TUTUR: “Susahnya Hidup di Indonesia”
Yuni Chen adalah aktivis keturunan Tionghoa yang lahir 26 tahun lalu. Meskipun beresiko dan tidak menguntungkan secara materi, semangat untuk mengabdi pada nilai-nilai sosial-kemanusiaan sebagai aktivis tetap ia jalani tanpa pamrih. Meskipun ditentang oleh ibunya, dan sempat diusir gara-gara aktif sebagai sekretaris MUDIKA (Muda-Mudi Khatolik), Yuni kini aktif di JAKATARUB (Jaringan Kerja Antar Umat Beragama) di Jawa Barat, meskipun dengan sembunyi-sembunyi. Karena bagi dia, lembaga ini sesuai dengan idealismenya dan punya tujuan sama yaitu ingin mewujudkan perdamaian tanpa melihat perbedaan keyakinan.
Sejak sekolah dasar, Yuni Chen tertarik dengan cerita para misioner gereja yang mendatangi wilayah-wilayah terpencil di pelosok dunia. Mereka datang bukan hanya membawa Alkitab, tetapi juga mengajarkan ilmu pengetahuan dan kesehatan. Inilah yang mendorong Yuni Chen melakukan pelayanan di Legio Maria dengan mengajar anak-anak kecil untuk persiapan komuni, meskipun Yuni masih kelas 2 SMU di Trinitas.
Tahun 1996 - 1999 adalah masa kelam dan ketakutan bagi warga keturunan Tionghoa termasuk Yuni Chen. Pada tahun-tahun itu meletus huru-hara di sejumlah kota besar di Indonesia, terutama di Jakarta, yang menjadikan warga keturunan Tionghoa sebagai sasaran amuk massa. Begitu pula ketika di tahun 2000 muncul berita di sejumlah media massa yang mengaitkan krisis moneter sebagai akibat dari ulah sebagian besar warga keturunan Tionghoa yang melarikan uangnya ke luar negeri, telah menjadikan sekat sosial antara pribumi dan etnis Tionghoa semakin lebar. Akibatnya, ruang gerak warga keturunan Tionghoa di negeri ini semakin sempit dan terbatas. Inilah yang memberi keyakinan dan keberanian untuk melakukan langkah-langkah konkrit untuk membawa kebaikan untuk dirinya dan lingkungannya.
Menjadi orang Tionghoa dan tinggal di Indonesia memang tidak mudah. Diskriminasi dan dikambinghitamkan sebagai perebut sumber ekonomi warga pribumi adalah bagian dari perjalanan hidup mereka. Salah satu contoh, untuk mendapatkan status kewarganegaraan, dipungut biaya lebih tinggi dengan durasi waktu birokrasi yang lama. Persoalan untuk bertahan hidup di tengah kesulitan untuk memiliki tanah mendorong leluhur mereka untuk bekerja lebih keras. Kemiskinan yang terjadi pada mayoritas bangsa Indonesia karena sistem yang dibangun hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Mereka yang termarjinalkan bekerja sekeras apapun tetap saja termarjinalkan.
Perlakuan diskriminatif terhadap kelompok Tionghoa merupakan warisan masa lalu. Dalam catatan Pramudya Ananta Toer1, tahun 1740 penjajah Belanda sudah menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok Tionghoa ini. Dalam sejarahnya, kerusuhan anticina yang pertama kali muncul adalah di Solo; kota yang dikenal sebagai pusat bisnis, terutama industri batik. Saat Belanda sedang mengembangkan politik ethik sekitar tahun 1916, peristiwa lebih besar yang memakan korban ribuan warga Tionghoa meletus di daerah Kudus. Ketika Indonesia sudah merdeka pun, perlakuan diskriminatif terhadap warga Tionghoa masih terjadi. Contohnya PP. No. 10 Th. 1960 tentang larangan warga Tionghoa berdagang di tingkat Kabupaten hingga ke wilayah pedesaan adalah bentuk paling nyata dari kebijakan diskriminatif ini. Kebijakan ini kemudian berimbas pada terjadinya tindakan rasial di Jawa Barat pada 1963 yang dilakukan oleh militer Angkatan Darat. Begitu pula dengan peristiwa tragedi 19652 yang mengakibatkan huru-hara, penangkapan, pembunuhan, perusakan toko, serta rumah komunitas Tionghoa sampai dengan tahun 1968. Pada tahun itu juga Universitas Res Publika dibakar massa dan diambil alih serta diganti menjadi Universitas Trisakti. Sejak peristiwa itulah semua identitas etnis Tionghoa tidak boleh digunakan lagi, termasuk bahasa dan upacara adat kebudayaan mereka yang tertuang dalam Kep. MPRS XXXII yang melarang pers menggunakan aksara Cina dan Inpres No. 14 tentang pelarangan agama, kepercayaan, serta adat-istiadat Tionghoa.
