Komnas HAM Usut Kejahatan Soeharto
"Tak akan selesai tanpa dukungan politik."
JAKARTA -- Meninggalnya mantan presiden Soeharto tak menyurutkan niat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kembali mengusut jejak kejahatan HAM semasa penguasa Orde Baru itu memerintah. Hal itu dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada periode itu.
"Tindakan ini dilakukan untuk meneruskan mandat Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," kata Wakil Ketua Komnas HAM M. Ridha Saleh saat dihubungi semalam. Dalam undang-undang itu, kata dia, Komnas HAM diperintahkan melakukan kajian terhadap kasus-kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang dilakukan rezim Orde Baru.
Untuk melaksanakannya, Komnas membentuk empat tim dengan tugas berbeda. Dua di antaranya merupakan tim ad hoc yang akan meneliti kasus penembakan misterius (Petrus) dan kasus pembunuhan massal setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Tim Petrus akan diketuai Yosep Adi Prasetyo, sedangkan Tim Pembunuhan 1965 dipimpin komisioner Nurkholis.
Dua tim lainnya disebut tim khusus. Mereka bertugas melakukan penelusuran atas kasus dugaan pelanggaran HAM terkait dengan kebijakan daerah operasi militer (DOM) di kawasan Aceh dan Papua. Tim DOM Aceh akan dikomandani anggota Komisi, Ahmad Baso, dan untuk tim Aceh di bawah pimpinan komisioner M. Ridha Saleh.
"Sebelumnya, keempat tim tersebut dibentuk dengan nama Tim Kejahatan Soeharto," kata Ridha. Namun, kemudian nama itu diubah menjadi Tim Ad Hoc dan Tim Khusus. Alasan perubahan itu, menurut dia, "Karena Soeharto sudah meninggal. Sementara orang-orang yang terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM itu sangat banyak."
Komnas memberi jangka waktu berbeda bagi setiap tim untuk bekerja. Tim Ad Hoc diberi waktu kerja dua bulan, sedangkan Tim Khusus tiga bulan. Selama itu mereka akan melakukan penyelidikan proyustisia. Hasil penyelidikan nantinya akan diputuskan dalam sidang paripurna Komnas HAM, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum keluarga Soeharto (almarhum), Indriyanto Senoadji, mengatakan langkah Komnas HAM itu absurd dan prematur. "Penyelidikan tidak secara otomatis bisa dilakukan," katanya. "Karena, dalam menentukan peristiwa tertentu untuk diselidiki, harus menunggu keputusan politis."
Menurut Indriyanto, kajian yang ditingkatkan menjadi penyelidikan semacam itu masih memiliki perbedaan interpretasi. Ia menilai perbedaan interpretasi tersebut menunjukkan belum adanya peraturan yang dapat mendasari secara hukum.
Koordinator Human Rights Working Group Rafendy Jamin menyambut baik langkah Komnas HAM. "Walau Soeharto sudah tidak ada, struktur komando berikutnya harus dimintai tanggung jawab," ujarnya.
Adapun Amiruddin al-Rahab dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat mengatakan niat Komnas itu tak akan selesai tanpa dukungan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat dan partai-partai. "Selama ini tidak pernah ada niat baik secara politik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM," katanya. "Kasus-kasus ini jadi alat tawar-menawar politik semata." TOMI | CHETA NILAWATY | MUSTAFA
Empat Kasus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyelisik lagi empat kasus pelanggaran hak asasi yang diduga terkait dengan Soeharto, yaitu korban 1965, penembakan misterius, serta daerah operasi militer di Papua dan Aceh. Tapi pelanggaran hak asasi tidak hanya itu. Berikut ini sejumlah kasus di era Orde Baru.
1965-1970
Pembunuhan orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Jumlah korban simpangsiur. Angka paling dramatis, 1,5 juta orang.
1974-1999
Korban invasi Indonesia ke Timor Timur. Korban tewas diperkirakan 102 ribu orang, 18.600 di antaranya korban langsung konflik.
1978-1998
Kasus operasi militer di Papua masuk daftar yang diduga terkait Soeharto. Jumlah korban tidak jelas tapi diperkirakan ratusan jiwa.
1982-1983
Bromocorah dieksekusi tanpa pengadilan. Korban 1.678 orang. Komnas HAM membuka ulang kasus yang diduga terkait Soeharto ini.
1984
Tentara menembaki warga yang menggelar unjuk rasa di Tanjung Priok. Versi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, setidaknya 24 orang tewas, di luar 9 warga lain yang tewas di tangan massa.
1989
Polisi dan tentara menyerbu kelompok pengajian di Dukuh Talangsari III, Lampung. Versi pemerintah, korban 27 orang. Versi LSM Komite Smalam, 246 tewas.
1970-1998
Aceh dijadikan daerah operasi militer. Jumlah korban, menurut data konservatif, 871 tewas. Kasus ini diselisik Komnas HAM karena diduga terkait Soeharto
1991
Tentara menembaki pengunjuk rasa dekat pemakaman Santa Cruz, Dili. Versi TNI, 19 tewas. Versi LSM, setidaknya 271 tewas.
1996
Empat warga tewas di tangan aparat saat memprotes berdirinya Waduk Nipah di Madura.
1997
Puluhan tokoh masyarakat dibunuh di Jawa Timur dengan tuduhan dukun santet.
1998
Penculikan aktivis, 23 orang hilang. Kerusuhan Mei di sejumlah kota. Di Jakarta saja, setidaknya 1.300 orang tewas.
Infografis: Machfoed Gembong
Naskah: Nurkhoiri
Foto-foto: Dok Tempo
Sumber: Hrdag.org | Elsam / Kontras / Hrw.org / Papuaweb.org
Koran Tempo Selasa, 11 Maret 2008
Headline
