UI Usulkan PencabutanTap MPRS Pembubaran PKI

Tim di bawah pimpinan Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH itu menilai, pembubaran PKI sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Ketetapan MPRS XXV/1966 dapat dicabut karena bersifat einmahlig dan final. Sementara itu, menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3-yang mengatur tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme, leninisme-karena bersifat mengatur (regeling), maka perlu diatur dalam undang-undang.

Hal itu disampaikan sebagai bahan masukan kepada Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (14/5). Hadir Dr Maria Farida Idrati Suprapto SH MH dan Dr Satya Arinanto SH MH sebagai anggota tim.

Usulan UI tersebut langsung mengundang reaksi pro dan kontra. Burhanuddin Napitupulu dari Fraksi Partai Golkar, misalnya, sempat mengkhawatirkan pencabutan Tap MPRS tersebut akan menghidupkan kembali faham komunisme di Indonesia. "Bagaimana kalau begitu Tap ini dicabut tiba-tiba PKI langsung bermunculan lagi," katanya.
Wakil Ketua PAH II Aisyah Aminy dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan ke daerah, beberapa provinsi menegaskan agar Tap MPRS XXV tidak diubah. Ada juga yang berpendapat, pencabutan Tap tersebut harus dilakukan dengan hati-hati karena akan memberi implikasi politis yang besar.

Stigma

Jimly mengakui, dari sekian banyak ketetapan yang ada, Tap MPRS XXV/1966 paling pokok. Karena itu, dia sependapat bahwa hal ini harus dibicarakan secara mendalam. Pembahasan tidak cukup dari segi teknis hukum, politik nasional, tapi juga harus melihat analisis strategi global.

Meski demikian, dia juga mengingatkan MPR agar dalam menetapkan hukum, terlebih konstitusi, tidak hanya terpaku pada pandangan masyarakat atau aspek realitas politik. MPR juga harus mempertimbangkan nilai yang lebih tinggi. Hukum selain berfungsi merangkum aspirasi yang berkembang di masyarakat, juga harus jadi alat rekayasa masa depan.

"Bagaimana keterkaitan Tap MPRS ini dengan perkembangan dunia; perkembangan kapitalisme global; runtuhnya perang dingin; latar belakang mengapa ketetapan ini lahir. Ini semua harus dimasukkan dalam pertimbangan," tegasnya.
Dalam perjalanan sejarah, Jimly juga mengingatkan, Tap MPRS XXV itu sendiri tidak menjadi masalah. Yang jadi masalah adalah stigma yang tercipta karena ketetapan tersebut. Tap ini telanjur dijadikan instrumen oleh aparat maupun masyarakat untuk melakukan hal-hal tidak terpuji.
Mengenai argumen yang mengatakan bahwa pencabutan Tap MPRS XXV akan menghidupkan kembali PKI, menurutnya, hal itu tidak relevan. Karena, meski Tap MPRS XXV dicabut, keputusan pembubaran PKI tetap final. Sebaliknya, bila Tap MPRS ini tak dicabut maka akan menimbulkan dampak yang berbahaya, misalnya, pada dunia pendidikan. Dikarenakan, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ada larangan penyebaran faham-faham komunisme, marxisme-leninisme yang belum terperinci.

"Kegitatan penelitian di perguruan tinggi akhirnya harus dilakukan secara terpimpin. Ini kan jelas bertentangan dengan UUD," papar Jimly.
Mengenai Pasal 2 dan Pasal 3, menurut Jimly, akan jauh lebih baik bila diatur lebih jelas dalam undang-undang, misalnya, dibatasi dalam level negara dan apabila terbukti berkali-kali berusaha merebut kekuasaan yang sah dengan jalan kekerasan. (sut)

Trackback URL for this post:

http://www.syarikat.org/trackback/29