Begitu pula ketika rezim Orde Baru berkuasa, tindakan diskriminatif terhadap warga Tionghoa juga tetap terasa. Pada tahun 70-an terjadi kerusuhan yang menjadikan warga etnis Tionghoa sebagai sasaran di Manado, Bandung, Sukabumi dan Jakarta. Pada tahun 1990an kembali terjadi kerusuhan di Ujungpandang, Pekalongan, Rengasdengklok, Tasikmalaya, Banyuwangi dan Bandung. Dan belum lama, kerusuhan Jakarta tahun 1998 menjadi kerusuhan yang paling tidak bisa terlupakan. Karena saat itu perempuan Tionghoa menjadi alat politik kekerasan rasial, yaitu perkosaaan massal yang hampir tak pernah diakui sebagai peristiwa nyata.
Baru pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, sejumlah kebijakan yang mendiskriminasikan warga etnis Tionghoa itu dicabut. Konghucu kembali diakui sebagai salah satu agama resmi di negeri ini. Begitu pula dengan terbitnya UU. No 2 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mulai mengakui kewarganegaraan etnis Tionghoa setara dengan warga pribumi yang lain. Walaupun implementasinya di lapangan tetap tidak berubah. Dan warga Tionghoa tetap enggan mendaftarkan nama marga mereka karena sering merasa “dibedakan”. Padahal nama marga adalah identitas yang seharusnya siapapun dapat menggunakannya tanpa halangan.
Ketika mereka melakukan ritual peribadatan pun, Natal & Tahun Baru, baik di Gereja, Vihara maupun Klenteng selalu saja ada alasan pengamanan dari pihak aparat dan pemuda setempat yang meminta jasa keamanan paling sedikit 750 ribu per kegiatan. Meskipun keberatan tapi mereka tidak dapat menolak, padahal menjalankan ibadat adalah hak setiap orang. Bahkan ketika Yuni Chen mengadakan acara Lintas Iman pada Ramadhan 2008 lalu, ada 5 oknum polisi dari Polres datang hanya salaman dan makan, kemudian minta uang dengan alasan untuk beli bensin pada ketua panitia. Padahal selama acara tidak ada pengamanan sama sekali.
Yuni Chen berharap, pada “pesta demokrasi” nanti akan menghasilkan pemimpin yang tegas dan mampu menindak kelompok yang salah di mata hukum serta meminimalisir diskriminasi yang terjadi bagi siapapun. Pemilu yang baru saja berlangsung ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi demokrasi yang sesungguhnya, bukan sekedar demokrasi prosedural yang bersifat rutinitas 5 tahunan, sehingga semua warga negara sama tinggi tanpa diskriminasi dalam segala tingkatan baik ras, etnik, suku dan agama. Namun nampaknya semua harapan itu bagi Yuni Chen masih jauh panggang dari api. Terutama mengingat belum terlihatnya keseriusan aparat pemerintah dalam menegakkan hukum. Sehingga dalam salah satu tag di YM-nya tertulis: “Padahal gue gak mau dilanjutkan lho”, maksudnya diskriminasi yang terjadi selama ini.
Penulis: Diana Karmilah
Referensi
- Pramudya Ananta toer, Rasialisme Anti-Tionghoa dan Percobaan Menjawabnya, Jaringan kerja budaya, 1999.
- http://article.gmane.org/gmane.culture.region.china.budaya-tionghua/20969


Komentar
Kirim komentar