Tim Advokasi anggota TNI/Polri korban 1965

Pertemuan ini merupakan perkembangan penting dalam langkah-langkah untuk memperjuangkan
rehabilitasi bagi korban Orde Baru pada umumnya, dan para korban peristiwa '65
di kalangan TNI/Polri pada khususnya.

Notulen ini disajikan juga sebagai dokumen dalam website http://perso.club-internet.fr/kontak/
dalam rubrik Korban Orde Baru.

A. Umar Said

=====================

PENGANTAR :

Dalam rangka persiapan keberangkatannya sebagai anggota Delegasi Korban '65
ke Sidang UN-HCHR (Komisi Tinggi Hak-Hak Asasi Manusia - PBB) di Geneva pada
akhir Maret 2003, maka pada hari Selasa, 4 Maret 2003, Ir.Setiadi Reksoprodjo
mengadakan pertemuan koordinasi dengan para pengurus Tim Advokasi TNI dan POLRI
Korban Peristiwa '65. Pertemuan atas prakarsa bersama Ir. Setiadi dan Letjen
Marinir (Pur) H. Ali Sadikin, diselenggarakan di rumah mantan Gubernur DKI Jakarta
tersebut di jalan Borobudur No. 2, Menteng, Jakarta Pusat. Selain merupakan
ajang silaturahmi, pertemuan juga

bertujuan untuk memberikan bahan masukan kepada Ir. Setiadi dari masing-masing
pengurus Tim Advokasi TNI dan POLRI.

Hadir dalam pertemuan tersebut 14 (empat belas) orang sebagai berikut :Mewakili
TIM Advokasi TNI Angkatan Darat.

  1. Bapak PAMOERAHARDJO Wakil Ketua Tim Advokasi TNI-AD/ Ex Ajudan Bung Karno/Ketua
    Yayasan PETA
  2. Bapak PARTONO KARNEN, SH. Sekretaris Tim Advokasi TNI-AD/Ex Wakil RI untuk
    PBB di New York.

Mewakili TIM Advokasi TNI Angkatan Laut.

  1. Bapak H. ALI SADIKIN Ketua Tim Advokasi TNI-AL/ Letjen Marinir (Pur)
  2. Bapak WALOEJO SOEGITO Wakil Ketua Tim Advokasi TNI-AL/ Ex KASAL /Laksamana
    TNI (Pur)/Ex Dubes RI di Belanda.
  3. Bapak F.X.L. SOEWADI, SH. Sekretaris Tim Advokasi TNI-AL.

Mewakili TIM Advokasi TNI Angkatan Udara.

  1. Bapak SALEH BASARAH. Ketua Tim Advokasi TNI-AU/ Ex KASAU/Marsekal TNI (Pur).
  2. Bapak BAMBANG WIDJANARKO, SH. Sekretaris Tim Advokasi TNI-AU.
  3. Bapak UDIANTO Anggota Tim advokasi TNI-AU.

Mewakili TIM Advokasi Kepolisian RI.

  1. Bapak Drs. R. Moh. SOEBEKTI Ketua Tim Advokasi POLRI/Ex Irjen. POLRI/Inspektur
    Jenderal Polisi (Pur).
  2. Bapak Drs. GUNARDI. Sekretaris Tim Advokasi POLRI.

Mewakili Tim Advokasi/ Forum Komunikasi Ex Menteri Dwikora Korban SUPERSEMAR

  1. Bapak Drs. Moh. ACHADI Ex Menteri Transkop/Koord. Forkum Ex Menteri
  2. Bapak Ir. SETIADI REKSOPRODJO Ex Menteri Listrik dan Ketenagaan (Energi)
    /Penasehat Delegasi Geneva/Pnsehat PAKORBA
  3. Bapak WITARYONO REKSOPRODJO Sekretaris Tim Advokasi/ Forkum. Ex Menteri.

