KAbar JARingan - KKR Korsel Kunjungi Syarikat Indonesia

RUAS-- Kita harus belajar dengan Korea Selatan. Di saat Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) Indonesia menjadi polemik, yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2007, Korea Selatan telah membentuk KKR pada 2005. Sekretariat Syarikat Indonesia Yogyakarta mendapat kehormatan dikunjungi Komisioner KKR Korea Selatan pada 28 Mei 2009 yang lalu. Rombongan terdiri dari Kang Hyung Wook, Sekretaris Jenderal, dan Komisioner Kim Sung Soo dan Park Gang Gae. Sebelum bertandang ke Syarikat Indonesia, perwakilan KKR Korea mengadakan diskusi di Pusdep Universitas Sanata Darma Yogyakarta dengan tema “Dari Pelanggaran HAM masa lalu menuju Rekonsiliasi”.

Selama diskusi ringan yang diadakan di Syarikat Indonesia, KKR Korea Selatan menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya KKR. Pasca peristiwa Jeju pada 3 April 1948 sampai pada terpilihnya Presiden Lee Myun Bak pada Desember 2007, Korea Selatan mengalami pembantaian massal masyarakat Gwanju. KKR Korea diresmikan pada Desember 2005 oleh Presiden Roh Moo Hyun.
KKR Korea Selatan bekerja pada ruang lingkup yang diinvestigasi yaitu: pembunuhan massal dan kekerasan Hak Asasi Manusia. Sedangkan upaya untuk melakukan kebenaran dan rekonsiliasi sendiri dilakukan mulai 2008. Hingga Juli 2008 KKR Korea Selatan menerima petisi sebanyak 10.949 kasus dan baru 3.141 yang dapat diinvestigasi secara menyeluruh.

Pada kesempatan tersebut KKR Korea juga bertukarpikiran dengan seluruh staf Syarikat Indonesia, tentang kerja-kerja Syarikat selama ini dalam advokasi dan rekonsiliasi akar rumput korban 1965. KKR Korea Selatan sempat menyaksikan film dokumenter ”Kado Untuk Ibu”.

Setelah dihapusnya UU KKR di Indonesia, kita tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya dengan nasib jutaan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia. Semoga masih ada jalan.
(Rafika Husniyati)