TAP 25/66 Saat ini
Fraksi PKB juga akan terus berjuang untuk mempertahankan Tap MPRS No XX/1966 tersebut. Penegasan tersebut telah dikemukakan anggota dari Fraksi (PKB) Ali Masykur Musa di sela-sela ST MPR, kemarin.
Menurut dia, beberapa bagian dari Tap tersebut harus direvisi. Dia mengingatkan, PKI harus dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia tapi ajaran komunisme, marxisme sebagai sebuah ideologi tidak boleh dilarang karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Negara tidak boleh melarang orang untuk belajar idiologi apa saja entah liberalisme, marxisme atau apa pun," tegasnya.
Tap MPRS No XXV itu merupakan sebuah Tap dengan judul panjang yang dalam ST MPR kali ini akan menjadi bahan perdebatan di antara para politisi.
Judul lengkap Tap itu ialah Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Indonesia Bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/ Marxisme-Lenimisme.
Perlu Direvisi
"Tap MPRS XXV/1966 perlu direvisi supaya anak cucu anggota PKI yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang tidak mendapat stigma dosa,'' jelasnya.
Ali menambahkan, Fraksi PKB juga akan mengusulkan supaya TAp MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno tetap berlaku. Alasannya, jika Tap MPRS ini dicabut maka Soekarno masih akan dianggap sebagai presiden.
Konsekuensinya, segala produk yang dihasilkan rezim sesudahnya tidak sah. Namun dia juga mengingatkan bahwa sikap itu bukan berarti fraksinya tidak menghormati Soekarno sebagai Proklamator.
Sementara Taufiq Kiemas dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, fraksinya tetap akan berjuang supaya Tap-tap tersebut dicabut. Hanya saja, sikap PDI-P itu tetap memperhatikan sikap fraksi-fraksi lain di MPR.
"Kalau bisa jangan voting (Pemungutan suara). Kita sedapat mungkin selesaikan secara mufakat. Kalau dengan mufakat pasti ada jalan keluarnya," ucap suami Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berpendapat, pencabutan terhadap beberapa Tap MPR/S atau MPR tidak akan berpengaruh pada peraturan perundang-undangan di bawahnya. "Kendatipun Tap MPRS atau MPR-nya dicabut, UU yang mengacu pada TAP MPRS atau MPR itu tetap berlaku.
Undang-undang itu mempunyai sifat mandiri, terlepas dari induknya. Kecuali kalau undang-undang itu betul-betul melaksanakan ketetapan MPR sehingga tidak ada lagi fungsinya," tegas Ketua MA. (A-21)
