LAPORAN UTAMA, Diskriminasi Kapan Berakhir ?
Diskriminasi Kapan Berakhir ?
A. Prolog
Korban tragedi kemanusiaan 1965-1966 sampai dengan era sekarang ini masih menghadapi tantangan yang besar. Stigmatisasi, diskriminasi dan marginalisasi, tanpa duduk masalah yang jelas, selalu mendera kehidupan batin dan lahiriah bagi setiap warganegara Indonesia yang diklaim oleh Orde Baru tersangkut peristiwa 1965-1966. Wajah kekuasaan kenegaraan Indonesia mendekati ” machtstaat” daripada ” rechtstaat” seperti yang didambakan oleh Founding Fathers kita. Oleh karenanya, melihat pada sisi perempuan korban dapat dimaknai bahwa pola kekerasan yang terjadi lebih dari empat (4) dasa warsa ini adalah kekerasan struktural dan kekerasan kultural.
Berangkat dari studi dokumentasi dan wawancara terhadap perempuan korban 1965 di beberapa kabupaten, akan diulas bagaimana diskriminasi, stigmatisasi serta marginalisasi yang ditempakan kepada perempuan korban 1965-1966 berimbas pada pelemahan akses – askes sosial untuk survive. Disamping itu, usalan ini juga berupaya untuk menjawab adakah celah untuk kembali bangkit untuk menata kehidupan sosial kedepan?
B. Diskriminasi mengakibatkan Kemiskinan
Pengurangan kemiskinan telah menjadi program utama setiap rezim pemerintah yang berkuasa. Banyak program penanggulangan kemiskinan melupakan bahwa sebab dari adanya kemiskinan adalah belenggu persoalan struktural yang ada di negara ini. Salah satunya adalah tiadanya kemerataan akses dan jaminan terhadap setiap warganegara. Sebab dari ketiadaan akses ini boleh jadi bersumber dari perilaku-perilaku diskriminatif yang diberlakukan.
Menilik pada UUD 1945 pasal 27, 28, 33, maupun 34 menjadi dasar bagi negara untuk berkewajiban dalam memenuhi dan memberikan peluang sebesar-besarnya bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan setiap warga negaranya. Masyarakat miskin, anak jalanan, pemulung, gelandangan dan kelompok rentan lainnya adalah bagian dari kegagalan negara memenuhi kewajiban tersebut. Akan tetapi, tafsir hukum atas ketentuan pokok tersebut sering kalah dengan realitas politik yang ada. Kemiskinan dan kerentanan hadir bukan hanya karena permasalahan ekonomi dan kemalasan berusaha semata. Praktek-praktek diskriminatif dan pilihan politik yang telah diambil oleh warga negaranya seringkali menyumbang banyak atas kemiskinan yang terjadi. Mereka, yang telah menjadi korban dan ’tertuduh’ dalam peristiwa Gerakan satu Oktober (Gestok) 1965, menjadi salah satu contoh atas praktek diskriminatif ini.
Bermula dari perasaan rendah diri yang muncul dari mereka yang telah ‘dikorbankan’ dalam peristiwa Gestok 1965 dan berbagai diskriminasi dalam tataran struktural yang telah memposisikan mereka sebagai pihak bersalah menyebabkan para eks-Tapol hanya memiliki peluang yang kecil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya mereka membuka usaha sendiri: bertani, menarik becak, mencari nafkah dari onggokan sampah, membuka warung, kerajinan tangan, dan beternak.
Mereka yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sebelum tahun 1965 pun sama-sama tidak beruntungnya dengan mereka yang memiliki profesi lain. Keyakinan bahwa menjadi PNS adalah jaminan atas pemenuhan kebutuhan hidup secara terus menerus menjadi tidak berlaku. Pemberhentian tidak hormat, dan tidak mendapatkan dana pensiun adalah hal umum yang dialami mantan PNS korban 1965 ini.
