Komparasi, Desember 2007


syarikat - Posted on 12 May 2008

Tidak ada “ peng-kasta-an warganegara“  dalam pelayanan publik.

Pembaca yang budiman,
Penguatan kapasitas sosial dan ekonomi diusung menjadi tema besar dalam rubrikasi ini. Agenda ini tiada mampu berjalan sendiri tanpa proses pelayanan publik dari negara kepada warganegaranya. Sudah sepatutnya, Negara tidak membedakan dan meng-kasta-kasta-kan tersendiri setiap elemen dari warganegaranya. Semisal dalam pengembalian hak-hak sosial dan ekonomi perempuan korban 1965-1966.  

Kesejahteraan umum merupakan agenda mendasar yang harus diselenggarakan oleh negara. Oleh karenanya, hak ini bagi warganegara adalah given right, yang bisa diartikan sebagai hak-hak yang sudah melekat dari setiap manusia yang dilahirkan di Indonesia dan dijamin oleh konsitusi. Walaupun demikian, sering agenda ini masuk dalam ranah exercise right atau hak yang harus diperjuangkan secara politik untuk mendapatkannya. Lebih lanjut, pemerintah daerah khususnya di Yogyakarta sejak awal sudah melihat masalah pokok ini dan sedini mungkin menginisiasi program-program penanggulangan kemiskinan, semisal skema Jamkesos di propinsi D. I. Yogyakarta, Askeskin, proyeksi program pendidikan gratis di Kabupaten gunung kidul, maupun beragam program penguatan ekonomi dan sosial bagi penduduk.

Merujuk pada ragam persoalan diatas, edisi perdana ini akan menampilkan sisi lain dari pemenuhan hak-hak dasar warganegara yang acap kali tampil dengan wajah yang beda. Ragam regulasi akan  diulas dalam laporan utama edisi untuk menemukan kerentanan kebijakan dan harmonisasi kedepan yang diharapkan. Semoga kebijakan publik akan mengabdi pada publik secara utuh. (redaksi)