LAPORAN UTAMA
Demokrasi Destruktif
Oleh Zeinul Ubbadi *
Ginsburg (1995) pernah menyatakan bahwa politik adalah kontrol terhadap akses sumber-sumber daya material dan simbolik. Dalam arti yang demikian, politik dapat mencakup kawasan yang cukup luas. Tidak hanya dalam ranah pembagian kekuasaan, melainkan juga aspek-aspek lain kehidupan manusia. Seperti, sosial, budaya, dan ekonomi.
Cakupan politik cukup luas. Demikian juga dengan faham politik. Dari sekian banyak faham politik, Indonesia memilih suatu faham dan sistem politik yang sepakat kita sebut demokrasi. Demokrasi memiliki visi bahwa rakyat memiliki kedaulatan yang tingkatannya berada pada posisi paling atas. Maka, muncullah adagium “pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat” sebagai bentuk konkret dari sistem pemerintahan demokratis.