Undang-undang Penodaan Agama: Maksud Baik Cara Kurang Tepat

Sepanjang th 2008-2009 kekerasan masih saja terjadi di tengah masyarakat yang pada umumnya dilatarbelakangi persoalan agama. UU No.1/PNPS/1965. Untuk itulah, RUAS kali ini mencoba melakukan wawancara dengan Mohammad Fajrul Falaakh dari kalangan akademisi sekaligus anggota Komisi Hukum Nasional.

Pemerintahan Silih Berganti Perempuan Korban Tetap Sendiri

SEJARAH selalu mencatat. Tapi manusia cenderung abai. Hasrat untuk melupakan pun tak kalah hebatnya. Padahal, sejarah adalah bagian integral untuk memaknai hidup dan kehidupan– baik secara individu aupun kelompok – terlebih lagi dalam berbangsa dan bernegara.

Harapan di tengah Kemujudan

(Pijakan Perilaku Bagi Agama-agama Besar)

Dari sekian aturan yang menjadi sorotan penting dalam isi UU No.1/PNPS/1965 ialah eksistensi dari sekian banyak penganut aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup dari bumi Nusantara.

Daya paksa itu tidak enak

Kamu jangan membunuh jiwa yang dimuliakan Tuhan, kecuali dengan sesuatu yang adil. [QS 17:33].Baik dan buruknya manusia itu ditentukan bukan oleh agama dan ilmu Maka harus dengan laku budi pekerti yang luhur [Pepatokan I Ngudi Utomo]

 

Membaca Ulang UU Penodaan Agama

SYARIKAT Indonesia yang tergabung dalam Forum GusDur dan CRCS serta PolGov UGM, mengadakan Diskusi Publik “Tinjauan Kritis Atas UU No.1/PNPS/1965” di Ruang Seminar Pascasarjana Fisipol UGM pada Senin, 19 April 2009.

Dilema Sebuah Keyakinan (2)

MENYAMBUNG soal “Dilema Sebuah Keyakinan (edisi RUAS terdahulu), cerita menarik disampaikan oleh Kang Asep. Bertahun-tahun ia memperjuangkan  hak sipilnya. Sejak menikah tahun 2001, kantor Catatan Sipil Bandung menolak mengeluarkan akta pernikahan. Alasannya, mereka tidak melakukan pernikahan berdasar agama, tapi aliran kepercayaan.