Resolusi ke arah rekonsiliasi

erwin endaryanta

RESOLUSI Ke Arah Rekonsiliasi :

Memorialisasi Pelanggaran HAM Masa Lalu

Perang Ingatan

Memorialisasi menjadi tema yang menarik untuk dibahas. Dinamika konflik kekerasan dan endapan persoalan konflik baik secara fisik maupun non fisik telah membawakan simbol tersendiri bagi masyarakat kita. Simbol yang merupakan representasi peristiwa tersebut diregenerasikan. Memorialisasi telah ditujukan sebagai formalisasi nilai di dalam masyarakat kita. Masih teringat dalam benak generasi muda kita, bagaimana internalisasi film Pengkhianatan G 30 S/PKI yang dahulu telah “diwajibkan” untuk selalu ditonton menjadi kesadaran semu yang baru. Merujuk sosiolog pengetahuan dari Jerman, Karl Manheim, kesadaran dibangun dengan intensionalitas. Intensionalitas ini sekarang diperkenalkan melalui media baik cerita, bangunan, dll, terutama media massa. Karena intensifnya, maka kita melihatnya sebagai sebuah realitas.

Disini, muncul perang ingatan. Perang ingatan adalah manifestasi kehadiran wacana tanding terhadap kampanye yang intensif dari Orde Baru, melahirkan budaya kritis di masyarakat kita untuk menyajikan alternatif–alternatif kesadaran baru, sayangnya proses ini tidak se-intensif rezim politik, yang memiliki segalanya untuk menunjukkan bahwa mereka baik dan yang lain buruk.

Artikel pendek ini adalah bentuk dari apresiasi hasil diskusi substansi memorialisasi pelanggaran HAM masa lalu di Jakarta tanggal 14-15 Mei 2009 yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan. Agenda memorialisasi merupakan wujud konsistensi Komnas Perempuan dalam 10 tahun terakhir sebagai gerakan untuk membangun dan memelihara ingatan kolektif masyarakat. Masyarakat Indonesia perlu belajar dari kekelaman masa lalu. Sumber wacana tanding ini dapat dilihat semisal dalam Laporan Khusus tentang Aceh, tahun 2007, Dokumentasi Kekerasan Seksual Mei 1998, terbit tahun 2008, Laporan Pemantauan Komnas Perempuan tentang Pelembagaan Diskriminasi atas nama Otonomi Daerah, tahun 2009, Laporan Khusus Pelanggaran HAM terhadap Perempuan di Poso 1998-2005, tahun 2009, dan masih banyak lagi. Disamping itu, karya-karya sastra kritis menurut Prof Melani Budinanta juga menunjukkan spesifikasi perang ingatan, seperti yang disampaikan juga oleh Prof. Asvi Marwan Adam seputar tragedi Mei 1998, maupun tragedi politik 1965. Bentuk lain dari memorialisasi ini adalah pembangunan Prasasti Jarum Mei dan Kampung Kenangan Mei di Jakarta. Di dalam konteks perfilm-an, Eros melalui karya Lastri, yang belum sempat di kreasi lagi, menunjukkan fenomena yang seragam tentang kebutuhan wacana tanding yang bernuansa humanistik.

Konteks sejarah menjadikan agenda memorialisasi menjadi konstruksi nilai dalam membangun legitimasi. Rezim kekuasaan politik Orde Baru, misalnya, sejak awal menjadikan agenda memorialisasi ini sebagai batu pijakan terbangunnya tatanan nilai baru dalam masyarakat Indonesia, yang memisahkan secara diametral dengan rezim sebelumnya. Tatanan ini dikukuhkan dengan serangkaian kebijakan instrumentatif oleh pemerintah dengan mengukuhkan bangunan monumen, nama jalan, dsb demi dukungan pengabdian kepada Soeharto. Menurut Prof. Asvi dan Prof. Melani, Orde Baru banyak membangun memorialisasi untuk legitimasi. Upaya ini oleh Orba dilakukan secara sistematis. Museum Waspada Purba Wisesa yang diresmikan tahun 1987 ditujukan untuk menunjukkan sifat buruk gerakan DI/TII. Demikian juga Museum penghianatan PKI diresmikan tahun 1993, pelarangan peringatan 1 juni untuk memperingati Pancasila yang dilakukan semenjak 1970. Dalam paparan lanjut, Prof Asvi menyebut bahwa, pasca reformasi pertarungan ingatan di mulai oleh Persatuan Purnawirawan AURI (PP AURI) dengan menyusun buku “Menyingkap Kabut Halim” 1965 di Lubang Buaya dan meminta pemerintah menghentikan film G30 S/PKI”.

