Usul Pencabutan Tap XXV/MPRS/1966 akan Dijelaskan 20 Mei
Dialog Jumat dengan masyarakat Klaten itu merupakan rangkaian kunjungan ziarah Kepala Negara ke makam RNg Ronggowarsito (1802-1873), pujangga termasyhur Keraton Surakarta di Desa Trucuk, Klaten. Kemudian dilanjutkan ziarah ke makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Yogyakarta.
Menjawab pertanyaan mengenai usul pencabutan Tap XXV/ MPRS/1966, Presiden menyatakan, "Saya ingin mendudukkan masalahnya secara tepat, bahwa UUD 1945 tidak pernah melarang komunisme. Tetapi MPRS membuat ketetapan itu dengan melihat kepada pengalaman bahwa PKI telah tiga kali mengadakan pemberontakan."
Presiden mempertanyakan, kenapa MPRS waktu itu tidak melarang PKI-nya saja, namun tetap membiarkan komunisme? Karena itu ia minta agar hal itu dibicarakan lebih lanjut oleh MPR. "Bila dipandang perlu nanti Tap tersebut dicabut, dan diganti dengan Tap lain," paparnya.
Ia menilai, ketetapan yang dibuat oleh MPRS itu serampangan, karena mencampur-adukkan antara hak hukum dan hak politik seorang warga negara. "Seseorang yang salah secara politik, hak hukumnya seharusnya tetap, tidak terganggu. Tetapi sekarang kita lihat, anaknya PKI tidak boleh apa-apa, padahal mereka tidak mengenal komunisme sama sekali," tuturnya.
"Gebyah uyah"
Presiden juga berpandangan, Ketetapan MPRS tersebut gebyah uyah (pukul rata), karena sekaligus melarang orang berpaham komunisme. Padahal, menurut dia, negara tidak mengatur suatu paham, dan orang mau berpaham apa saja boleh. "Pendiri negara ini adalah orang-orang yang berbudaya tinggi, karena orang berbeda pendapat itu dihargai," katanya.
Lebih jauh ia memberi ilustrasi, bahkan seorang Tan Malaka yang adalah anggota Komunitern (Komunisme Internasional), dengan nama samaran "Hussein" pun (pada masanya) sering bertandang ke rumah ayahanda Gus Dur yang seorang kiai.
"Lha kita sekarang ini kan latah. Marah kepada PKI, atau kepada komunisme, tidak jelas. Kalau mau marah kepada PKI, silakan. Tetapi komunisme sebagai paham itu jangan digebyah uyah. Kalau masyarakat tidak setuju dengan paham komunisme, maka didiklah warga masyarakat melalui pendidikan dan berbagai hal yang bisa dilakukan," katanya.
"Wong PKI itu sudah tidak laku. Komunisme sudah tidak laku, di mana saja di dunia, komunisme itu sudah habis. Di negaranya saja sudah diketawakan orang. Jadi enggak usah khawatir. Tetapi sebagai jaga-jaga, boleh saja. Kita boleh berhati-hati dan waspada, namun tak perlu ketakutan."
Negara dan agama
Di bagian lain Kepala Negara menjelaskan pandangannya mengenai hubungan antara negara dan agama. Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935, katanya, telah menegaskan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. "Karena Indonesia berpenduduk mayoritas Islam, menegakkan keyakinan Islam dan berakhlak Islam, maka tidak perlu negara Islam," tandas Gus Dur.
Falsafah negara itu ditegaskan kembali melalui Pancasila (1945). Dan lebih ditekankan pada tahun 1984 melalui Khitah Nahdliyah.
"Dari sini jelas," ujar Gus Dur, "yang dimaksudkan, kita bisa hidup bersama-sama dengan semua paham dan semua pikiran - Kristen, Hindu, Buddha. Begitu pun sesama umat Islam yang berasal dari berbagai aliran, ndak ada masalah. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah bahwa perbedaan pandangan di kalangan pimpinan adalah rahmat bagi umat." Ia juga menyitir ayat Al Quran yang menyebutkan tentang hakikat perbedaan pada umat manusia di atas bumi. "Orang yang mulia di hadapan Allah adalah mereka yang bertakwa dan berkemampuan memahami orang lain. Bukan terhadap mereka yang memusuhi orang lain. Ini bukan saja berlaku bagi sesama muslim saja, apalagi sesama muslim," paparnya. (asa)

