Syarat Mutlak terbentuknya Demokrasi Nasional
Krisis Kepercayaan dan Korban Kejahatan
Krisis ini terjadi sejak masa akhir pemerintahan Presiden Sukarno, dengan kudeta Jenderal Soeharto yang disebut peristiwa G30S 1965, didahului dengan pembunuhan terhadap Jenderal A. Yani dan lainnya sebagai korban tumbal serta berikutnya dengan tuduhan palsu PKI kup. Jenderal Soeharto membunuh jutaan orang, menahan dan memenjara ratusan ribu orang selam belasan tahun, merampas hak kewarganegaraan puluhan juta orang yang sampikini masih didiskriminasi serta distigmasisasi yang diwujudkan seperti instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 1981 yang kemudian diganti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 tahun 1997 dan disusul dengan peraturan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Departemen Dalama Negeri tentang pengawasan dan pembinaan terhadap ex tapol dan napol G30S yang isinya melarang mereka menjalani kehidupan sebagai guru / dosen, pengarang/ penulis/ wartawan, pengacara/ penasihat hokum, menjadi Ketua Rukun Tetangga/ Rukun Warga, anggota Dewan Pemerintahan Desa, tidak bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk seumur hidup bagi mereka yang sudah mencapai umur 60 tahun ke atas dan berbagai stigmasisasi yang masih terus ditebarkan oleh berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Diskriminasi terhadap kewarganegaraan sangat menyolok pada Undang-undang Pemilu tahun 2003 pasal 60 tentang syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota legislative, eksekutif, huruf g yang berbunti “Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya.”
Peristiwa 1965 yang diikuti dengan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, yang menurut keterangan almarhum Jenderal Sarwo Edi Wibowo-mantan Komandan Resimen Pasukan Khusus Angkatan Darat (RPKAD)- kepada Permadi, S.H., SEJUMLAH 3.000.000 orang. Penahanan / pengasingan/ dihukum berjumlah 1.900.000 orang menurut keterangan resmi Komando Keamanan dan Ketertiban Nasional (dibubarkan dengan Kepres No. 38/2000) dan perampasan hak kewarganegaraan pada lebih kurang 20.000.000 orang yang sampai sekarang ini masih berlangsung, penyiksaan berat pada puluhan ribu orang yang didiperiksa secara tidak sah/ melanggar hokum dan perampasan melawan hukumkekayaan, harta benda baik yang berupa harta bergerak maupun tak bergerak seperti tanah, rumah, perhiasan, mobil, sepeda motor dan lainnya, meninggalkan kenangan dan luka menyakitkan hati yang dalam pada puluhan juta korban, dan keluarganya.
Rasa luka dan sakit hati yang dalam ini bukan saja diderita oleh korban peristiwa 1965 tetapi juga oleh korban rezim Orde Baru dalam peristiwa lain seperti dinyatakan Abdul Hakim Garuda Nusantara, anggota Komnas HAM:
1. Pembunuhan dan penghilangan paksa dalam operasi militer terbatas di Aceh dan Irian Jaya (1976-1983);
2. Penembakan Misterius, yaitu pembunuhan terhadap pelaku kriminal (1983-1986);
3. Pembantaian terhadap kaum Muslim di Tanjung Priok Jakarta (1984);
4. Penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap para aktivis politik Islam (Kelompok Usro’ 1985-1988, terutama di daerah Jawa);
5. Pembantaian kelompok Warsidi yang dituduh mendirikan Negara Islam Indonesia di Lampung (1989);
6. Penyiksaan dan pembunuhan terhadap Jema’at HKBP (1992-1993);
7. Pembantaian Kelompok Haur Koneng, Majalengka Jawa Barat (1993);
8. Pembunuhan petani Nipah Madura (1993);
9. Pembunuhan dan penyiksaan pada peristiwa penyerbuan kantor PDI Jalan Diponegoro Jakarta (27 Juli 1996);
10. Operasi Militer Aceh II (1989-1998);
11. Pembunuhan di Irian Jaya (1994-1995);
12. Pembunuhan, perkosaan, penganiayaan, perampokan di Jakarta (Mei 1998);
13. Penculikan, pembunuhan, penganiayaan terhadap aktivis mahasiswa menjelang lengsernya Soeharto (1997-1998);
14. dan seterusnya tragedi kemanusiaan sebagai kejahatan rezim Orde Baru.