Penuturan secara gamblang diungkap oleh salah satu korban 1965 di Kulonprogo. Sebut saja Sumiyem (bukan nama sebenarnya, red) . Beliau adalah PNS, lulusan IKIP Yogyakarta dan berprofesi sebagai guru. “Saya dulu berprofesi sebagai guru, dan sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun, setelah meletus peristiwa G30S, saya diberhentikan dengan tidak terhormat, bahkan tidak mendapatkan gaji saya selama beberapa bulan beserta uang pensiun”. Hal serupa juga diungkap oleh Ibu Sutinah (bukan nama sebenarnya, red) “Hidup serba kekurangan, karena sepulang dari penjara saya tidak mungkin lagi berprofesi sebagai guru menyebabkan biaya hidup rumah tangga, dibiayai oleh mertua saya, dari hasil sawah dan kelapa. Namun, tidak sepenuhnya pemenuhan kebutuhan hidup keluarga saya dipenuhi oleh mertua secara terus menerus.
Ketika lapangan pekerjaan sangat sempit, pilihan untuk membuka usaha sendiri bukanlah hal yang mudah bagi mereka. Dipojokan, diisukan, diolok-olok, dan berbagai perlakuan lainnya atas profesi yang diambil oleh para eks-tapol perempuan, membuat mereka harus ekstra bersabar dengan keadaan.
Lebih lanjut Ibu Sutinah menambahkan bahwa demi ketiga anaknya beliau berusaha untuk berusaha untuk berdagang apa saja yang bisa diperjualbelikan. Dari mulai kelapa, mlinjo, sampai gula jawa. ”Saat berjualan ini, ada saja yang berbisik-bisik dibelakang saya. Mereka mengolok-olok saya dan tidak mau membeli dagangan saya. Keadaan tersebut mendorong saya berubah haluan dari pedagang menjadi peternak ayam petelur.”, ungkap bu Sutinah mengenang perlakuan diskriminatif yang diterimanya.
Tidak hanya berasal dari masyarakat setempat, upaya diskriminatif dalam perjuangan mempertahankan hidup pun diterima para korban 1965 dari para penguasa setempat. Seperti fitnah yang dialami oleh Ibu Sumiyem, keberhasilannya dalam mengelola hasil usaha dianggap sebagai bantuan dari PKI internasional. “Disana ada pak Camat, dan dari koramil. Saya matur dulu sama pak Koramil: “Pak, kalau misalnya saya itu dikirim dari luar negeri, kan tidak dijatuhi langsung dari langit tho, pasti lewat kantor pos tho pak, kok sampai aparat tidak tahu, kok ada kabar begini?”, pembelaan dari Ibu Sumiyem.
Penderitaan semakin sempurna karena mereka diposisikan bahwa apa yang telah dilakukan di masa lalu dan masyarakat menganggapnya sebagai ‘dosa masa lalu’, tidak cukup harus ditanggung oleh mereka saja sebagai eks-Tapol. Keluarga, sebagai bagian terdekat, darah daging yang memberi semangat untuk hidup, tiba-tiba harus menaggung sesuatu yang dianggap aib di masyarakat. Kemiskinannya seringkali dihubung-hubungkan dengan nasib buruk anak-anak yang orang tuanya dikomuniskan. Seperti yang dituturkan Ibu Sumiyem: “Anak saya yang pertama sempat batal menerima beasiswa, mereka juga diolok-olok sebagai anak PKI. Kemudian anak saya yang kedua, laki-laki, sering juga mendapat olok-olok, bahkan kalau dia main ke rumah teman perempuan yang bapaknya ABRI, dia diusir.”
C. Pasca Reformasi Jaminan Penghapusan Diskriminasi belum terjadi.
Cermin diskriminasi diatas memberikan gambaran singkat bagaimana variasi akar kemiskinan muncul. Mungkin saja, faktor politik menjadi penghambat serius terhadap belum mewujudnya asas keadilan dalam kehidupan berbangsa. Walaupun era Orde Baru telah berganti dengan reformasi, tetapi jaminan penghapusan diskriminasi tersebut belum menemukan titik terang.
