yang tidak terampuni lagi kalau kita membiarkan bangsa kita masih
terus berkubang dalam kotoran dendam dan berbagai racun pertentangan yang
telah merusak generasi sekarang, dan lebih-lebih lagi kalau juga akan terus
merusak generasi yang akan datang.

REKONSILIASI ANTARA FIHAK YANG MANA ?


Sebelum bersama-sama menelaah rekonsiliasi nasional antara siapa dan siapa
atau fihak yang mana dengan yang mana, ada baiknya untuk sama-sama kita
samakan --- setidak-tidaknya, kita dekatkan dulu penafsiran kita bersama
tentang kata rekonsiliasi. Untuk tidak tenggelam dalam polemik bertele-tele
yang berkonotasi akademis atau bertafsirkan hukum yang njlimet, kita longok
sajalah berbagai kamus umum yang bisa kita temukan masing-masing. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia keluaran Balai Pustaka (Dep. P&K) edisi kedua.
Di situ disebutkan bahwa rekonsiliasi berarti : perbuatan memulihkan pada
keadaan semula, atau perbuatan memperbarui seperti semula. Kalau
direntangpanjangkan, memang penjelasan itu bisa saja kita anggap sudah
mencakup berbagai masalah yang sama-sama akan kita coba membahasnya.


Tetapi, karena yang ingin kita telaah adalah sesuatu yang ada kaitannya
dengan politik, atau sikap hidup dalam kemasyarakatan, atau antar-hubungan
dalam kehidupan berbangsa, maka baik juga kita simak berbagai kamus atau
buku (asing maupun bukan) yang lain. Maka, kita akan jumpai di situ berbagai
penjelasan yang kiranya lebih cocok untuk kita pakai dalam menafsirkan,
bersama-sama, arti rekonsiliasi ini. Antara lain, yang menyebutkan bahwa
kata rekonsiliasi mengandung pengertian : merujukkan fihak-fihak yang
bertentangan, atau mencari perdamaian di antara fihak-fihak yang berselisih
pendapat atau kepentingan, atau mengusahakan pendekatan antara fihak-fihak
yang bermusuhan. Nah, dalam rangka pengertian itu dululah kita coba
sama-sama memasuki persoalannya.


Dalam menghadapi situasi negara dan bangsa yang awut-awutan seperti yang
kita saksikan dewasa ini, maka bisa saja di antara kita yang menjadi
bingung. Mengapa keadaan bisa menjadi begini? Apa-apa saja sebabnya?
Apakah keadaan semacam ini akan berlangsung masih lama lagi? Bagaimana
perspektif penyelesaiannya? Memang, perlulah kiranya kita akui dengan jujur
bahwa tidak mudah untuk menjawab semua pertanyaan itu. Persoalan yang ruwet
sudah terlalu banyak (sudah berjibun, kata orang), dan sebab-sebabnyapun
sudah tumpang-tindih tidak karuan lagi. Ini kita lihat dalam masalah
pertentangan antar suku, agama, ras (contoh sekedarnya : peristiwa saling
bantai di Maluku, pembakaran gereja di berbagai tempat di Jawa dan luar
Jawa, pembakaran toko-toko). Juga dapat kita lihat dalam persoalan politik
dan ekonomi (sekelumit contohnya : masalah Aceh, Irian Jaya, tuntutan
otonomi dll). Atau kita lihat juga dalam pertentangan antara
kekuatan-kekuatan pro-reformasi dan kekuatan status-quo (baik yang tertutup
maupun yang tersembunyi). Masih ada lagi -- yang cukup serius juga --,
yaitu antara para pelanggar HAM dan korban-korbannya (contoh yang menyolok
adalah kasus eks-tapol, kasus Tg Priok, kasus peristiwa 27 Juli dll).


Jadi, jelas, cukup rumit! Lalu, kalau sudah demikian, bisa saja ada orang
yang bertanya-tanya dari mana dimulai rekonsiliasi nasional dan bagaimana
caranya, dan lagi pula, apa tujuannya?

PERBENTURAN DENGAN SISA-SISA ORDE BARU


Adalah menggembirakan bahwa, sedikit demi sedikit, kian banyak orang yang
menyadari bahwa keruwetan berbagai persoalan parah dewasa ini telah
dilahirkan dari rahim sistem politik Orde Baru. Makin gamblang jugalah bagi
banyak orang, baik di Indonesia maupun di luarnegeri, bahwa menggilanya
KKN, penginjakan hak-hak demokrasi, kesewenang-wenangan penggunaan
kekuasaan, kerusakan budi pekerti di berbagai kalangan atasan, pembusukan
moral secara besar-besaran dalam kehidupan bangsa, bersumber pada sistem
politik otoriter rezim militer Suharto dkk.