Kategori Kejahatan dan Korban
Dari tragedi-tragedi kejahatan kemanusiaan ini dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu:
Kategori pertama A, yaitu peristiwa 1965-1966: perebutan kekuasaan – kudeta – dan peletakan dasar sistem politik, ekonomi, sosial budaya Orde Baru.
Korban kejahatan Jenderal Soeharto pada tingkat ini, yaitu pembunuhan terhadap Jenderal A. Yani dan lainnya harus dikorbankan karena almarhum adalah kekuatan militer pendukung Sukarno dan penghancur kekuatan anti Soekarno dan anti Republik waktu itu.
Kategori pertama B, penangkapan, pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, terhadap kekuatan rakyat yang dikambinghitamkan atau di-PKI-kan, adalah tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Jenderal Soeharto untuk menghancurkan kekuatan sosial-politik penyangga Presiden Sukarno demi dibangunnya system politik, ekonomi, sosial, budaya Orde Baru. Mereka ini dianggap musuh utama dan pokok karena itu juga harus dicabut hak politik dan sosialnya, hak kewarganegaraannya.
Kategori Kedua, tindakan-tindakan kejahatan kemanusiaan no.1 sampai dengan 13, ialah tindakan kejahatan untuk memperkuat, menstabilkan dan melestarikan kekuasaan Orde Baru.
Kategori Ketiga ialah tindakan-tindakan kejahatan kemanusiaan, kriminalitas yang diorganisasikan kekuatan Orde Baru setelah Jenderal Soeharto mundur dari kedudukannnya sebagai Presiden. Tindakan ini dimaksudkan untuk menghalangi, mengintimidasirakyat demi tersusunnya kekuasaan transisi ke demokrasi.
Kejahatan kemanusiaan yang termasuk kategori pertama B, adalah tindakan penghancuran terhadap kekuatan musuh utama dan pokok dari rezim Orde Baru Soeharto, karena itu bukan hanya dihancurkan secara fisik tetapi juga moral, psikologi dan mental, termasuk dicabut hak-hak sebagai warga Negara- yang hingga kini masih berlangsung.
Mereka ini merupakan jumlah terbesar dan penderitaan terberat dan, terlama dan terdalam dari para korban Orde Baru. Ini tidak berarti korban kategori kedua dan ketiga itu lebih ringan penderitaannya. Penderitaan mereka juga berat dan dalam.
Dalam hiruk-pikuk isu rekonsiliasi yang mempunyai juga latar belakang untuk menghadapi Pemilihan Umum 2004 yang akan datang, seharusnyalah orang mempunyai dasar dan landasan pemikiran yang jernih, hati-hati, dan dalam serta menghindari tipu muslihat yang dilakukan, baik oleh sisa-sisa kekuatan Orba yang masih bercokol, maupun oleh kekuasaan yang ada untuk memecah-belah dan mengadu domba, membodohi dengan apa yang disebut rekonsiliasi untuk memuluskan kolaborasi antara dua kelompok itu tetapi mengorbankan nasib korban yang sengaja dikorbankan lagi.
Dimensi Rekonsiliasi
Rekonsiliasi mempunyai dua dimensi, pertama dimensi horizontal, dan kedua dimensi vertikal. Dimensi horizontal ialah rekonsiliasi antar masyarakat luas atau yang dikiaskan antar grassroot, antar korban serta keluarganya dengan lapisan masyarakat luas secara natural telah berjalan lancer, karena diantara mereka tidak banyak persoalan dasar, pokok. Yang ada dan terjadi karena mereka terhasut oleh kekuatan militer Angkatan Darat masa lalu melalui dan menggunakan berbagai jenjang komando, yang kemudian sebagian besar mereka menyadari bahwa dirinya dihasut. Demikian juga di antara keluarga dan anak mereka sudah lama terjadi rekonsiliasi secara natural.
