ST MPR Hasilkan Tap "Sapu Jagat"
Tap "Sapu Jagat" tersebut merupakan hasil dari peninjauan kembali status hukum dari 139 Tap sejak 1960 sampai 2002. Sebanyak delapan Tap dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, delapan Tap lainnya dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum 2004, 11 Tap dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang (UU).
Selain itu, lima Tap dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkanya peraturan Tata tertib (Tatib) MPR hasil Pemilu 2004. Sebanyak 104 Tap dinyatakan sudah final dan dicabut kemudian tidak perlu tindakan hukum lebih lanjut.
Di antara Tap yang dicabut dan tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut tersebut adalah Tap MPR No VI/ 1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tap MPR NO II/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Salah satu Tap penting yang dicabut adalah Tap MPR No V/1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden Soeharto selaku mandataris MPR serta pengukuhan pemberian penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia. Dengan demikian, gelar Soeharto sebagai Bapak Pembangunan secara resmi telah dihapus.
ST MPR juga menghasilkan saran kepada pemimpin lembaga negara, termasuk presiden. Saran tersebut merupakan pengganti dari rekomendasi MPR yang dituangkan dalam Tap MPR untuk dilaksanakan presiden dan pemimpin lembaga negara lainnya.
Perubahan nama rekomendasi menjadi saran yang hanya dituangkan dalam suatu keputusan dan bukan Tap tersebut merupakan implikasi dari amandemen UUD 1945. Sebab, MPR tidak lagi dikenal sebagai lembaga tertinggi negara yang konsekuensi hukumnya, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat.
Saran untuk presiden dan lembaga negara lainya yang dihasilkan ST MPR 2003 kali ini, jumlahnya mencapai ratusan jika poin-poinnya ditotal. Ratusan saran, 120 untuk presiden dan 13 untuk Ketua DPR berikut Ketua MA dan Ketua BPK tersebut dirancang melalui Komisi C.
Khusus kepada DPR, Komisi C MPR menyarankan kepada DPR untuk segera membentuk dan memfungsikan Dewan Kehormatan DPR. Pembentukan Dewan Kehormatan itu untuk memperbaiki citra DPR dan peningkatan kinerja DPR dengan landasan etika moral, keteladanan, dan tanggung jawab yang tinggi, termasuk disiplin anggota dewan dalam setiap kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan kode etik DPR.
FPDI-P sebenarnya sempat mengusulkan agar Ketua DPR Akbar Tandjung dinonaktifkan dan dibawa ke Dewan Kehormatan DPR yang akan dibentuk kemudian. Namun, saran penonaktifan Akbar tersebut akhirnya tidak termasuk dalam rumusan saran MPR untuk DPR.
Komisi C Majelis dalam rapat paripurna yang dipimpinan Ketua MPR Amien Rais Kamis (7/8) pagi, hanya menyarankan agar DPR menghindari kecenderungan melakukan fungsi yang melampaui batas kewenangan yang diberikan konstitusi. Untuk fungsi legislasi DPR disarankan untuk segera menyelesaikan tunggakan Rancangan Undang-Undang dengan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
DPR juga disarankan menghindari terjadinya tumpang tindih dalam menjalankan fungsi pengawasan antar komisi di DPR.
Rekomendasi sejumlah fraksi yang mempersoalkan kasus Sukhoi, pemberhentian Jaksa Agung MA Rahman pada Presiden, ternyata tidak tercantum dalam laporan Komisi C.
Komisi C dalam sarannya kepada Presiden hanya menyatakan penegakan hukum masih lemah dan diskriminatif sehingga wibawa aparat penegak hukum masih begitu buruk dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu Komisi C menyarankan agar Presiden memulai secara nyata penegakan hukum (M-17/M-17/A-21)
Last modified: 7/8/03