Sekarang makin bertumpuk bukti-bukti, yang bisa disaksikan dengan jelas
sehari-hari -- dan juga dimana-mana --, bahwa akibat sistem politik yang
telah berlangsung 32 tahun itu telah merusak mental dan moral banyak orang.
Dalam jangka puluhan tahun, DPR dan MPR (dan terutama Cilangkap) telah
menjadi pabrik segala peraturan atau undang-undang yang merugikan
kepentingan rakyat, yang melanggar HAM dan juga merusak tatanan negara.
Istana Negara atau Binagraha (juga rumah di jalan Cendana) telah merupakan
tempat pembantaian demokrasi, tempat melacurkan Pancasila, tempat
kumuh-moral bagi persekongkolan maling-maling besar dan konglomerat.


Tidaklah berlebih-lebihan kiranya kalau dikatakan bahwa segala keburukan
atau kebusukan yang kita saksikan dimana-mana dewasa in adalah anak kandung
rezim militer otoriter yang dikelelola oleh Suharto dkk selama 32 tahun. Ini
cukup lama. Dan, karena militerisme ini dijalankan dengan efisiensi tinggi
di bidang indoktrinasi, di bidang intimidasi, di bidang manipulasi sejarah,
maka pengaruhnya juga masih cukup luas dan mendalam di kalangan masyarakat.
Di samping itu, pendukung-pendukung setia Orde Baru juga masih terus, sampai
sekarang, berusaha menguasai lapangan dengan berbagai cara dan berbagai
bentuk kegiatan.


Jadi, kalau dikaji dalam-dalam, dan kalau dicemati dengan teliti, maka akan
nampak jelaslah bahwa pada dasarnya, pertentangan pokok yang termanifestasi
dalam berbagai persoalan dewasa ini adalah perbenturan antara pola berfikir
secara Orde Baru yang berhadapan dengan pola berfikir pro HAM,
pro-reformasi, pro-kepentingan rakyat. Ini sedang terjadi di kalangan elite
pemerintahan, di kalangan DPR atau DPD, di kalangan elite perekonomian
nasional, di kalangan militer, di kalangan intelektual dan di masyarakat
luas.

REKONSILIASI NASIONAL KITA BUTUHKAN


Kita semua sedang menyaksikan, dengan kegembiraan yang kadang-kadang
bercampur dengan perasaan was-was, bahwa setelah negara dan bangsa dipimpin
oleh Gus Dur, maka berbagai langkah mulai bisa diayunkan untuk mengadakan
perbaikan dan perombakan, untuk menyetop proses pembusukan dan kehancuran
yang diwariskan oleh Orde Baru. Demokratisasi di berbagai bidang sedang
diletakkan dasar-dasarnya. Penegakan hukum juga sudah mulai diusahakan,
walaupun dengan susah-payah. Langkah-langkah untuk memeriksa kembali
peristiwa 27 Juli sudah dimulai, rencana berbagai kalangan untuk mengangkat
kembali peristiwa Tanjung Priuk juga sudah dilontarkan, pemeriksaan
kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh juga terus dilakukan. Menteri Menkumdang
Yusril telah ditugaskan untuk menangani orang-orang yang terpaksa klayaban
puluhan tahun di luarnegeri. Persoalan KKN di bidang kehutanan mulai
dibongkar. Perampokan besar-besaran oleh pimpinan berbagai bank pemerintah
dan swasta juga terus diusut, walaupun mendapat hambatan atau halangan yang
bermacam-macam.


Di antara langkah-langkah yang amat penting yang sudah dilakukan oleh Gus
Dur adalah di bidang militer. Dari apa yang sudah kita saksikan, maka
kelihatanlah bahwa Gus Dur -- sesuai dengan aspirasi sebagian terbesar
rakyat berusaha untuk men-demilitarisasikan kehidupan negara dan bangsa
kita. Kalau usaha Gus Dur ini berhasil, maka langkah ini akan tercatat dalam
sejarah bangsa kita sebagai sumbangan yang amat besar. Sebab, kita semua
menyaksikan, atau mengalami secara pribadi, bahwa sejarah hitam Orde Baru
tidak bisa dipisahkan dari peran militer. Atau, dengan kalimat lain, bisalah
dirumuskan bahwa Orde Baru, pada hakekatnya adalah Orde militer, atau rezim
militer, atau diktatur militer. (Apakah istilah ini terdengar terlalu keras
bagi telinga orang-orang tertentu? Pen.)