Memorialisasi berhubungan erat dengan upaya pendidikan politik warga dalam memberikan referensi tidak hanya yang baik, tetapi juga referensi yang kelam. Referensi kelam tentang pelanggaran HAM yang termonumenisasi membuka luka lama di satu sisi dan menjadi wahana pengakuan di sisi lain. Pengakuan atas sejarah yang lain, sejarah yang buruk tentang pelanggaran HAM menjadi titik lain pendidikan politik generasi selanjutnya. Akan tetapi, sangat jarang pengakuan ini terwujud. Alih–alih dalam bentuk fisik atau non fisik, pengakuan tentang pelanggaran HAM menjadi citra buruk “kepentingan nasional”. Di saat orde pencitraan ditekankan massif melalui media massa seperti sekarang ini, tentu akan sulit terwujud.

Menilik ketidakmauan pemerintah dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, telah berakibat semakin buruknya keadaan korban. Tentu korban yang paling rentan dalam rententan kasus pelanggaran HAM adalah perempuan. Traumatisasi korban telah mendorong upaya pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan semakin jauh. Kebutuhan terhadap pengungkapan kebenaran menjadi bagian penting dalam memorialisasi bahkan pengakuan kolektif atas peristiwa dan korban itu sendiri. Dalam cerita pemerintah yang semakin melemah, internalisasi komitmen ataupun regulasi pendukung pemulihan hak atas kebenaran dan rekonsiliasi bagi korban, menanggalkan sisi “publik” dari republik yang telah dibela mati-matian oleh korban.

Memorialisasi sebagai Agenda Rekonsiliasi.

Pembelaan terhadap ingatan kolektif untuk menjadi wahana pendidikan politik dan membangun nuansa keberpihakan terhadap yang lemah pada dasarnya adalah bagian dari agenda luhur rekonsiliasi. Secara metodis, peran memorialisasi ada dalam substansi nilai empat faktor penyangga rekonsiliasi (pengungkapan kebenaran, trauma healing, restorasi keadilan dan reparasi) dan menjadi penegas dalam konteks pengungkapan kebenaran.

Dalam kelompok masyarakat maupun komunitas korban, melalui cara yang berbeda-beda seperti halnya; tulisan, film, patung, monumen, nama-nama jalan, hari peringatan, ritual keagamaan dan lain-lain, telah dibangun jembatan sosial yang menghubungkan ingatan kolektif dan keberlanjutan bagi generasi mendatang untuk belajar dari peristiwa buruk masa lalu. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa upaya ini masih terpotong-potong dan terasa tunggal di masing masing-masing komunitas atau individu. Di saat orde pencitraan memuncak atau mengelayut kembali kekuasaannya, pemeliharaan ketidaktahuan sosial (Wertheim, 1984) menjadi sarana legitimasi yang pas.

Kembali pada acara pertemuan Komnas Perempuan di atas, agenda rekonsiliasi menjadi nilai intrinsik dalam menyatukan tema memorialisasi pelanggaran HAM untuk ditindaklanjuti. Menilik pada rekomendasi lanjut pertemuan ini, beberapa point menarik untuk direnungkan;

  1. membangun rasa solidaritas imaginer dengan merayakan hari-hari bersejarah untuk gerakan, misal memperingati hari buruh 1 Mei 2009, simbolisasi solidaritas kolektif hari perempuan dengan memakai baju warna ungu.
  2. membangun ruang publik baru,
  3. memperkuat gerakan dengan internalisasi memorialisasi,
  4. advokasi kebijakan, semisal politik anggaran negara untuk merubah nilai dan simbolisasi gerakan perempuan di lubang buaya.
  5. Agenda dengan nilai-nilai pemilihan nama baik ini, sebelum terlambat, perlu untuk direalisasikan. Tidak perlu menunggu pemerintah yang sedang asyik dengan orde pencitraaan, tetapi memanggil sendiri publik untuk berdiri di kaki sendiri dan memulai menghargai atas sejarahnya sendiri.

    (Erwin Endaryanta)

Trackback URL for this post:

http://www.syarikat.org/trackback/452

Komentar

Kirim komentar

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum. If you have a Gravatar account, used to display your avatar.