Mewakili Tim Advokasi/ KONTRAS (Komisi Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan)

  1. Bapak MOUVTY MAKA ARIM Koordinator Presidium KONTRAS/ Ketua Delegasi KONTRAS
    ke Geneva.

PEMBAHASAN DALAM RAPAT :

a. Pertemuan dibuka oleh Bapak Ali Sadikin selaku tuan rumah yang menyatakan
bahwa pertemuan koordinasi ini sangat penting dan mengharapkan dapat dilakukan
secara berkala, agar tiap-tiap Tim Advokasi maupun Lembaga Perjuangan Rehabilitasi
dapat saling bertukar informasi tentang kemajuan langkah dan upaya rehabilitasi
bagi para korban Peristiwa '65. Secara pribadi ia berpendapat bahwa salah satu
kunci utama penyelesaian masalah ini adalah harus dilaksanakannya pengadilan
terhadap Mantan Presiden Soeharto, karena hal ini bukan hanya kebenaran sejarah,
tetapi juga merupakan pertanggung jawaban generasi '45 terhadap kehidupan bangsa
dan negara selanjutnya.

b. Ir. Setiadi Reksoprodjo menyampaikan tentang rencana keberangkatannya ke
Jenewa guna mengikuti Sidang Komisi Tinggi Hak-Hak Asasi Manusia - PBB pada
akhir Maret 2003. Ia bersama beberapa orang delegasi dari PAKORBA akan membawa
kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan masih terus berlangsung atas diri
mereka yang menjadi korban Peristiwa '65. ke sidang tersebut. Untuk itu, ia
mengharapkan dalam pertemuan ini akan mendapatkan masukan-masukan yang diperlukan
dari masing-masing Tim Advokasi TNI/POLRI Korban Peristiwa '65

c. Laporan sementara dari masing-masing Tim Advokasi TNI-POLRI Korban Peristiwa
'65 yang disampaikan oleh masing-masing Ketuanya adalah sebagai berikut :

1. Tim Advokasi TNI Angkatan Darat.

Dukungan instansi TNI-AD belum ada, tim Advokasi TNI-AD yang diketuai oleh
Mantan Wakil Menko Pertahanan/Deputy Operasi TNI-AD, Mayjen TNI (Pur) Moersjid
tersebut belum berhasil diterima oleh Kepala Staf TNI-AD. Mantan KASAD yang
saat ini menjadi PANGAB telah dengan tegas menolak permohonan audiensi dari
Tim Advokasi TNI-AD. Kemudian dengan adanya pergantian KASAD, maka disampaikan
permohonan baru dan dijawab secara lisan bahwa KASAD yang sekarang masih belum
bisa memberikan kepastian waktu walaupun tidak menolak permohonan tersebut..
Tim advokasi TNI-AD belum memiliki data dari jumlah anggotanya yang menjadi
korban peristiwa '65 (ditahan, dibunuh dll,), tetapi dapat dipastikan bahwa
jumlahnya mencapai ribuan, dari jenjang Perwira, Bintara maupun Tamtama. Kesulitan
utama pendataan, karena belum adanya dukungan dari instansi TNI-AD, sehingga
tidak bisa mengakses data yang dimiliki Koramil, Kodim

maupun Kodam.

2. Tim Advokasi TNI Angkatan Laut.

Tim Advokasi TNI-AL yang dipimpin oleh sesepuh Marinir Ali Sadikin dan Mantan
KASAL Laksamana TNI (Pur) Waloejo Soegito ini, telah mengadakan audiensi dan
diterima secara resmi oleh Kepala Staf TNI-AL. Adanya dukungan dari instansi
TNI-AL tersebut memungkinkan diperolehnya data jumlah anggota TNI-AL yang
menjadi korban Peristiwa '65, yakni lebih dari 300 orang. Walaupun belum mendapatkan
rehabilitasi secara resmi, tetapi sebagian telah memperoleh kembali hak-hak
mereka sebagai (Ex) Anggota TNI-AL seperti misalnya telah dihapuskannya hambatan
kenaikan pangkat atau jabatan bagi mereka yang dituduh/dianggap terlibat G.30.S,
telah keluarnya hak-hak pensiun mereka maupun hak-hak keprajuritan yang telah
mereka miliki. Namun demikian, karena rehabiltasi tersebut belum bersifat
menyeluruh dan masih bersifat individual, maka Tim Advokasi TNI-AL akan terus
memperjuangkan mereka agar seluruhnya dapat memperoleh rehabilitasi penuh.

3. Tim Advokasi TNI Angkatan Udara.

Tim Advokasi TNI-AU yang dipimpin oleh Mantan KASAU Marsekal (Pur) Saleh Basarah
merupakan yang paling banyak mendapatkan kemajuan, hal ini karena mendapatkan
dukungan penuh dari jajaran TNI-AU, terutama dari Kepala Staf TNI-AU sendiri
maupun dari para sesepuh TNI-AU yang tergabung dalam PP-AURI. Jumlah personil
TNI-AU yang menjadi korban Peristiwa '65 adalah lebih dari 900 (sembilan ratus)
orang, tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan kebijakan internal, TNI-AU
telah mengembalikan sebagian besar hak-hak para korban Peristiwa '65 tersebut,
terutama yang berkaitan dengan hak

keprajuritan mereka. Pada saat ini sedang diupayakan beberapa bentuk kompensasi
terbatas kepada mereka, seperti fasilitas pemeriksaan kesehatan di RSAU yang
ada pada setiap Pangkalan Udara milik TNI-AU di seluruh Indonesia. Selain
telah diterbitkannya buku "Di Balik Kabut Halim", peluncuran Buku
Mantan Men/PANGAU Omar Dani juga dihadiri langsung oleh KASAU dan Wapres (saat
itu) Megawati Soekarnoputri.