Selama 32 tahun, kekuasaan militer inilah yang telah menciptakan -- dengan
dukungan berbagai kalangan -- struktur kekuasaan dan tatanan politik yang
mematikan demokrasi. Rezim militer inilah, yang melalui berbagai kemasan dan
menggunakan banyak cara, telah menciptakan serentetan pemerintahan secara
berturut-turut selama 32 tahun, yang tidak mengindahkan HAM, telah
mengkentuti demokrasi, telah memalsu sejarah. Diktatur militer ini jugalah
yang telah memungkinkan seorang yang bernama Suharto telah mengangkangi
kekuasaan begitu besar dan juga begitu lama, sehingga bapak pembangunan
ini bisa menimbulkan kerusakan-kerusakan besar-besaran sampai begini parah,
terutama di bidang moral.

DARI MANA REKONSILIASI NASIONAL DIMULAI ?


Bahwa rekonsiliasi nasional kita butuhkan, ini sudah jelas. Terutama setelah
jatuhnya kekuasaan Orde Baru. Sebab, untuk pembangunan ekonomi, bangsa kita
(di bawah pemerintahan Gus Dur) memerlukan persatuan nasional. Dan persatuan
nasional yang kokoh hanya bisa dibangun kalau ada rekonsiliasi nasional
antara berbagai komponen bangsa. Sedangkan, kita menyaksikan sendiri bahwa
dewasa ini terdapat berbagai macam friksi, gesekan, atau pertentangan antara
berbagai komponen bangsa, yang diwariskan oleh sistem politik Orde Baru.


Maka, dari sudut pandang inilah kiranya kita bisa melihat segi-segi yang
amat positif langkah-langkah Gus Dur untuk men-demiliterisasi-kan kehidupan
bernegara dan bermasyarakat kita. Rekonsiliasi nasional hanya bisa
betul-betul kita ciptakan dengan membersihkan diri kita masing-masing dari
pola berfikir Orde Baru, dan dengan melakukan perlawanan terus terhadap
mereka yang masih mau mempertahankan konsep-konsep salah, yang membikin
perpecahan bangsa. Untuk itu, kita harus terus-menerus membongkar
keburukan-keburukan sistem politiknya dan praktek-prakteknya. Dengan begitu,
maka akan makin jelaslah arah yang mau kita tuju, dan lebih gamblang pulalah
jalan salah yang manakah yang harus kita tinggalkan, untuk selama-lamanya.


Rekonsiliasi nasional adalah tujuan yang mulia, yaitu menciptakan kedamaian
nasional yang sejuk di hati banyak orang. Kedamaian yang memanusiakan antara
sesama manusia. Ini merupakan tugas nasional besar yang harus kita pikul
bersama-sama. Tetapi, rekonsiliasi nasional, kalau mau yang sungguh-sungguh,
memerlukan syarat-syarat. Rekonsiliasi nasional tidak akan kokoh, kalau
tidak didasarkan atas perasaan keadilan, dan perasaan keadilan sulit dicapai
tanpa ditegakkannya hukum. Penegakan hukum adalah penting untuk mencari
kebenaran, dan kebenaran harus berdasarkan kenyataan.


Perlulah kiranya sama-sama kita ingat bahwa rekonsiliasi nasional melibatkan
unsur-unsur penting atau faktor-faktor utama dalam kehidupan bangsa kita. Di
antara unsur-unsur utama yang perlu dirujukkan adalah antara pelanggar
HAM (dalam hal ini sisa-sisa kekuatan Orde Baru, dalam segala bentuknya,
termasuk pola berfikir) dan para korban sistem politik Orde Baru, yang
jumlahnya begitu banyak (sekedar catatan untuk ingatan kita bersama, antara
lain : peristiwa 65/66, Aceh, Tg Priok, kasus 27 Juli, kasus penculikan
aktivis PRD, perlakuan terhadap eks-tapol dll).


Begitu besarnya pekerjaan rekonsiliasi nasional ini, sehingga ada
orang-orang yang pesimis bahwa akan bisa dilaksanakan, setidak-tidaknya
dalam masa dekat. Ini bisa dimengerti. Sebab di samping besarnya pekerjaan,
persoalannyapun cukup rumit juga. Perlu kita sadari bersama, bahwa
rekonsiliasi nasional juga mencakup masalah peristiwa 65/66, yang akibatnya
telah melahirkan monster Orde Baru. Peristiwa 65/66 adalah cikal bakal
matinya demokrasi di Indonesia selama 32 tahun. Oleh karenanya, mengingat
pentingnya masalah ini bagi kelangsungan kehidupan bangsa, maka cepat atau
lambat, masalah ini pada akhirnya toh juga harus diselesaikan bersama-sama
secara baik dan adil. (Tulisan habis di sini dulu!).

