RUU KKR Masih Terganjal Sejumlah Masalah
"Persidangan di DPR akan kembali memasuki masa reses pada akhir September 2003. Dalam waktu singkat ini, DPR juga dibebani tugas legislasi yang tidak sedikit. Setidaknya, pada masa sidang kali ini, sekitar 60 RUU yang masih menunggu antrean untuk dibahas ," kata Anggota Komisi II DPR Akil Mochtar saat tampil sebagai pembicara pada acara "Proyeksi Publik atas Pembentukkan Pansus RUU KKR", di Jakarta, Selasa (2/9). Mengingat banyaknya RUU yang akan dibahas, kata Akil, DPR terpaksa membuat prioritas. RUU KKR tidak tercantum dalam daftar RUU yang menjadi prioritas.
Menurut Akil, kendala lain yang bakal menjadi penghambat dalam pembahasan RUU KKR adalah perbedaan persepsi dan pemahaman mengenai hukum HAM dan keadilan dan pentingnya KKR di kalangan anggota DPR. Akibatnya, RUU KKR bisa jadi dianggap tidak terlalu penting dibanding RUU yang lain.
Selain itu, adanya kepentingan politik dari fraksi-fraksi yang ada di DPR juga akan menjadikan pembahasan RUU ini semakin berlarut-larut. Karena masing-masing partai politik memiliki visi dan misi serta kepentingan yang berbeda-beda. "Tidak aneh kalau RUU KKR hingga kini belum dibahas di tingkat Pansus. Padahal, mestinya pada 28 Agustus lalu, ketua Pansus sudah terpilih," ujar Akil.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Penelitian dan Riset ELSAM Agung Putri tidak menampik kemungkinan adanya kepentingan politik yang bermain sehingga pembahasan RUU KKR tersendat-sendat. Menurut Agung Putri, ELSAM sebagai pihak yang memprakarsai sebenarnya berharap RUU KKR secepatnya disahkan dan komisinya dibentuk.
Mencermati RUU KKR yang kini diajukan pemerintah, Agung sedikit menyayangkan karena RUU itu kurang memberi penjelasan lengkap apa yang dimaksud dengan kebenaran dan bagaimana kebenaran itu diperoleh. Berbeda dengan komisi sejenis di negara-negara Amerika Selatan, KKR tidak memberikan amnesti. KKR hanya memberi rekomendasi amnesti.
Yang jelas, tambah dia, komisi ini harus menghadapi luka yang telah berlangsung selama 30 tahun tanpa menutup diri. Karena itu, komisi ini harus menemukan metode yang tepat untuk itu. "Saya tidak pusing soal nama komisi. Bagi saya, yang paling diperlukan adalah membuka kebisuan dan membuat orang bicara setelah bungkam sekian tahun," kata Agung Putri.
Sebenarnya pemerintah, dalam hal ini Presiden Megawati sendiri sudah menyampaikan amanat presiden (Ampres) pada 26 Mei sewaktu penyerahan naskah RUU KKR ke DPR. Dalam pengantarnya, Pemerintah berpendirian, RUU KKR disusun untuk memperkuat landasan hukum yang mengatur perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
MPR juga sudah mengeluarkan Tap No XVII/1998 tentang HAM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No 39/1999, juga tentang HAM. Beranjak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional dan internasional, untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 Ayat 1 UU No 39/1999, dibentuk UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam Pasal 47 UU No 26/2000 disebutkan, dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000, tidak tertutup kemungkinan menggunakan jalur KKR. Selanjutnya, ditegaskan kembali di dalam Tap MPR No V//2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, perlu dibentuk KKR sebagai lembaga ekstra yudisial yang bertugas menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau.
(M-17)
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0309/03/nas05.html
KKR dan Komnas HAM Beda Mandat
Jakarta, Sinar Harapan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berbeda mandat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam hal penyelesaian masalah pelanggaran HAM. Kalau Komnas HAM bekerja berdasarkan pengaduan, KKR mencari tahu pola pelanggaran dan kemudian membuat reko-mendasi.
”KKR juga mengungkapkan pattern of violation (pola pelanggaran) yang kemudian direkomendasikan sebagai prinsip ketidakberulangan, sehingga rezim yang berikutnya tidak mengulangi. Rekomendasi itu berimplikasi pada pembangunan institusi. Rekomendasi itu dapat berupa perubahan di tubuh militer misalnya. Ini yang harus ditindaklanjuti rezim yang ada sekarang,” papar Koordinator Studi ELSAM, Indriaswati ketika SH menghubunginya di Jakarta, Senin (1/9).
Menurutnya pemberian rekomendasi ini juga membedakan KKR dengan pengadilan. Namun, lanjutnya, KKR tidak menggantikan peran pengadilan melainkan menjadi pelengkap untuk menuju proses pengadilan.
”KKR muncul dari pemikiran keterbatasan pengadilan dalam masa transisi. Ada kesadaran pada masa rezim otoriter, pelanggaran HAM bersifat massif, sehingga institusi keadilan, baik yang bersifat politik maupun yudisial tidak berfungsi. Ketika rezim lebih demokratis, tuntutan keadilan lebih bisa disuarakan oleh para korban, sementara mekanisme pengadilan punya keterbatasan,” jelas Indriaswati lagi.
Lebih jauh ia memerinci keterbatasan pengadilan itu seperti tidak boleh retraktif hingga persoalan teknis prosedural menyangkut tidak adanya perlindungan saksi. Sementara itu yang memasukkan pelanggaran HAM demikian massif.
”Seperti di Sierra Leon, hasil KKR menjadi masukan untuk memproses lebih lanjut ke pengadilan. Jadi sifatnya melengkapi. Kalau nanti pengadilan melakukan pembuktian pelaku, KKR lebih memberi tempat kepada korban untuk bersuara karena tidak bisa diserahkan kepada orang lain,” tutur Indriaswati.
Kendati demikian, ia mengakui KKR bukan gagasan yang populer, bahkan di mata aktivis HAM. Ia menyadari kalau pengadilan saja bisa menjadi sarana impunitas, apalagi yang bukan pengadilan.
”Hal yang signifikan dari KKR adalah adanya pengakuan kebenaran dari negara. Sementara mengenai kecurigaan KKR menjadi legitimasi untuk rekonsiliasi, maka rekonsiliasi itu harus dilihat sebagai proses. Prinsipnya harus berguna buat korban,” tegas aktivis HAM yang membidangi studi KKR dengan perbandingan di beberapa negara ini. (ega)