Salah satu contoh kasus yang menarik untuk diangkat bagaimana salah seorang warga negara yang telah berusaha mengubah wajah diskriminatif negara dalam kehidupan ekonomi pasca reformasi. Sebut saja Sugiono (bukan nama sebenarnya. red), eks tapol pensiunan guru di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Bantul. Dengan berbekal surat pemberhentian tidak hormat dari jabatan guru dan keterangan dari pihak Kelurahan bahwa yang bersangkutan tidak terdapat dalam sampul D (daftar nama-nama yang terlibat peristiwa G/30S versi penguasa.red), pada bulan Agustus 2007, Sugiono mengurus nasibnya di Lembaga Ombudsman Daerah Propinsi DIY (LOD-DIY).
Dalam pengaduannya, beliau menuturkan bahwa dirinya sedang berusaha untuk mengurus pensiunan sebagai eks-PNS yang diajukan ke Dinas Pendidikan Propinsi DIY dan Biro Kepegawaian Daerah Propinsi DIY. Sebagai salah satu prasarat untuk pengurusan tersebut, Sugiono harus mendapatkan surat keterangan tidak terlibat dari Dinas Ketertiban Propinsi DIY.
Atas saran tersebut, Sugiono mengajukan surat permohonan tidak terlibat ke Dinas Ketertiban Propinsi DIY. Alhasil, beliau di ping-pong untuk mendapatkan surat tersebut. Karena surat keterangan tidak kunjung dia peroleh, akhirnya beliau meminta bantuan ke LOD-DIY untuk mengklarifikasi siapa sebenarnya pejabat yang berwenang mengurus surat-surat keterangan yang dimaksud oleh Biro Kepegawaian dan Dinas Pendidikan Propinsi DIY tersebut.
Hal yang mengejutkan terjadi pasca klarifikasi dengan pihak Dinas Ketertiban Propinsi DIY. Pasca dibubarkan DITSOSPOL tidak ada instansi pemerintah satu pun yang berwenang mengurus ’para korban 1965’ secara formal, termasuk Dinas Ketertiban Propinsi DIY. Instansi ini hanya dijadikan sebagai gudang data yang tidak terurus yang merupakan ’warisan’ dari DITSOSPOL. Mekanisme melalui permohonan diskresi kebijakan melalui Gubernur Propinsi DIY pun ditempuh untuk mengupayakan kekosongan kewenangan, walaupun hasilnya tetap sama, bahwa pak Sugiono dinyatakan terlibat berdasarkan dokumen yang ada, tanpa pembuktian hukum apapun.
D. Epilog
Benang merah atas peristiwa diatas menjadi penanda bahwa kemiskinan lahir bukan disebabkan oleh kemalasan. Akan tetapi, ketersediaan akses untuk keluar dari jeratan kemiskinan sangatlah minimal. Secara politik, arus perubahan reformasi sekedar membuka nuansa baru terhadap tuntutan demokratisasi politik dan ekonomi, dalam prakteknya, instrumen atau alat-alat yang tersedia belum mampu merubah diri sesuai dengan konteks situasi yang ada. Taruhlah dalam kehidupan lembaga birokrasi.
Kejengahan Sumiyem karena hak-hak dasarnya belum dijamin negara dan kegagalah Sugiono dalam mendapatkan pensiunan dan surat keterangan tidak terlibat dalam peristiwa G30S, hanyalah puncak-puncak gunung es yang terlihat kecil tetapi memendam lingkup persoalan yang sangat besar.
Walaupun demikian, alternatif lain dengan tingkat daya tahan hidup yang dikembangkan selayaknya patut untuk dihormati. Pendek kata, kegagalan bukan secara penuh menutup peluang dari para korban 1965 untuk mengembangkan kreativitasnya untuk bertahan hidup. Walau secara kenyataan dan posisi politik diskriminasi itu masih tetap ada, namun ada celah lain yang bisa ditempuh. Semisal beragam kebijakan pemerintah yang tidak membutuhkan ” label politik ” untuk meningkatkan akses warganegara mengurangi kerentakan kemiskinan. Alternatif-alternatif ini perlu digali dan dikembangkan seoptimal mungkin untuk memastikan bahwa pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip rechstaat-nya dan perempuan korban 1965-1966 mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warganegara biasa. (e&r)

Comments
Post new comment