Sedangkan rekonsiliasi di antara anak-anak tokoh politik, jenderal dan perwira hanya soal waktu dan seiring tumbuhnya kesadaran bahwa ayah mereka adalah korban intrik, kelicikan Soeharto dalam melakukan kudeta yang didalangi CIA (AS), MI6 Inggris) dan lainnya. Anak-anak itu umumnya termasuk lapisan muda yang terdidik. Walaupun perah diracuni oleh sistem, metode dan materi pendidikan Orba, namun karena kemampuan berpikir kritis yang diperoleh melalui bahan bacaan dan pandangan ke depan yang luas, maka cepat atau lambat mereka akan dapat memahami peristiwa sejarah tersebut secara jernih. Rezim Orde Baru Jenderal Soeharto dapat membodohi masyarakat dan generasi muda untuk sesaat, tetapi tidak untuk selamanya. Betapapun Orde Baru pandai menyembunyikan kejahatan , akhirnya pasti terbuka dan dilawannya. Loyang walaupun disepuh emas betapun tebalnya, akhirnya akan terbukti bahwa itu tetap sebuah loyang, dan orang akan melemparnya sebagai barang tak bernilai yang pantas disimpan.
Kesulitan Rekonsiliasi
Yang sangat sulit dihadapi para korban ialah rekonsiliasi vertikal, rekonsiliasi dengan kekuasaan dan kekuatan Orba yang dilindungi oleh kekuasaan. Mereka takut melakukan rekonsiliasi yang sebenarnya. Mereka hanya menghendaki dan mensponsori rekonsiliasi bohong-bohongan atau tipuan. Konsep rekonsiliasi mereka ialah saling memaafkan dan melupakan masa lampau.
Dalam pidato tersebut di atas, Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan bahwa dilemma yang dihadapi Negara transisi dalam menjawab tuntutan masyarakat atas kejahatan hak asasi manusia (gross violation of human right) yang terjadi di bawah rezim politik sebelumnya. “Apakah memilih jalan menghukum, memaafkan atau melupakan ?”
Rekonsiliasi Adalah Jalan yang Tepat
Rekonsiliasi adalah jalan tepat yang harus ditempuh, tetapi rekonsiliasi yang bagaimana ? Apakah mengumpulkan banyak orang dari berbagai pihak, bersalaman, makan enak di hotel berbintang, saling memaafkan dan melupakan masa lalu, sementara para korban masih menderita, terdiskriminasi dan ditimpakan stigma ?
Kalau ini dilakukan hanya untuk kesalahan pribadi keluarga atau kelompok kecil masyarakat ada kemungkinan bisa diterima. Namun untuk sederet peristiwa kejahatan kemanusiaan besar berdimensi nasional yang berlangsung cara seperti ini adalah sangat muskil dan mustahil untuk menyelesaikan masalah.
Rekonsiliasi yang tepat ialah rekonsiliasi dalam kedudukan yang setara dari semua pihak. Ini berarti Si Korban harus direhabilitasi terlebih dahulu (Pasal 14 UUD 1945), dipulihkan posisi kewarganegaraannya yang sama dan setara dengan warga Negara lainnya (Pasal 27 UUD 1945), dan dicabutnya semua produk perundang-undangan dan peraturan yang diskriminatif dan memberikan stigma kepada korban (Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945), setelah itu maka persoalannya harus diusut salah benarnya dan dihadapkan ke pengadilan. Demi kebenaran dan keadilan, yang salah harus dinyatakan salah dan dihukum sesuai dengan kesalahan dan kejahatan yang pernah dilakukan. Sementara itu pemerintah harus mengambil langkah untuk memberi kompensasi dan restribusi pada korban, termasuk yang dibunuh. Jadi rekonsiliasi nasional harus dijalankan berdasarkan prinsip kesetaraan, rehabilitasi, kebenaran dan keadilan
Rekonsiliasi bukan sekadar janji dari pihak manapun, baik pemerintah maupun partai politik. Hutang ini harus dibayar kontan, bukannya kredit. Ini berarti Presiden Republik Indonesia harus (tanpa syarat) terlebih dahulu mendekritkan rehabilitasi, baru kemudian dilakukan rekonsiliasi atas dasar kebenaran dan keadilan.
