Undang-Undang Pornografi

diana karmilah

“Akankah Kita Mengulang Sejarah ’65?

Oleh: Dianah Karmilah

RANCANGAN Undang-undang Pornografi yang sebelumnya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ternyata disahkan juga tanggal 28 Oktober 2008. Padahal hampir 11 tahun RUU ini menjadi polemik dimasyarakat baik pro dan kontra dengan berbagai alasan.
Akan dibawa kemana bangsa kita dengan pembuatan undang-undang ini menjadi pertanyaan menarik. Beberapa alasan dimunculkannya polemik pornografi menjelang pemilu menjadi daya tarik tersendiri bagi para politisi praktis untuk mendulang suara kelompok agama mayoritas, meskipun wacana yang dibangun adalah wacana arabisasi.
Kenyataan bahwa benar bangsa ini mayoritas beragama Islam, dari dulu sebelum ada Indonesia dan kini menjadi NKRI umat Islam ada, tetapi baru pada masa reformasi justru wacana anti pornografi yang dituangkan dalam UU demikian kencang dihembuskan oleh kelompok ini.
Yang jadi permasalahan adalah semangat yang dibangun dalam UU ini adalah arabisasi, penyeragaman tafsir tentang moral yang khas nuansa timur tengah walaupun mereka yang mengusung isu ini berdalih bahwa yang mereka usung adalah budaya melayu yang juga tafsir melayu menurut mereka juga tidak jelas dan diskriminatif.

Konteks Kelahiran
Penundaan pengesahan sampai mencapai satu dasawarsa sebetulnya menunjukkan betapa UU Pornografi ini akan menjadi masalah di kemudian hari bagi bangsa ini. Kecurigaan yang muncul adalah kesengajaan segelintir kelompok dan oknum yang memiliki kepentingan untuk menjerumuskan masyarakat larut dalam perdebatan pro dan kontra RUU Pornografi.
Untuk menutupi berbagai kasus yang riskan jika publik mengetahui. Atau bisa jadi pihak yang kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani konflik, kemudian menunggu masyarakat menyerah sehingga masyarakat melibatkan kembali mereka untuk berkuasa seperti di 32 tahun mereka berkuasa.
Konteks kelahiran UU ini telah ada sebelum tahun 1998 seperti munculnya buku Madame de Syuga autobiografi Dewi Sukarno yang memuat photo bugil Dewi dalam buku tersebut. Pasca ’98 adanya peristiwa perkosaan massal.
Puncak pemicunya adalah “heboh goyang ngebor” Inul Daratista yang langsung membakar jenggot raja Dangdut Rhoma Irama sekitar tahun 2005 dengan mengajak anggota Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) bersama dengan individu lain untuk mengembalikan moralitas penyanyi dangdut. Kemudian kontroversi film “Buruan Cium Gue” juga menambah daftar panjang tontonan yang berpotensi “merusak” moralitas generasi muda.

Pasal-pasal Krusial
Banyaknya penolakan sepanjang perjalanan UUP ini untuk disahkan dan DPR berusaha untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun secara substansi tidak begitu banyak perubahan yang signifikan dikaitkan dengan masukan-masukan yang diajukan oleh masyarakat.
Kata ‘Pornoaksi’ memang tidak tercantum dalam judul UU, tetapi bagian-bagian di dalam UUP ini tetap mengarahkan pornoaksi. Substansi yang terkandung dalam pasal-pasal UUP ini juga mengancam eksistensi hidup bersama sebagai bangsa yang meyakini Bhineka Tunggal Ika, khususnya dari daerah yang tidak memandang ketelanjangan seseorang menjadi suatu permasalahan serius. Bukan hal yang mustahil persoalan ini akan kembali, memunculkan sentimen disintegrasi bangsa.
Yang banyak ditolak dari UU Pornografi adalah Pasal 1 yang antara lain berbunyi: Seluruh materi seksualitas yang dapat membangkitkan hasrat seksual. Padahal, gairah seksual adalah sesuatu yang tidak bisa diukur.
Tidak ada indikator yang jelas untuk menentukan bangkitnya hasrat seksual. Di sisi lain, seksualitas dan pornografi adalah dua hal yang berbeda. Seksualitas tidak membutuhkan pornografi, bahkan justru pornografi yang tergantung pada seksualitas.
Pasal lain yang ditolak adalah Pasal 20 tentang peran serta masyarakat. Pasal ini memberi peluang bagi hadirnya polisi-polisi swasta yang mengatasnamakan penegakan moral. Beberapa kejadian penghakiman massa yang mengatasnamakan penegakan moral bagi kelompok tertentu semestinya menjadi keprihatinan semua anak bangsa.
Pasal ini alih-alih melindungi masyarakat dari pornografi malah akan menimbulkan pemaksaan tafsir tunggal oleh kelompok yang anti dengan paham-paham atau aliran agama yang sesat. Tanpa mau memandang apakah dirinya sudah benar, mereka yang sudah merasa menjadi malaikat penjaga kesucian.
Dengan pasal ini dengan mudah kelompok seperti ini akan menuduh kelompok lain dalam melakukan sesuatu yang menurut anggapan mereka porno sebagai kewajiban berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Lalu siapakah yang dapat menjamin UU Pornografi akan membuat masyarakat Indonesia lebih bermoral? Kejahatan yang nyata-nyata di depan mata saja tidak pernah diatasi dengan baik, atau bahkan tuntas. Dan sekali lagi masyarakat kita adalah masyarakat yang sebenarnya belum cukup dewasa dalam memahami pornografi. Bukankah lebih baik kita mengandemen KUHP daripada bikin undang-undang baru yang justru membuat masyarakat terjebak dalam pro kontra berkepanjangan yang bisa berakibat fatal?
Pertanyaan paling dasar dari tulisan ini adalah; Akankah kita mengulang sejarah tragedi `65 dimana antar kelompok masyarakat saling tuduh dan saling fitnah hanya karena kepentingan diri dan kelompoknya? Untuk itulah, tak ada yang layak untuk diajukan pada penguasa negeri kecuali; Batalkan UU Pornografi!

Mike Verawati Tangka, Kertas Posisi Menolak RUU Pornografi, Koalisi Perempuan Indonesia, September 2008, hal: 1

Trackback URL for this post:

http://www.syarikat.org/trackback/443