4. Tim Advokasi POLRI

Tim Advokasi POLRI Korban Peristiwa '65 ini paling akhir dibentuk, yakni baru
sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, berapa mantan KAPOLRI yang diminta memimpin
Tim Advokasi ini telah menolak dengan berbagai alasan. Namun akhirnya diperoleh
kesediaan Mantan Irjen POLRI semasa Men/PANGAK Soetjipto Judodihardjo, yakni
Inspektur Jenderal Pol. (Pur) Drs. R. Moh. Soebekti. Dalam pertemuan tersebut
disampaikan oleh Bapak Soebekti bahwa walaupun belum lama keberadaannya, namun
Tim Advokasi POLRI ini termasuk yang mendapatkan cukup dukungan dari instansi
POLRI sendiri. Selain telah

direstui keberadaannya oleh KAPOLRI, Tim Advokasi POLRI juga mendapatkan fasilitas
kantor di gedung Graha Purnawira POLRI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
dengan budget dari instansi POLRI. Saat ini pihak Tim Advokasi masih belum
memperoleh angka yang valid atas data para korban Peristiwa '65 di lingkungan
POLRI, namun tim akan bekerjasama dengan instansi POLRES sampai POLSEK yang
tersebar di seluruh provinsi sehingga diharapkan data tersebut akan segera
diperoleh.

d. Sementara Bapak Mouvty Maka Arim, Koordinator Presidium KONTRAS yang hadir
di tempat tersebut atas undangan Ir.Setiadi; menjelaskan tentang tata cara dan
mekanisme Sidang UN-HCHR di Jenewa yang pernah diikutinya. Selama ini masalah
pelanggaran HAM terhadap korban Peristiwa '65 sebenarnya pernah pula diajukan
oleh beberapa LSM dari Indonesia maupun LSM luar negeri, seperti PBHI dan LSM
TAPOL, namun oleh sidang memang belum dibahas dengan intens, sehingga diharapkan
dengan hadirnya wakil-wakil dari PAKORBA maupun SNB (Solidaritas Nusa Bangsa;
didirikan a.l oleh mantan Presiden Abdurrachman Wahid), masalah pelanggaran
HAM yang terjadi pada para korban Peristiwa '65 akan mendapat perhatian secara
khusus, apalagi sekiranya yang hadir dalam Sidang tersebut merupakan korban
langsung dari peristiwa itu.

e. Dalam pertemuan tersebut dsimpulkan, semua Tim Advokasi Anggota TNI &
POLRI Korban Peristiwa '65 sangat mendukung keberangkatan Ir. Setiadi Reksoprodjo
ke sidang Komisi Tinggi Hak-Hak Asasi Manusia - PBB di Geneva

dan siap memberikan data-data maupun bantuan lain yang diperlukan. Selain dari
pada itu, para peserta pertemuan juga berpendapat bahwa keberangkatan delegasi
korban Peristiwa '65 ke sidang Komisi Tinggi Hak-Hak Asasi Manusia - PBB di
Geneva tersebut haruslah diikuti dengan langkah-langkah yang simultan dari Tim
Advokasi/Lembaga Perjuangan Rehabilitasi lain di tanah air, yakni melalui kegiatan
yang sifatnya memberikan gaung yang lebih luas kepada masyarakat tentang upaya
pemulihan

hak-hak sipil dan rehabilitasi bagi para korban Peristiwa '65. Untuk itu Pengurus
tim-tim Advokasi TNI/POLRI secara paralel akan mengatur pertemuan dengan Menko
POLKAM dan juga Menteri Pertahanan; sekaligus menugaskan kepada Bapak Saleh
Basarah dan Bapak Waloejo Soegito untuk melakukan pendekatan kepada kedua pejabat
tersebut serta mengajukan surat

resminya sesegera mungkin.

(informasi ini dirangkum dan didistribusikan oleh :

bung_karno@minister.com)