Siapa pendusta Agama?

“AGAMA itu inspirasi bukan aspirasi,” demikian ungkapan Gus Dur akan kenyataan banyaknya politisasi agama di berbagai tempat. Entah! Untuk pemenangan pemilu, pilkada, atau kepentingan menyingkirkan kelompok yang secara ekonomi lebih maju. Agama telah dijadikan alat politik lewat kebijakan salah satu peraturan yang menjadi kebijakan Negara (UU no 1 PNPS/1965) tentang pencegahan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang pada hari Senin, 19 April 2010 lalu ditolak Mahkamah Konstitusi untuk uji materi pencabutan UU ini.

 

Sungguh mengecewakan! Alasan yang sama sekali tidak logis, bahwa jika UU ini dicabut, maka akan terjadi huru hara. Suatu imajinasi yang terlampau lebay.  Kalau agama itu suci mengapa takut ternoda? Kalau agama itu damai mengapa harus ditertibkan? Itulah pertanyaan yang menggelitik manakala membaca konsideran pertama1 dari UU ini.

 

Siapa yang membuat agama itu ternoda? Dan siapa yang membuat kehidupan beragama harus ditertibkan? Bisa jadi, siapa pun yang memiliki kepentingan! Mereka yang merasa paling benar, merasa menjadi pewaris para Nabi. Memberikan fatwa kontroversial bagi masyarakat, seolah tafsir itu hanya boleh dilakukan oleh satu kelompok. 

 

Tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan. Untuk itu perlu kita menelusuri latar belakang lahirnya UU ini. bisa jadi karena banyaknya penganut agama mayoritas di negeri ini yang berpindah keyakinan kepada agama lain. Kalaupun benar adanya, mengapa terjadi perpindahan keyakinan? Itu juga menjadi pertanyaan penting untuk dijawab bersama.

 

Kerangka negara ini adalah negara hukum, bukan negara berdasar agama. Bangsa ini adalah masyarakat majemuk yang terdiri atas berbagai ras, agama dan suku. Hukum dibuat untuk melindungi warga negara. Bukan untuk melindungi agama tertentu. Lebih dari 35 tahun UU ini diberlakukan. Kenyataan pasal-pasal karet dalam UU ini dipakai untuk menuding kelompok lain sebagai penganut ajaran sesat; Harus dibumi-hanguskan!

 

Negara terlalu jauh menyampuri urusan pribadi warganya dan ingin menjamah urusan akhirat. Sakralitas agama dikerdilkan menjadi hukum manusia. Alih-alih UU melarang warganegara menjadi atheis, malah  memaksa mereka yang agamanya tidak diakui negara menjadi atheis.

 

Lantas, Tuhan pun berfirman “tahukah kamu siapa yang mendustakan agama?” Semoga bukan kita (DK)

  • 1. Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan masyarakat, citacita revolusi naioanldan pembangunan nasional semesta menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu mengadakan peaturan untuk mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama.