Tap MPRS Terkait Sejarah

Ketua Fraksi TNI/Polri MPR RI Slamet Supriyadi, kepada wartawan di Gedung MPR Senayan Jakarta, Minggu, mengatakan, setidaknya ada tiga Tap MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Dalam rancangan Tap MPR tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum Tap MPRS dan Tap-tap 1960 sampai 2002, Tap-tap tersebut masuk dalam pasal 8.

Ketiga TAP MPRS tersebut pertama, Tap MPRS No IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata RI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS RI.

Kedua, Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Ketiga, Tap MPRS No XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan TAP MPRS No IX/MPRS/1966.

"Kami tegaskan, ketiga Tap MPRS itu mesti masuk pasal 8 rancangan TAP MPR karena sudah einmalig atau final dan sudah dilaksanakan," katanya.

Alasannya, tegas Slamet, walau bagaimana tidak mungkin MPR sekarang menganulir hal-hal yang terjadi dengan sejarah bangsa Indonesia masa lalu.

Ia mengemukakan contoh, Tap MPRS No XLIII/MPRS/1968 tentang penjelasan Tap MPRS No IX/MPRS/1966 memiliki hubungan mandat antara Presiden Soekarno kepada Soeharto.

Fraksi TNI/Polri mengajak semua pihak sebagai bangsa yang besar untuk mau belajar dari sejarah.

"Dalam era reformasi, memang lebih bagus kalau kita melihat ke depan, sejarah suram masa lalu jangan sampai terulang," tegasnya.

Menurut Slamet, ketimbang ribut-ribut mempersoalkan masa lalu yang akhirnya menimbulkan konflik dan perpecahan bangsa, maka lebih baik melihat ke depan dan dibicarakan secara arif.

"Seyogianya masalah ini (Tap-tap yang terkait sejarah bangsa) ditempatkan pada proporsinya, artinya menurut pendapat kami ini disebabkan sudah final dan sudah dilaksanakan, sehingga tidak perlu ada tindakan hukum," katanya.

Mengenai Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan ajaran komunis/Marxisme-Leninisme, F-TNI/Polri menginginkan Tap tersebut tetap berlaku dengan ketentuan. "Maksudnya, larangan-larangan itu masuk dalam aturan perundangan yang ada," katanya. (Ant/cn07)

Trackback URL for this post:

http://www.syarikat.org/trackback/176