Saatnya Indonesia Membuat ISA
"Untuk kondisi saat ini, sudah sangat mendesak untuk membuat Internal Security Act karena Indonesia berkali-kali kebobolan oleh aksi terorisme yang menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak," kata Matori, Jumat (8/8) malam, seusai mendeklarasikan Partai Kejayaan Demokrasi (Pekade) untuk kawasan timur Indonesia.
Selaku Menteri Pertahanan, baru pertama kali ini Matori menyatakan perlunya Indonesia memiliki ISA. Menurut dia, jika aparat keamanan tidak diberi wewenang untuk melakukan langkah-langkah yang disebut pre-emptive strikes yang diatur dalam ISA, kita senantiasa akan kebobolan oleh aksi teroris.
Matori menjelaskan, pada masa lalu TNI memang pernah memiliki semacam ISA yang dapat menangkap orang yang dicurigai sebelum kejadian berlangsung. Namun, apabila cara itu dilakukan saat ini, katanya, akan dianggap melanggar dan tidak menghormati hak asasi manusia.
"Padahal, kalau kita lihat di negara-negara demokrasi yang maju, pandangan mereka tidak seperti itu, juga tidak berarti bahwa national interest maupun keamanan nasional menjadi dikebelakangkan hanya karena memuja hak asasi manusia," kata Matori.
Matori menyatakan, era reformasi saat ini sudah sampai pada suatu tingkat yang sangat membahayakan, yaitu pemujaan terhadap hak asasi manusia. "Pemujaan terhadap kebebasan tersebut membuat kita lalai untuk membuat pengamanan terhadap seluruh bangsa ini," ujarnya.
Membandingkan dengan Singapura dan Malaysia, Indonesia menghadapi kesulitan dalam menghadapi teroris karena tidak memiliki ISA, sedangkan kedua negara tetangga itu relatif mampu mengatasi teroris karena adanya ISA.
"Itulah sebabnya saya berani mengatakan bahwa sebenarnya bangsa ini (Indonesia) juga membutuhkan ISA, yang memberikan wewenang kepada aparat keamanan untuk bisa melakukan langkah-langkah preventif sebelum terjadi serangan teroris. Sebab, selama ini dengan pembatasan gerakan intelijen telah membuat kita senantiasa kebobolan. Setelah hampir dua ratus korban jiwa di Bali, barulah kita bergerak, di Jakarta pun demikian," papar Matori.
Usul ke DPR
Matori menyatakan keseriusan dengan usulannya membentuk ISA dengan meminta agar DPR mengambil peran legislasi untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Dalam Negeri. Menurut Matori, peran pembuatan RUU pada masa lalu diambil pemerintah, namun saat ini RUU justru semestinya harus lebih banyak dilahirkan di DPR. Lembaga legislasi ini, lanjut Matori, "harus paham bahwa manakala tidak ada wewenang semacam ISA, maka kebobolan akan terjadi terus-menerus."
Matori meminta agar DPR dan juga pemerintah memikirkannya secara serius dan harus dianggap sebagai hal mendesak. Apabila setelah kejadian teror bom baru dilakukan pengejaran, dampaknya terhadap stabilitas keamanan tidak dapat tercapai, sementara keamanan dan keselamatan rakyat juga terganggu. Akibat langsung terhadap investasi yang tidak akan pernah datang ke Indonesia, dan kalau investasi tidak masuk, negara ini bisa ambruk.
Ditanya bahwa ISA sangat berlawanan dengan demokratisasi, Matori mengatakan justru inilah fase demokratisasi, di mana demokratisasi itu sendiri tidak berarti bahwa tidak ada ketentuan-ketentuan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan menjaga bangsa. "Kalau demokrasi menganggap tidak perlu keselamatan bangsa, itu sama saja kita tidak perlu lagi berdemokrasi," katanya. (PEP)
http://www.tempo.co.id/news/2003/8/9/1,1,11,id.html
Ketua Komnas HAM Menentang Usul Pemberlakuan Internal Security Act
9 Aug 2003 22:32:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara menentang usulan untuk memberlakukan Internal Security Act di Indonesia. "Kita jangan cepat-cepat bicara tentang Internal Security Act tanpa mengerti maksudnya apa," tukasnya ketika dihubungi Tempo News Room melalui telepon, Sabtu (9/8) malam.
Pernyataan Abdul Hakim itu disampaikan menanggapi usulan Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil bahwa pemberlakuan Internal Security Act seperti di Malaysia dan Singapura sudah mendesak karena adanya sejumlah aksi terorisme, seperti yang terakhir pengeboman di Hotel JW Marriott. Matori juga menilai gerakan reformasi dan kebebasan di Indonesia telah melampaui batas.
Abdul Hakim menilai, Indonesia belum sepenuhnya bisa menerima sistem yang disebutnya bisa menjadi terorisme dalam negara. Apalagi, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Antiterorisme. "Perpu antiterorisme saja sudah banyak dipertanyakan orang," cetusnya.
Ketua Komnas HAM juga menilai pemberlakuan Internal Security Act malah akan membuat Perpu Nomor 1 dan 2 Tahun 2002 tentang terorisme akan kontraproduktif. Untuk itu, Abdul Hakim meminta negara dan masyarakat terlebih dahulu mengevaluasi perpu ini sebelum memberlakukan sistem lain.
Lebih jauh ia berpendapat, Menteri Pertahanan tidak bisa menyalahkan reformasi dan penegakan hak asasi manusia sebagai penyulut aksi terorisme. Menurut Abdul Hakim, tindakan brutal dan sejenisnya berakar pada ekstrimisme dalam masyarakat. "Jadi, tidak ada hubungan dengan kebebasan dan hak asasi manusia," dia menyanggah. (Sri Wahyuni)
