Siaran Pers Hasil Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa 1965-1966 Menjadi Awal Penyembuhan Luka Bangsa
Sebagaimana diberitakan oleh Harian Kompas (24/7), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (23/7) dalam jumpa pers menyimpulkan bahwa terdapat banyak bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966. Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan dan penghilangan orang secara paksa. Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Jaksa Agung dapat menindaklanjutinya dengan penyidikan. Komnas HAM merekomendasikan pula hasil penyelidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme non yudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Gerayak, Gerakan Rakyat Yogya Anti Kekerasan
Gerakan Rakyat Yogya Anti Kekerasan (Gerayak) mengundang teman-teman dalam aksi keprihatinan untuk membangun Yogya yang nyaman dan aman pada :
Hari,Tgl : Jumat, 11 Mei 2012
Waktu : 13.00 WIB
Tempat : 0 (nol) kilometer (Perempatan Kantor Pos Pusat Kota Yogyakarta).
Koordinator umum:
M. Imam Aziz (ketua PBNU),
Musyakkir (Tokoh Masy Madura)
Elemen yg terlibat:
PBNU, PCNU, Ansor, Banser, PMII, GMNI, Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Madura di Yogya, Fatayat, Seniman, Pesantren, Syarikat Indonesia.
Radikalisme Lokal Menentang Pendudukan Jepang di Jawa
Radikalisme Lokal: Oposisi dan Perlawanan terhadap Pendudukan Jepang di Jawa (1942 – 1945)
Studi mengenai revolusi Indonesia bisa dikatakan adalah sebuah studi klasik dari penelitian-penelitian yang dilakukan oleh generasi pengkaji Indonesia setelah George Mc. T. Kahin yang mempelopori kajian Revolusi Indonesia dan mendirikan Cornell Modern Indonesia Project di Universitas Cornell pada 1954 di Ithaca, New York.
Laporan Utama | Jalan Berliku RUU KKR
Jalan Berliku RUU KKR
RANCANGAN Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi [RUU KKR] tahun 2011 kembali memasuki ruang politik parlemen setelah memasuki babak prolegnas 2011. Kira-kira 5 tahun lampau, 7 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan perkara MK nomor 006/PUU-IV/2006 telah membatalkan UU No. 27/2004 tentang UU KKR.
Kabar Jaringan | Deklarasi AKKAR di Purwokerto
Deklarasi AKKAR di Purwokerto
RANCANGAN Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang diajukan kembali pasca pembatalan MK tahun 2006, akhirnya disosialisasikan ke daerah. Salah satunya dilakukan di Purwokerto, 14 Oktober 2010 bersamaan dengan deklarasi Aliansi Untuk Kebenaran Keadilan dan Rekonsiliasi (AKKAR).
Editorial | Akankah Pengakuan Menjadi Mustahil?
Akankah Pengakuan Menjadi Mustahil?
PERJUANGAN panjang kembali dilakukan pasca pembatalan UU no. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu. Kini, RUU KKR diajukan kembali untuk disahkan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pusat dan masuk daftar prolegnas 2011 di urutan ke-51. Hal ini bisa dikatakan sebagai kemajuan.