Jalan ini bisa ditempuh asalkan ada political will yang sungguh-sungguhdan tidak ragu-ragu dari pemerintah, meskipun menghadapi reaksi anti dari pihak lain. Yang pasti langkah ini akan mendapatkan dukungan luas, sebab inilah jalan yang harus ditempuh untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia dewasa ini.
Rekonsiliasi nasional adalah tuntutan sejarah dalam kehidupan bangsa Indonesia, oleh karena itu keikutsertaan semua pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam kehidupan bangsa sejak pemerintahan nasional demokratis Bung Karno, korban Orde Baru dan lainnya yang betul-betul konsern dalam penyelesaian persoalan nasional dewasa ini dengan jalan rekonsiliasi mutlak perlu.
Unsur-unsur yang harus disertakan adalah
1. Pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri
2. Mantan anggota pemerintahan terakhir Bung Karno
3. Keluarga korban G30S 1965 yang dijadikan tumbal kekuasaan Orde Baru
4. Warga Negara sah Republik Indonesia korban rezim Orde Baru dalam peristiwa 1965 yang pernah ditahan dan sampai sekarang masih mengalami penindasan akibat diskriminasi dan penimpaan stigma
5. Rezim Orde Baru Jenderal Soeharto yang telah memorak-porandakan kehidupan bangsa Indonesia yang bermuara pada krisis multi dimensional saat ini
6. Korban rezim Orde Baru sampai jatuhnya pemerintahan Soeharto dan geerasi muda yang melakukan perlawanan
7. Tokoh-tokoh masyarakat, organisasi Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, serta cendikiawan yang mempunyai konsern terhdap pemecahan masalah nasional dewasa ini dengan rekonsiliasi nasional.
Semua unsur yang terkait untuk rekonsiliasi nasional tersebut harus mempunyai status hokum kewarganegaraan yang sama dan sah menurut undang-undang, oleh sebab itu warga Negara Indonesia korban G30S sebagai unsur pokok dalam rekonsiliasi nasional harus dihapuskan diskriminasi melalui rehabilitasi dengan peraturan perundang-undangan atau Kepres, bukan sekadar pernyataan yang tak memiliki kekuatan hukum.
Mereka yang mewakili unsur pokok tersebut bukanlah orang-perorangan secara pribadi atau kepentingan keluarga, tetapi harus mewakili korban Orde Baru dalam peristiwa 1965 yang pernah masuk tahanan politik Orde Baru dan dirampas hak-haknya sebagai warga negara penuh selama 37 tahun. Karena itu jumlah wakil mereka paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
Karena itu maka tujuan rekonsiliasi nasional haruslah menyelamatkan kepentingan bangsa secara menyeluruh dalam hubungannya dengan krisis multi dimensional, khususnya krisis kepemimpinan dan kepercayaan. Untuk itu maka agenda rekonsiliasi nasional adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
2. Mengungkapkan tabir peristiwa G30 S secara jujur, terbuka dan adil. Siapa pelaku, korban tumbal dan korban penindasan sebagai kambing hitam, sehingga dapat ditentukan nilai kesalahan, kebenaran dan keadilan dalam kehidupan bangsa ini,
3. Ikut serta melakukan reformai demokratis dalam segala bidangkehidupan bernegara dan bermasyarakat sesuai kondisi objektif di Indonesia,
4. Ikut mendorong dan membangun ekonomi nasional berdasarkan kekuatan nasional sendiri sebagai dasarnya dan bekerja sama dengan kekuatan ekonomi luar negeri untuk memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,
5. Ikut serta membangun kebudayaan yang berkepribadian Indonesia tanpa menolak kebudayaan asing yang maju untuk memajukan dan memperkaya serta meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia.
Jakarta, 20 Mei 2003
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI KORBAN REZIM ORDE BARU
Sekretariat:
Jl. Jati Raya No.4 (Belakang) RT 007/10 Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520
Telepon: (021) 7802557-9147026