- - - -



Tambahan : Karena dalam tulisan ini sering sekali disebut-sebut soal HAM,
maka sekedar untuk menyegarkan ingatan kita bersama, maka berikut di bawah
ini disajikan saripati cuplikan ayat-ayat Deklarasi Universal HAM, yang,
disana-sini, bisa ada kaitannya dengan isi tulisan ini.

Yaitu :


Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak
yang sama. Mereka mempunyai kenalaran dan kesedaran dan kewajiban untuk
bertindak secara bersahabat terhadap sesamanya (artikel pertama). Martabat
setiap orang berdiri di atas (mengungguli) semua perbedaan ras, warna kulit,
bahasa, kepercayaan agama, pandangan politik, asal keturunan (artikel ke-2).
Semua individu berhak untuk hidup, untuk menikmati kebebasan dan keamanan
bagi pribadinya (artikel ke-3). Tidak seorangpun dibolehkan mengalami
perbudakan dalam segala bentuknya (artikel ke-4). Tidak seorang boleh
disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan perlakuan yang kejam, yang tidak
berperikemanusiaan dan yang merendahkan martabat manusia (artikel ke-5).
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama, dan tanpa kecuali, di depan
hukum. Dan setiap orang berhak untuk mendapat perlidungan hukum (artikel
ke-7). Setiap orang berhak untuk mengadukan semua pelanggaran HAM yang
dialaminya di depan pengadilan yang kompeten (artikel ke-8). Seorangpun
tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau di-exilkan dalam
pengasingan (artikel ke-9). Semua orang berhak menuntut agar urusannya bisa
diperiksa secara adil dan juga secara terbuka oleh pengadilan yang bebas dan
imparsial (tidak memihak). Seorang yang dituduh melakukan tindakan delik
haruslah dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya itu bisa dibuktikan
secara sah oleh pengadilan terbuka. Dalam pemeriksaan di depan pengadilan
itu, haruslah ada jaminan yang cukup bahwa si tertuduh bisa didampingi oleh
pembela (artikel ke-11). Di suatu negeri, semua orang berhak untuk
bersikulasi secara bebas atau menentukan tempat tinggal menurut pilihannya.
Semua orang berhak untuk meninggalkan semua negeri, termasuk negerinya
sendiri dan untuk kembali kenegerinya sendiri (artikel ke-13). Menghadapi
suatu persekusi, semua orang berhak untuk mencari asile (tempat
perlindungan) dan mendapatkan perlindungan dari negeri lain (artikel 14).
Semua orang berhak untuk memperoleh kewarganegaraan. Tidak seorangpun boleh
dicabut kewarganegaraannya, kecuali orang yang melakukan tindak pidana atau
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tujuan atau prinsip PBB (artikel
ke-14). Semua orang mempunyai hak kewarganegaraan. Tidak seorangpun bisa
dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang, dan juga untuk dirobah
kewarnegaraannya secara sewenang-wenang (artikel ke-15) Semua orang berhak
untuk mempunyai kebebasan berfikir, keyakinan dan agama. Hak ini meliputi
hak untuk mengganti agama atau kepercayaannya, memanifestasikannya secara
sendirian atau secara bersama-sama, lewat pendidikan, lewat praktek atau
upacara (artikel ke 18). Semua orang berhak atas kebebasan berfikir dan
menyatakan pendapat. Kebebasan ini berarti bahwa seseorang tidak perlu takut
untuk mempunyai fikiran/pendapat, atau takut untuk mencari dan memperoleh
informasi atau ide (gagasan), tanpa memandang perbatasan, dan lewat cara
yang bagaimanapun juga (artikel ke-19) Seseorang mempunyai hak untuk
mengadakan rapat atau menjadi anggota sesuatu perkumpulan yang bertujuan
damai. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menjadi anggota sesuatu
perkumpulan (artikel ke-20) -- Cuplikan habis.

- - - - -



*) Sampai September 1965, mantan Pemimpin Redaksi harian EKONOMI NASIONAL
(Jakarta), anggota pengurus PWI Pusat dan anggota Sekretariat Persatuan
Wartawan Asia Afrika (di Jakarta kemudian di Peking). Sekarang tinggal di
Paris.