Setelah 6 Jendral Dibuang di Lubang Buaya
Karena itu, kita kembali tersentak ketika Presiden Abdurrahman Wahid mengulangi
permintaan maafnya terhadap perlakuan yang diterima oleh orang-orang yang diduga
atau dituduh komunis pada masa lalu. "Saya minta maaf atas segala pembunuhan
yang terjadi terhadap orang-orang yang dikatakan komunis itu," katanya
pada acara Secangkir Kopi Bersama Gus Dur yang disiarkan langsung TVRI. Ia juga
menyambut baik kalau masalah G-30-S/PKI itu dibuka kembali. Alasannya, selama
ini orang menganggap bahwa PKI itu bersalah. Tetapi ada pula yang menganggap
mereka tidak bersalah. "Karena itu, kita tentukan saja nanti melalui pengadilan
yang mana yang benar," ujar Gus Dur.
Gus Dur agaknya tidak berlebihan. Karena memang demikianlah seharusnya: untuk
mewujudkan keadilan harus melalui sebuah proses hukum. Bukan lewat klaim atau
prasangka. Tetapi itu hanya satu pendapat. Beberapa kilometer dari Istana, tepatnya
di Gedung DPR, ada yang tidak setuju dengan sikap minta maaf Gus Dur itu. Anggota
DPR dari Fraksi Partai Golkar Slamet Effendi Yusuf misalnya, berpendapat bahwa
permintaan maaf bisa diterima dalam hubungan kemanusiaan terhadap orang yang
tidak ada sangkut pautnya dengan PKI tetapi mengalami siksaaan, pemenjaraan,
bahkan pembunuhan. Termasuk anak-anak dan keluarga pelaku G-30-S yang selama
ini kehilangan hak-hak sipilnya. Tetapi, sambungnya, pemerintah tidak perlu
terburu-buru minta maaf kepada para pelaku G-30-S/PKI. Sebab, ini berkaitan
dengan persoalan prinsip.
Tentangan terhadap Gus Dur dalam konteks ini makin hebat, ketika ia melontarkan
persetujuannya kalau TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan penetapannya
sebagai partai terlarang di Indonesia. Mereka -- termasuk Ketua Umum PBBNU KH
Hasyim Muzadi -- tidak sepakat dengan Gus Dur. Tetapi, kiai ini tidak perduli.
"Orang protes boleh-boleh saja. Saya kan bukan Ketua NU lagi. Ya, biar
saja PBNU protes ya protes saja. Saya punya pendirian, ya punya pendirian. Lalu
nanti kita bicarakan di pemerintahan," kata Gus Dur saat ditanya wartawan
pada sebuah kesempatan di Malang, akhir Maret lalu.
Melihat maksud Gus Dur yang menyetujui penghapusan Ketatapan MPRS itu kelihatannya
masuk akal juga. "Alasannnya, ya karena terlalu banyak orang-orang yang
sebenarnya tidak komunis, lalu masuk dalam daftar itu. Jadi memilihnya susah.
Selain itu, alasan kedua, ya hak asasi manusia toh. Mereka tidak bisa diperlakukan
sebagai orang yang tidak punya hak sama sekali," tuturnya. Sikap orang
terhadap alternatif pemikiran yang dilempar Gus Dur, kebanyakan menolak, termasuk
kalangan MPR/DPR, maupun sejumlah tokoh partai. Gus Dur sendiri tidak ambil
pusing dengan penolakan itu.
Kesalahan terbesar yang dilakukan oleh PKI adalah penculikan dan pembunuhan
jenderal-jenderal. Sebenarnya, menurut beberapa pengamat, itu tak lain terjadi
karena ada perpecahan dalam Angkatan Darat sendiri. Sejarawan LIPI Asvi Warman
Adam dalam sebuah tulisannya di Majalah TEMPO, mengutip Harold Crouch dalam
bukunya The Army and Politics in Indonesia (1978), mengatakan bahwa menjelang
tahun 1965, Staf Umum Angkatan Darat pecah menjadi dua faksi, yang kedua-duanya
sama-sama anti-PKI. Tetapi mereka berbeda sikap terhadap Sukarno.
Faksi pertama, yang disebut "faksi tengah", loyal terhadap Presiden
Sukarno dipimpin oleh Menpangad Letjen A. Yani. Faksi ini hanya menentang Sukarno
tentang persatuan nasional, di mana PKI termasuk di dalamnya. Sementara faksi
kedua, "faksi kanan", menentang kebijakan Yani yang bernafaskan Sukarnois.
Jenderal Nasution dan Mayjen Soeharto termasuk dalam faksi ini. Menjelang 1965,
Sukarno mencium adanya faksi-faksi itu dan mulai memecah belah kedua kubu tersebut.
Sebenarnya, lanjut Asvi, Sukarno dan Soeharto sama-sama mengetahui gerakan
tersebut, termasuk adanya isyu Dewan Jenderal. Namun, Sukarno adalah orang yang
paling dicelakakan oleh peristiwa tersebut. "Ia dikesankan terlibat karena
tidak mau mengutuk PKI. Sedangkan Soeharto adalah orang yang sangat diuntungkan
oleh gerakan tersebut. Para saingannya sesama jenderal tersingkir dan ia melenggang
ke kursi kepresidenan," tulis Asvi.
Apa yang dikatakan Asvi agaknya tidak terlalu meleset. Memang, Sukarno tampak
ogah-ogahan untuk membubarkan PKI pascaperistiwa G-30-S itu. Presiden pertama
ini berusaha untuk mempertahankan PKI sebagai bagian dari konsep Nasakom. Tetapi,
dalam sebuah dokumen pemeriksaan Sukarno yang dilakukan oleh Doermawel Achmat,
perwira tinggi militer yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Pusat (Teperpu), Sukarno
menyatakan bahwa ia mengutuk G-30-S dan yang terlibat harus diadili.
Sebaliknya, ia menuding seorang perwira bernama Mayjen S yang telah diberi
sinyal oleh pimpinan PKI tentang gerakan itu, tetapi tidak memberitahukan kepada
dirinya, karena Mayjen S tersebut sudah dijamin keselamatannya. Dalam laporan
itu, Sukarno juga menyebut bahwa Gerakan Satu Oktober (Gestok) yang dilakukan
Angkatan Darat untuk menumpas pelaku G-30-S, sekaligus PKI, sebagai tindakan
pengkhianatan terhadap dirinya. Tetapi, Doermawel yang disebut-sebut sebagai
pemeriksa dari Teperpu membantah adanya pemeriksaan itu. Mana yang benar?
Yang jelas, kemudian Sukarno tidak bisa berbuat banyak. PKI dibubarkan. Supersemar
menjadi senjata bagi Soeharto untuk memulihkan keamanan dan membubarkan PKI.
Kemudian, 5 Juli 1966, keluar Ketapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran
Partai Komunis Indonesia dan menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang,
termasuk larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham
atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Ketetapan itulah yang kini mengundang kontroversi. Bagaimanakah endingnya?
Kita lihat saja nanti. (mis/dari berbagai sumber)

